
Mudah, Ini 5 Cara Cek IMEI agar Tidak Tertipu HP Bodong
Bicara soal gawai, ibiders mungkin tak asing dengan istilah International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Saat beli perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet), cek IMEI merupakan hal yang wajib, baik untuk smartphone baru atau second.
Meski begitu, IMEI HP bisa dipalsukan. Agar kamu tidak tertipu membeli HP KW, yuk pelajari cara cek IMEI HP berikut ini.
Baca juga: 5 Cara Cek HP Samsung Asli atau Bukan
Apa itu IMEI?
IMEI merupakan digit angka unik yang terdiri dari 8 digit angka Type Allocation Code (TAC) dan 7 digit serial number yang dikeluarkan oleh pabrik.
Selain sebagai identifikasi perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet), IMEI memiliki fungsi berikut ini.
Mengetahui apakah perangkat asli dari pabrikan.
Memudahkan perangkat terhubung dengan layanan jaringan.
Memungkinkan untuk diblokir ketika perangkat hilang atau dicuri untuk mencegah penggunaan layanan jaringan.
Baca juga: Cara Memindahkan Kontak HP dari Android ke iPhone
Cara cek IMEI
Pastikan IMEI perangkatmu asli. Lakukan tips di bawah ini untuk mengeceknya.
1. Cek IMEI melalui Pengaturan
Pertama, cek IMEI melalui Pengaturan dengan cara berikut. Jika smartphone kamu dual SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI.
Buka ke Pengaturan > Tentang ponsel.
Akan muncul nomor IMEI.
2. Cek IMEI di dus
Nomor IMEI kadang tertempel di kardus perangkat. Jadi, kamu bisa melihat dus untuk mengecek IMEI.
3. Cek IMEI melalui kode USSD
Cek IMEI melalui kode USSD. (PT Balai Lelang Serasi)
Cara cek nomor IMEI lainnya yaitu dengan memasukkan kode USSD di smartphone.
Masukkan kode *#06# pada keypad telepon.
Akan muncul kode beserta barcode IMEI.
4. Cek IMEI di situs web Kemenperin
Kamu juga bisa memastikan apakah IMEI handphone kamu terdaftar atau tidak melalui situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kunjungi laman https://imei.kemenperin.go.id/.
Masukkan nomor IMEI yang ada di HP atau dus, lalu klik cari.
Akan muncul status apakah IMEI terdaftar atau tidak.
5. Cek IMEI di situs web Bea Cukai
Cek IMEI melalui situs web Bea Cukai. (PT Balai Lelang Serasi)
Selain Kemenperin, kamu juga bisa mengecek IMEI di situs web Bea Cukai.
Kunjungi laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Masukkan nomor IMEI yang ada di HP atau dus.
Masukkan kode CAPTCHA yang tertera, kemudian klik “Send”.
Kamu juga bisa mengajukan pendaftaran IMEI ke Bea Cukai dengan syarat HP yang dibeli di daerah Free Trade Zone.
Cara mendaftarnya juga cukup mudah, buka situs web https://www.beacukai.go.id/register-imei.html, lalu isi formulir yang tersedia. Setelah pendaftaran, layanan HP baru bisa diaktifkan selama 2x24 jam hari kerja.
Baca juga: Jual HP Bekas Lebih Cuan? Lelang di IBID - Balai Lelang Serasi!
Cara blokir IMEI
Selain mendaftarkan IMEI, kamu juga bisa memblokir nomor IMEI jika HP hilang. Dengan begitu, pencuri tidak bisa menggunakan HP tersebut.
Buat laporan kehilangan di kepolisian.
Serahkan surat kehilangan ke operator seluler.
Operator seluler akan memproses pemblokiran.
Pantau proses pemblokiran melalui situs web Kemenperin dan Bea Cukai.
Itu lah dia penjelasan lengkap tentang cara cek IMEI handphone kamu.
Itulah cara mengecek IMEI saat beli HP baru atau HP bekas. Selamat mencoba!
Baca juga: Cara Hapus Iklan Mengganggu di HP
Cari HP second atau laptop bekas? Yuk, ikuti lelang di IBID!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store.
Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





