
Perubahan Aturan Pengumpulan IBID Poin per 4 September 2025
Dalam rangka meningkatkan layanan lelang, IBID - Balai Lelang Serasi melakukan perubahan aturan tentang pengumpulan IBID Poin.
Ketentuan ini resmi berlaku di seluruh cabang nasional IBID per 4 September 2025.
Aturan terbaru diharapkan memudahkan ibiders dalam mendapatkan poin di setiap transaksi sehingga dapat ditukarkan dengan hadiah menarik.
Perubahan aturan pengumpulan IBID Poin
Untuk diketahui, IBID Poin sebelumnya hanya diperuntukkan transaksi mobil bekas selama satu tahun. Satu pelunasan unit mobil bekas setara dengan 500 IBID Poin.
Aturan terbaru tersebut dapat diketahui lebih lanjut di bawah ini.
IBID Poin merupakan akumulasi transaksi semua Objek Lelang di IBID selama 1 (satu) tahun, di antaranya berupa Mobil, Motor, Lifestyle, Alat Berat (HVE), Properti, dan Scrap.
IBID Poin yang telah terkumpul selama 1 Januari–3 September 2025 tidak akan berkurang.
Mekanisme perhitungan IBID Poin terbaru resmi berlaku terhitung 4 September 2025 di mana 1 IBID Poin setara dengan Rp500 ribu.
Total Tagihan Objek Lelang di bawah Rp500 ribu tidak akan mendapatkan IBID Poin.
Adapun penukaran IBID Poin dilakukan di penghujung tahun dengan pemberitahuan sebelumnya oleh IBID.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi CS IBID melalui WhatsApp 0812 8773 5544 atau Live Chat di situs web/aplikasi IBID. Terima kasih atas pengertiannya.
Yuk, ikuti lelang online di situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan update terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





