
Menang Motor Bekas di IBID? Segera Lakukan Hal Ini
Setelah dinyatakan menang motor bekas di IBID - Balai Lelang Serasi, ada beberapa tahapan yang perlu ibiders lakukan.
Bagi yang belum tahu, IBID tak hanya melelangkan mobil bekas secara online, tapi juga motor, barang elektronik, gadget, hingga alat berat.
Status menang lelang dinyatakan melalui Konfirmasi Pemenang Lelang (KPL).
Nah, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak wanprestasi.
Baca juga: Panduan Registrasi Akun Perusahaan di IBID
1. Lakukan pelunasan secara online
Lelang IBID sudah 100 persen digital, jadi kamu bisa melakukan pelunasan di aplikasi IBID.
Tersedia opsi pembayaran melalui virtual account dengan tujuh opsi bank, yaitu bank BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI, Permata Bank, dan Bank Sahabat Sampoerna.
Yang terpenting, lakukan pelunasan motor bekas selambatnya H+5 hari kerja lelang supaya tidak wanprestasi.
Jika wanprestasi, kemenangan lelang dibatalkan dan deposit Nomor Peserta Lelang (NPL) dinyatakan hangus.
Pilih Transaksi pada menu Akun.
Klik Konfirmasi, lalu tentukan tipe pembayaran.
Lakukan pembayaran sesuai opsi virtual account.
Pilih metode pengiriman dengan ambil di tempat.
Pastikan detail tagihan benar sebelum melakukan pembayaran.
Cek status pembelian di Detail Pengiriman.
Baca juga: Daftar Lokasi Pool dan Cabang IBID Terbaru
2. Ambil motor bekas
Ambil motor bekas minimal H+1 hari kerja pelunasan di pool atau cabang IBID.
Jika unit motor tak kunjung diambil selambatnya H+5 hari kerja pelunasan, akan dikenakan biaya parkir sebesar Rp25 ribu per hari.
Kamu juga tidak diperkenankan mengambil motor yang dimenangkan sebelum melakukan pelunasan.
Sebelum mendatangi lokasi unit, persiapkan dokumen persyaratan pengambilan unit berikut.
Bukti transfer
KPL di aplikasi IBID atau email terdaftar
Surat pengantar pengambilan unit dari cabang IBID jika kendaraan berada di pool IBID atau lokasi penitip
Fotokopi KTP pemenang lelang
Materai senilai Rp10 ribu
KTP penerima kuasa dan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Selanjutnya, ikuti panduan pengambilan motor bekas IBID di bawah ini.
Kunjungi loket pengambilan di pool atau cabang IBID.
Serahkan dokumen persyaratan ke petugas IBID.
Petugas IBID akan menyerahkan dokumen serah terima.
Tandatangani dokumen Pernyataan Pemenang Lelang.
Inspektur IBID akan menyerahkan kendaraan dan kunci.
Baca juga: Mau Kredit Mobil Bekas di IBID? Ini Syarat Pengajuannya
3. Ambil surat kendaraan
Kini kamu bisa melacak apakah BPKB sudah siap diambil di aplikasi IBID, lho.
Jadi, kunjungi loket IBID kembali untuk mengambil BPKB dan STNK sesuai informasi yang tertera di unit atau aplikasi IBID.
Ambil contoh tertera 14 HK di kolom Dokumen. Artinya, BPKB dapat diambil H+14 hari kerja pelunasan.
Selain itu, persiapkan dokumen berikut untuk mengambil surat kendaraan.
Bukti pelunasan
KPL di aplikasi IBID atau email terdaftar
Fotokopi KTP pemenang lelang
Ayo, segera lakukan pelunasan unit sebelum batas waktunya agar tidak wanprestasi. Jangan lupa lakukan balik nama motor demi keamanan dan kenyamanan berkendara.
Baca juga: Waspadai, Modus Penipuan Lelang Mengaku Karyawan IBID
Ibders mengalami kendala saat melakukan pelunasan atau pengambilan unit? Pusat Bantuan IBID siap membantu!
Yuk, ikuti lelang online di situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan update terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





