
Promo Jual Mobil Bekas di IBID, Jangan Lewatkan!
Selain ikut lelang mobil bekas, ibiders juga bisa menjual kendaraan pribadi atau aset perusahaan di IBID - Balai Lelang Serasi. Caranya mudah, cukup akses laman titip jual otomotif lewat smartphone.
Beragam keuntungan menantimu, seperti gratis pendaftaran, biaya lelang spesial, dan unit cepat terjual. Promo ini berlaku di seluruh cabang IBID mulai 8 Januari 2025.
Lalu, bagaimana cara titip jual mobil bekas di IBID? Simak informasi berikut hingga tuntas!
Baca juga: Seberapa Aman Jual Mobil Bekas di IBID? Ini Jawabannya
Syarat dan ketentuan titip jual mobil bekas
Simak ketentuan titip jual mobil di IBID berikut ini.
Penitip akan mendapatkan promo biaya lelang spesial.
Penitip wajib memiliki akun IBID sebelum mengajukan titip jual mobil bekas.
Penitip wajib melengkapi data kendaraan dan jadwal pengiriman mobil ke cabang IBID di platform IBID.
Penitip wajib melampirkan fotokopi KTP serta menandatangani dokumen kerja sama dengan IBID yang terdiri dari PKS, Surat Kuasa, dan Surat Pernyataan.
Unit yang telah diambil wajib dilelangkan maksimal H+3 masuk pool IBID.
Penyerahan dokumen unit berupa STNK, BPKB, Buku KIR, dan Faktur wajib dilakukan saat proses pengambilan (pick up) atau H-2 Lelang.
Unit kendaraan yang dititipkan tidak dikenai biaya parkir hingga Lelang ke-3.
Penitip dapat menentukan harga unit pada Lelang 1–3. Jika unit tidak terjual di Lelang ke-3, harga dasar wajib mengikuti rekomendasi IBID. Jika penitip tidak bersedia mengikuti harga tersebut pada Lelang ke-4, penitip akan dikenai biaya parkir unit Rp20 ribu/hari dan berlaku akumulasi selama unit tersebut dilelangkan.
Pembayaran kepada penitip atas unit yang terjual dilakukan H+2 setelah pemenang melunasi unit lelang.
Pengembalian unit tidak laku (unsold) dilakukan oleh penitip. Jika dilakukan oleh pihak IBID, penitip akan dikenai biaya pengantaran.
Pengambilan unit dari pool IBID dilakukan sesuai jam operasional IBID dengan syarat administrasi dinyatakan selesai oleh pihak IBID.
Penitip wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi setelah pelunasan, seperti blokir, BPKB duplikat, dan lain-lain.
Jika unit wanprestasi, penitip akan mendapatkan kompensasi lelang sebesar 50 persen dari deposit pemenang lelang.
Baca juga: Jenis Inventaris Kantor yang Bisa Dilelang di IBID
Tata cara titip jual mobil bekas
Inilah cara titip jual mobil bekas di IBID. Pastikan kamu sudah memiliki akun IBID personal atau perusahaan.
Registrasi atau masuk akun IBID melalui situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID.
Lengkapi formulir titip jual otomotif bagi penitip perorangan atau formulir titip jual perusahaan bagi penitip perusahaan.
Pilih lokasi dan jadwal inspeksi yang diinginkan.
Tim IBID akan menghubungi untuk konfirmasi objek lelang dan jadwal inspeksi dalam waktu 2x24 jam hari kerja.
Tim IBID akan memberikan rekomendasi harga dasar berdasarkan hasil inspeksi.
Isi formulir perjanjian kerja sama antara penitip dan pihak IBID.
Pilih jadwal lelang yang diinginkan.
Tim IBID akan melakukan konfirmasi pembayaran jika objek lelang yang dititipkan terjual.
Proses pencairan dana ke akun rekening terdaftar dilakukan 2 hari kerja setelah pelunasan.
Objek lelang yang terjual akan dikenai biaya lelang spesial.
Yuk, ajukan titip jual mobil bekas di seluruh cabang IBID dan dapatkan promo menarik!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi cabang IBID terdekat atau Customer Relation IBID melalui Live Chat di platform IBID atau WhatsApp di nomor +62 812-8773-5544.
Baca juga: Pusat Bantuan IBID untuk Solusi Kendala saat Ikut Lelang
Dapatkan berita otomotif, promo, dan seputar lelang mobil, motor bekas, lifestyle, alat berat, dan scrap di situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan informasi terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




