
Kian Eksis, Inilah Sejarah Lelang di Indonesia
Sejarah lelang di Indonesia memang menarik untuk kita telusuri, namun sebelum kita membahasnya lebih lanjut, perlu kita ketahui juga di era digital ini, sistem jual beli secara lelang sudah semakin canggih. Cara konvensional pelan-pelan mulai tergeser dengan sistem lelang online dan live auction di mana kamu bisa mengikuti secara langsung lewat gadget meskipun sedang tidak berada di lokasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lelang merupakan penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Sejarah Lelang di Indonesia
Masyarakat Indonesia mulai mengenal sistem lelang sejak berdirinya Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC pada 1602 di masa penjajahan Belanda dulu. VOC adalah perusahaan Belanda yang memonopoli sektor perdagangan di Asia. Sistem lelang pertama kali digunakan untuk menjual hasil perkebunan dan hasil bumi, salah satunya teh.
Namun sayangnya kejayaan VOC tidak lama, pada tahun 1798 persekutuan dagang itu dibubarkan karena pailit. Ditambah lagi, Belanda mendapatkan serangan dari Napoleon sehingga keadaan Negeri Kincir Angin tersebut semakin terpuruk. Imbas dari runtuhnya VOC, banyak pejabat Belanda kena mutasi. Kemudian timbul masalah dalam penjualan aset milik mereka.
Hingga akhirnya Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Reglement, yaitu peraturan tentang sistem lelang tertinggi yang masih berlaku hingga saat ini. Peraturan ini dianggap sebagai Undang-undang Hukum Acara di Pengadilan Indonesia. Vendu Reglement ini juga berfungsi untuk memperbesar penerimaan dari sektor pajak lelang.
Proses yang mirip juga dialami oleh HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia yang diperbaharui) hingga akhirnya peraturan HIR dianggap sebagai Undang-undang Hukum Acara Perdata di tanah air hingga sekarang.
Setelah Staatsblad 1908 Nomor 189 berlaku, maka lahirlah Inspeksi Lelang yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan atau Direktuur van Financient. Selanjutnya terbentuklah Direktorat Jenderal Pajak dengan nama Inspeksi Keuangan meski posisinya tidak sama dengan Inspeksi Lelang. Di bawah naungan Menteri Keuangan, berdirilah Kantor Lelang Negeri yang berada di Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, dan beberapa kota besar lagi di Indonesia.
Semakin lama, cakupan lelang tambah luas. Lalu memasuki masa kemerdekaan Republik Indonesia, unit lelang negara dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan nama Kantor Lelang Neger pada 1960, kemudian diganti jadi Kantor Lelang Negara sepuluh tahun kemudian.
Lelang dibawah Naungan Negara
Pada 1 April 1990, unit lelang negara berada di bawah naungan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang berganti nomenklaturnya menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) di tahun 2000.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 445/PMK.01/2006 tentang Organisasi Departemen Keuangan, DJPLN berubah jadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor-kantor operasionalnya disebut sebagai Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang memiliki dua fungsi yaitu pelayanan publik dan privat. Pelayanan public dari Lembaga lelang tercermin ketika digunakan oleh apartur negara dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan untuk Penegakan Hukum/Law Enforcement seperti yang dimanfaatkan dalam Undang-undang seperti KUHAP, KUHPerdata, HIR, dan UU Panitia Urusan Piutang Negara No. 49 Prp.
Dalam perjalanannya, lelang kian berkembang dan mampu mencakup banyak barang mulai dari benda antik, audio, fesyen, hingga mobil. Lelang kini semakin diminati karena memiliki banyak keuntungan hingga akhirnya lahirlah bermacam-macam balai lelang salah satunya IBID-Balai Lelang Serasi (IBID).
Siapa saja bisa berpartisipasi dari perusahaan skala besar hingga perorangan. Barang yang ditawarkan pun bervariasi mulai dari otomotif hingga gadget. Jika kamu punya barang yang ingin dijual, kamu pun bisa ikut titip lelang di IBID, caranya dapat kamu baca di tautan ini.
IBID terus berekspansi, saat ini kamu dapat ikutan lelang hanya dalam genggaman. Kamu bisa mengikuti live auction langsung dari smartphone dengan mengunduh aplikasi IBID di Google Play Store. Rasakan pengalaman lelang berbeda sekarang juga.




