
5 Hal Penyebab Batal Lelang, Apa Saja?
Batal lelang memang jadi dinamika yang sewaktu- bisa terjadi baik sebelum maupun sesudah aktivitas lelang. Tentu, batal lelang membuat status peserta lelang juga ikut dibatalkan.
Mengutip Pasal 36-42 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, batal lelang bisa dilakukan baik sebelum dan sesudah lelang.
Pasal 36-42 PMK No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang juga menjelaskan ada beberapa alasan yang membuat penyelenggaraan lelang dibatalkan.
Baca juga: 5 Ciri Balai Lelang Resmi dan Tepercaya, Wajib Tahu!
Hal yang Menyebabkan Batal Lelang Sebelum Pelaksanaan Lelang
Berikut beberapa hal yang bisa menyebabkan aktivitas lelang dibatalkan sebelum proses lelang dimulai.
Permintaan Penjual
Lelang bisa dibatalkan oleh permintaan penjual dengan syarat dilakukan pengajuan penarikan kembali atau pembatalan lelang kepada pihak balai lelang atau pejabat lelang paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai.
Permintaan penarikan unit lelang biasanya terjadi karena beberapa alasan. Misalnya saja rekomendasi harga dasar yang tidak sesuai dengan ekspektasi penitip, unit yang masih ingin digunakan secara mendesak, hingga jadwal lelang yang tidak sesuai.
Unit Lelang Masih dalam Proses Sengketa atau Gugatan
Batal lelang juga terjadi apabila unit masih dalam sengketa atau gugatan dari pihak penitip. Biasanya ini terjadi pada mobil yang diambil-alih oleh pihak kreditur dari debitur.
Selain itu, sengketa juga bisa terjadi pada mobil bekas perusahaan. Pasalnya tidak sedikit mobil bekas perusahaan bukan atas nama individu melainkan perusahaan atau koperasi.
Baca juga: Apakah Aman Membeli Mobil Bekas Tarikan Leasing? Ini Tipsnya!
Penitip Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen Legalitas Kendaraan
Sebelum dilelang, unit yang masuk wajib melalui proses verifikasi data dan kelengkapan unit.
Biasanya, pembatalan lelang terjadi ketika dokumen yang masuk tidak sesuai dengan dokumen aslinya namun penitip tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas asli.
Entah karena dokumen asli yang hilang, rusak, atau bahkan tidak tercatat di dalam sistem Korlantas POLRI.
Adanya Keadaan Kahar (Force Majeure)
Keadaan kahar seperti bencana alam, bencana politik, atau hal-hal teknis yang mengganggu sebelum jalannya proses lelang.
Misalnya perbaikan atau gangguan sistem dari penyelenggara lelang hingga gangguan lainnya yang menyebabkan akses lelang tertutup sementara.
Contoh lainnya yaitu unit yang dibawa menuju pool lelang mengalami kecelakaan hingga terjadi kerusakan atau kecacatan pada unit.
Baca juga: Awas Terkecoh, Kenali 6 Modus Penipuan Lelang Mobil & Motor
Hal yang Menyebabkan Batal Lelang Sesudah Pelaksanaan Lelang
Jika pembatalan dilakukan sebelum lelang bisa dilakukan oleh pembeli. Berbeda dengan pembatalan setelah lelang. Berdasarkan Pasal 40 PMK No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pengumuman batal lelang setelah lelang hanya bisa dilakukan oleh pejabat lelang.
Penyebab yang paling umum adalah adanya gangguan teknis baik yang terjadi baik saat lelang masih berlangsung maupun setelah lelang diadakan.
Misalnya Mulai dari pemeliharaan dan perbaikan sistem, adanya error, atau masalah teknis lainnya seperti mati listrik.
Bahkan masalah seperti gagalnya sistem perbankan yang digunakan oleh penyelenggara lelang bisa menyebabkan batal lelang.
Baca juga: Panduan Cara Jual Mobil di Aplikasi IBID Balai Lelang Astra
Itu lah dia beberapa penyebab adanya batal lelang. Bagi penjual atau penitip, pastikan unit yang akan dilelang sudah bebas dari segala gugatan dan sengketa.
Pastikan juga bahwa sebelum lelang, penitip sudah mempersiapkan dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan unit lelang tersebut sekaligus membuat ceklis kelengkapan unit.
Sebagai perusahaan balai lelang tepercaya di Indonesia, IBID - Balai Lelang Serasi memiliki standar dan pedoman mekanisme transaksi lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.06/2020.
Mekanisme batal lelang pun sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak merugikan pihak manapun baik bagi penitip maupun peserta lelang.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.06/2020, penyelenggara lelang wajib mengumumkan batal lelang kepada peserta lelang baik secara fisik seperti papan pengumuman maupun secara elektronik seperti email atau poster digital.
Perlu diketahui juga, IBID - Balai Lelang Serasi adalah perusahaan balai lelang yang tidak hanya melelang unit otomotif. Namun juga non-otomotif seperti alat berat, bangunan, lifestyle, hobi, hingga gadget.
Selain itu IBID - Balai Lelang Serasi merupakan perusahaan balai lelang berbasis digital yang bekerja secara end-to-end dimana kamu bisa menjadi pembeli sekaligus penitip jual.
Bagi kamu yang tertarik untuk melakukan titip jual atau mengikuti lelang di IBID - Balai Lelang Serasi, kamu bisa download aplikasi IBID - Balai Lelang Astra yang bisa di-download secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store.
Kamu juga bisa mengikuti keterbaruan informasi terkait jadwal lelang, update fitur, promo, dan informasi otomotif melalui media Instagram IBID di @ibid_balailelangserasi.




