
Aturan PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru Batal, Tetap Jaga Prokes
Sempat dibuat, pemerintah akhirnya membatalkan aturan PPKM Level 3 untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Peraturan ini berlaku untuk seluruh Indonesia dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya yaitu capaian vaksinasi dan menurunnya kasus COVID-19 beberapa waktu kebelakangan ini.
Meskipun aturan liburan PPKM Level 3 dibatalkan, namun pemerintah tetap melakukan pengetatan dan pengawasan dalam pergerakan dan mobilitas masyarakat. Dilansir dari Kompas, menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Ginting, saat ini pemerintah sedang menyusun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang khusus untuk mengatur aktivitas masyarakat selama libur natal dan tahun baru. Lalu, bagaimana PPKM di tiap daerah jika pemerintah membatalkan aturan liburan PPKM level 3?
Peraturan PPKM Tiap Daerah di Indonesia
Dilansir dari Detik, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kalau pembatalan PPKM level 3 ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Sebagai gantinya, aturan PPKM selama Nataru akan disesuaikan dengan tingkat PPKM di masing-masing daerah.
Keputusan pemerintah dalam membatalkan PPKM level 3 ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai angka 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sedangkan, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa Bali.
Baca juga : Ingin Keluar Rumah di Saat Jabodetabek PPKM Level 2, Catat Aturannya
Aturan Perjalanan untuk Natal dan Tahun Baru
Meskipun pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 untuk libur Natal dan Tahun Baru, namun syarat perjalanan tetap diperketat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu selama libur Nataru, yaitu:
Wajib vaksinasi lengkap dengan dosis 1 dan 2.
Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Jadi, itulah beberapa aturan bepergian jauh yang harus ditaati. Vaksinasi Covid-19 saat ini memang penting untuk menekan pertumbuhan Covid-19 di Indonesia agar pandemik ini bisa benar-benar hilang sehingga masyarakat bisa beraktivitas secara normal lagi. Ada baiknya untuk tetap tinggal di rumah sampai situasi benar-benar aman untuk bepergian.
Apalagi dengan kecanggihan teknologi, saat ini kamu bisa beraktivitas melalui smartphone. Seperti menghubungi keluarga melalui chatting dan video call. Atau membeli kebutuhan rumah tangga melalui marketplace. Bahkan, saat ini pun kamu bisa membeli mobil impian secara lelang di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID) online, lho! Apalagi IBID baru saja merilis Flash Auction, yaitu lelang kilat kekinian dengan fitur Live Streaming dan Live Chat.
Jika kamu masih bingung dengan pasaran mobil bekas saat ini, kamu bisa memanfaatkan fitu Market Price Auction (MAP). MAP berisi database seluruh mobil dari berbagai merek, tipe, tahun, dan kondisi yang pernah dilelangkan di IBID dari tahun ke tahun. Dengan mengecek grafis harga jual-beli di MAP, kamu bisa jauh lebih mudah memperkirakan berapa besaran harga beli mobil bekas di IBID. Kamu bisa mengakses MAP melalui map.ibid.astra.co.id. Sedangkan, untuk kamu yang suka beraktivitas melalui smartphone, aplikasi MAP juga telah tersedia di Google Play Store! Unduh sekarang untuk mengetahui pasaran harga jual mobil bekas di IBID.
Untuk info lebih lanjut kunjungi www.ibid.astra.co.id. Follow juga akun media sosial resmi kami ya:
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID-BalaiLelang Serasi
Youtube : IBID-Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
TikTok : @ibid_balailelangserasi




