
Tarif Baru PPN 12 Persen di IBID per Januari 2025
IBID - Balai Lelang Serasi melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025.
Hal tersebut sejalan dengan diberlakukannya kenaikan tarif PPN 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melansir laman Pajak.go, PPN merupakan pajak yang dipungut oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan bendahara pemerintah terhadap transaksi jual beli barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP).
Adapun tarif baru PPN dikenakan pada seluruh objek lelang IBID, di antaranya mobil bekas, motor bekas, produk lifestyle, alat berat, dan scrap.
Alhasil, pemenang lelang wajib membayarkan PPN 12 persen dari biaya admin atas unit lelang yang dimenangkan.
Sebagai contoh, ibiders dikenai biaya admin Rp2 juta atas unit Toyota New Yaris Cross S HV 1.5 2023. Maka, biaya PPN 12 persen yang harus dibayarkan sebesar Rp240 ribu.
Baca juga: Kenali 4 Metode Lelang di IBID, Terbaru Closed Auction
Dapatkan informasi promo, berita otomotif, dan seputar lelang mobil, motor bekas, lifestyle, alat berat, dan scrap di situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID. Jangan lewatkan update terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




