
Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2025
Usai memenangkan mobil bekas IBID, ibiders perlu mengurus balik nama kendaraan. Proses dan biaya balik nama mobil dilakukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini demi memudahkan proses administrasi pajak kendaraan. Sebaliknya, bila STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, kamu perlu menyertakan surat kuasa beserta KTP pemilik sebelumnya. Cukup merepotkan, bukan?
Lalu, apa saja syarat balik nama kendaraan 2024? Dan, berapa biayanya? Simak penjelasan dari IBID - Balai Lelang Serasi berikut ini.
Baca juga: Catat, Ini 5 Dokumen Wajib Jual Beli Mobil Bekas
Rincian biaya balik nama mobil
ilustrasi STNK mobil
Ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan sebelum mengurus proses balik nama mobil terbaru 2024. Biaya pajak nantinya akan tertera di STNK secara lengkap.
Besaran biaya balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Meski begitu, biaya tersebut bervariasi tergantung kebijakan daerah. Di Jakarta, misalnya, bea balik nama kendaraan bermotor bekas dihapus menjadi Rp0 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.
Sebagai informasi, pemilik baru mobil bekas dikenai biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 1% dari harga beli mobil atau 2/3 kali dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor. Lalu, penyerahan pertama biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar yaitu 2% dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
Biaya Pendaftaran: Rp75 ribu–Rp 100 ribu
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143 ribu
Biaya Administrasi STNK: Rp50 ribu
Biaya Penerbitan STNK: Rp200 ribu
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100 ribu
Biaya Penerbitan BPKB: Rp375 ribu
Biaya Cek Fisik: Rp25 ribu
Baca juga: Begini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas
Syarat balik nama mobil
Selain biaya, penting untuk mengetahui syarat balik nama mobil 2024. Berikut di antaranya.
1. Syarat balik nama STNK mobil
Lakukan balik nama STNK mobil di Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut.
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru
Kwitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor
2. Syarat balik nama BPKB mobil
Proses balik nama BPKB mobil dilakukan di Polda dengan membawa fotokopi berkas di bawah ini.
STNK yang telah balik nama
KTP pemilik baru
BPKB asli dan fotokopi
Hasil pengesahan cek fisik
Kwitansi pembelian motor
Baca juga: Baru Beli Mobil Bekas? Segera Ganti 5 Spare Part Ini!
Tata cara balik nama mobil
ilustrasi BPKB mobil
Bila syarat terpenuhi, pelajari langkah-langkah balik nama kendaraan berikut ini.
1. Cara balik nama STNK mobil
Proses balik nama STNK mobil dilakukan terlebih dulu sebelum mengurus balik nama BPKB mobil. Berikut langkahnya.
Lakukan pendaftaran di loket Samsat.
Petugas akan mengarahkanmu untuk melakukan cek fisik kendaraan. Minta formulir blangko cek fisik ke petugas.
Kunjungi loket STNK dan lakukan pembayaran.
Jika sudah, ambil pelat kendaraan serta STNK yang baru. Pastikan nama, alamat, jenis mobil, dan rangka mesin sudah benar.
2. Cara balik nama BPKB mobil
Balik nama BPKB bisa dilakukan setelah mendapatkan STNK baru. Petugas akan menentukan tanggal pengambilan BPKB baru. Ketika mengambil, bawa fotokopi KTP agar petugas bisa mencocokkan data diri.
Lengkapi formulir dan ambil nomor antrean selagi petugas mengecek kelengkapan berkas yang kamu bawa.
Bila berkas dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya balik nama BPKB mobil di loket.
Petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempel di formulir pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di mobil dan tempelkan stiker khusus dari bank di formulir.
Tunggu namamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.
Saat dipanggil, serahkan formulir dan berkas yang telah dicek sebelumnya.
Proses balik nama BPKB mobil selesai.
Baca juga: 6 Trik Pedagang Nakal Memoles Mesin Mobil Bekas Bermasalah
Contoh cara menghitung biaya balik nama mobil
Sebagai referensi, simak contoh cara menghitung biaya balik nama mobil yang dilansir detik.com di bawah ini.
BBN-KB: 120 juta x 1% = Rp1,2 juta
Biaya PKB: 120 juta x 2% = Rp2,4 juta
Biaya SWDKLLJ = Rp143 ribu
Biaya administrasi STNK = Rp50 ribu
Biaya penerbitan STNK = Rp200 ribu
Biaya penerbitan TNKB = Rp100 ribu
Biaya penerbitan BPKB = Rp375 ribu
Biaya pendaftaran = Rp100 ribu
Total = Rp4.568.000
Nah, itu dia penjelasan mengenai proses dan biaya balik nama STNK dan BPKB mobil. Sebelum berangkat ke Samsat atau Polda terdekat, persiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Anti Antre, Begini Cara Memperpanjang SIM dan STNK Online!
Bila ibiders tertarik mendapatkan info promo, berita otomotif, dan informasi seputar lelang mobil, motor bekas, dan lifestyle, kunjungi situs IBID - Balai Lelang Serasi. Unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




