
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan
Sudah setahun lebih virus Corona atau COVID-19 menyebar di Indonesia. Hingga April 2021 ini, tercatat sudah 1.6 juta kasus positif di DKI Jakarta. Untuk menghindari penyebarannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Sedangkan arus perjalanan dalam negeri akan diperketat mulai tanggal 22 April – 24 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," bunyi potongan latar belakang addendum.
Baca juga : Sebelum
Terlanjur, Perhatikan 5 Hal Ini sebelum Beli Toyota Veloz Bekas
Penangguhan mudik lebaran tahun ini berlaku untuk seluruh moda
transportasi darat, laut, hingga udara. Meski demikian ada beberapa perjalanan
yang masih diizinkan yaitu kendaraan pengiriman penyedia layanan logistic dan
pelaku perjalanan karena kebutuhan mendesak. Kebutuhan mendesak tersebut
meliputi:
Perjalanan dinas.
Kunjungan keluarga yang sakit.
Kunjungan duka.
Ibu hamil didampingi 1 orang keluarga.
Kebutuhan persalinan dengan didampingi 2 orang
keluarga.
Adapun ketentuan yang harus ditaati jika kamu ingin
melakukan perjalanan antara tanggal 6-17 Mei 2021 tersebut. Berdasarkan Surat
Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, yaitu;
Wajib Memiliki Surat Izin Perjalanan atau SIKM
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan di tanggal
tersebut harus memiliki Surat Izin Perjalanan atau SIKM. Ketentutannya Sebagai
berikut:
Bagi pegawai instansi pemerintahan atau aparatur
sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, melampirkan print out surat
izin tertulis dari pejabat tingkat eselon II dilengkapi tandatangan basah atau
elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat
izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah atau
elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pekerja sektor informal melampirkan print
out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah dilengkapi tandatangan
basah atau elektronik lurah atau kepala desa, serta identitas diri calon pelaku
perjalanan.
Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan
print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah dilengkapi
tandatangan basah atau elektronik lurah atau kepala desa, serta identitas diri
calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan tersebut hanya berlaku secara
individual dan hanya berlaku satu kali perjalanan pergi-pulang lintas
kota/kabupaten/provinsi/negara. Surat ini hanya diwajibkan untuk usia 17 tahun
ke atas. Kamu pun harus menyediakan surat keterangan negatif Covid-19 dengan
tes RT-PCR atau rapid test antigen/tes GeNose C19.
Baca juga : Tips
Memilih Mobil MPV untuk Keluarga Paling Pas Buat Mudik
Itulah ketentuan berpergian jika kamu memang harus keluar
kota pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Lalu, bagi kamu yang butuh mobil
keluarga untuk kamu yang ingin mudik masih dalam kota yang sama, yuk ikut
lelang di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID). Ada banyak pilihan mobil bekas yang
dapat kamu ambil mulai dari tahun lama hingga terbaru. Berberapa unit yang
cocok untuk kamu mudik di antaranya :
Kondisi grade B, berwarna silver metalik, transmisi manual,
mesin 1.3 L, jarak tempuh 138.455 kilometer, dilelang dengan harga dasar Rp115
juta di IBID Jakarta pada 24 April 2021.
2. Nissan
Grand Livina 1.5 XV 2013
Kondisi grade B, berwarna hitam, transmisi otomatis, mesin
1.5 L, jarak tempuh 100.253 kilometer, dilelang dengan harga dasar Rp82 juta di
IBID Jakarta pada 22 April 2021.
Kondisi grade B, berwarna putih, transmisi manual, mesin 1.2 L, jarak tempuh 223 kilometer, dilelang dengan harga dasar Rp82 juta di IBID Jakarta pada 24 April 2021.
Baca Juga: Tips Memilih Mobil MPV untuk Keluarga Paling Pas Buat Mudik
Ingat, saat kamu berpergian nanti, tetaplah patuhi protokol Kesehatan
yang berlaku. Gunakan masker, sedia hand sanitizer, dan cucilah tangan secara
berkala agar kamu dapat menghindari penyebaran virus Corona yang belum
benar-benar hilang ini.
Selain itu, kamu juga dapat mengumpulkan IBID Poin dengan
memainkan IBID Darthit setiap harinya. IBID Poin yang terkumpul bisa kamu
tukarkan dengan hadiah menarik seperti iPhone 11, PlayStation 4, dan voucher
e-Money pada akhir periode.
Rasakan keseruan lelang di IBID sekarang. Unduh aplikasinya
di Google
PlayStore, IOS
AppStore dan Huawei AppGallery.
Untuk info lebih lanjut kunjungi www.ibid.astra.co.id.
Follow juga akun media sosial resmi kami:
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID-BalaiLelang Serasi
Youtube : IBID-Balai
Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




