
Cara Mengurus Surat Kendaraan Setelah Menang Lelang di IBID
Di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID), saat ini aktivitas
lelang sudah bisa dilakukan secara online, baik via aplikasi maupun website. Lelang
online ini akan sangat memudahkan kamu untuk mengikuti lelang, karena kamu bisa
nge-Bid dari mana saja tanpa harus
datang ke lokasi lelang, tentu saja selama lokasimu ada jaringan internet, ya.
Lalu setelah memenangkan mobil atau motor saat lelang, tentu
kamu harus mengurus surat-surat kendaraan tersebut agar bisa segera digunakan. Mengurus surat-surat kendaraan yang dimenangkan secara lelang memang
agak sedikit berbeda dengan mengurus surat kendaraan mobil baru, berikut
langkah-langkahnya :
1. Pemenang Akan Mendapat Risalah
Risalah ini akan dikeluarkan oleh balai lelang mengenai
kendaraan yang telah dimenangkan. Kamu bisa menggunakan risalah ini sebagai
tembusan untuk mengurus surat jalan seperti balik nama.
"Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada
pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya di Korlantas mereka
tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang," ucap Kabid
Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo dilansir dari
Kompas.
Risalah itu juga bisa digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB
baru bagi mobil yang dokumennya sudah habis masa berlaku atau hilang.
2. Pengurusan Kendaraan Hasil Lelang sudah Diatur Undang-undang
Dari segi hukum, kamu tidak perlu khawatir karena pembelian
kendaraan secara lelang sudah diatur oleh undang-undang. Begitu juga dengan
aturan dalam pengurusan kendaraan hasil lelang yang tertuang pada Peraturan
Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor.
Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan
mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas, dan tanda bukti
pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pelunasan atas kendaraan lelang,
risalah lelang, atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum. Setelah
kamu menang lelang, kamu bisa menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik
kendaraan di Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat sesuai domisili.
Lalu untuk STNK, akan diterbitkan jika kamu ingin sekaligus mengurus STNK.
Itulah tata cara mengurus surat-surat kendaraan setelah
menang lelang di IBID. Tidak sulit, kan? Nah, bagi kamu yang saat ini sedang
mencari motor dengan harga terjangkau, yuk ikutan Timed Auction yang
diselenggarakan eksklusif di aplikasi IBID yang dapat kamu unduh di Google
Play Store. Timed Auction ini diselenggarakan pada tanggal 12-15 Juni 2020. Untuk informasi lebih
lanjut, klik disini : Honda
Revo Mulai Dari Rp. 1 jutaan, Yuk Ikut Timed Auction di IBID.




