
Mengetahui Sejarah Lelang di Indonesia
Berbagai cara bisa dilakukan untuk menjual atau membeli suatu barang, dan salah satunya dengan lelang. Meskipun begitu, cara ini sejatinya tidak terlalu populer dibanding sistem lain, dan inilah sejarah lelang di Indonesia meskipun lelang sendiri sudah dikenal masyarakat sejak lama.
Sejarah Lelang di Indonesia
Mengutip dari berbagai sumber, lelang sendiri masuk ke Indonesia seiring dengan kedatangan bangsa Belanda melalui sebuah perusahaan dagang yang disebut Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tahun 1750. Saat itu, VOC menciptakan sistem lelang untuk komoditas teh hasil bumi Indonesia, di mana sistem ini sampai sekarang masih digunakan dalam lelang teh di London.
Seiring perkembangan lelang itu sendiri, tidak hanya digunakan sebagai cara untuk jual beli, tapi juga sebagai alat penegakan hukum.
Jika merunut sejarahnya, lelang sendiri resmi diatur oleh pemerintah pada 1908. Saat itu, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Reglement, dan menjadi peraturan lelang yang tertinggi hingga saat ini.
Proses yang hampir sama juga dialami oleh HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia yang diperbaharui), dimana peraturan ini dianggap sebagai Undang-Undang Hukum Acara Perdata di Indonesia hingga saat ini.
Sejak adanya Vendu Reglement tersebut, unit lelang berada di lingkungan Departemen Keuangan Pemerintah Hindia Belanda (Inspeksi Urusan Lelang), dengan kedudukan dan tanggung jawab langsung di bawah Menteri Keuangan. Kemudian, setelah memasuki masa kemerdekaan Republik Indonesia (RI), unit lelang negara ada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Pajak (1960) dengan nama Kantor Lelang Negeri, dan diganti pada 1970 diganti menjadi Kantor Lelang Negara (KLN).
Perkembangan Lelang di Indonesia
Sejak 1 April 1990, unit lelang negara bergabung dibawah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang berganti nomenklaturnya menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) pada 2000.
Terakhir, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 445/PMK.01/2006 tentang Organisasi Departemen Keuangan, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor-kantor operasionalnya berubah menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pelaksanaan lelang mempunyai fungsi pelayanan publik dan fungsi pelayanan privat. Fungsi pelayanan publik dari lembaga lelang tercermin saat digunakan oleh aparatur negara, dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dalam rangka Penegakan Hukum/Law Enforcement seperti yang diamanatkan dalam berbagai undang-undang, antara lain: KUHAP, KUHPerdata, HIR, UU Panitia Urusan Piutang Negara No. 49 Prp.
Setelah itu, lelang mulai berkembang dengan mencakup berbagai barang, tidak terkecuali mobil. Kini, proses lelang menjadi salah satu yang ramai. Bahkan, muncul balai-balai lelang kendaraan, salah satunya seperti IBID-Balai Lelang Serasi.
IBID sendiri merupakan balai lelang yang melelang produk-produk otomotif, seperti kendaraan roda dua dan roda empat. Berdiri sejak tahun 2007, IBID merupakan anak perusahaan PT.Serasi Auto Raya yang bernaung dibawah bendera Grup Astra.
Siapapun dapat berpartisipasi menjadi peserta dalam lelang, baik perusahaan ataupun perorangan, dari pembelian skala besar hingga pembelian secara satuan.
IBID selalu mengadakan lelang rutin setiap minggu di lebih dari 10 kota besar, dan hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 30 kota lelang di Indonesia. Hingga akhir 2016, sekitar 27.000 kendaraan roda empat telah terjual melalui lebih dari 500 lelang setiap tahunnya.




