
Kenapa Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama?
Selain ganti sparepart, ibiders perlu segera melakukan proses balik nama kendaraan setelah beli mobil bekas atau motor bekas.
Balik nama dilakukan baik untuk STNK dan BPKB. STNK diproses terlebih dulu di Samsat, sementara BPKB di Polda.
Lalu, mengapa kendaraan bekas perlu balik nama? Dan, berapa biaya balik nama mobil atau motor? Yuk, kita kupas tuntas!
Baca juga: 8 Tips Beli Mobil Tarikan Leasing, Lebih Aman via Lelang
Alasan kendaraan bekas perlu balik nama
Balik nama kendaraan umumnya dilakukan demi memudahkan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.
Menurut laman Instagram Samsat Digital, balik nama kendaraan second juga penting untuk alasan berikut ini.
Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
Memudahkan persyaratan administrasi
Bisa bayar pajak melalui aplikasi tanpa repot ke Samsat
Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
Berkontribusi dalam program pembangunan daerah
Baca juga: Cara Mutasi Kendaraan Atas Nama Perusahaan ke Pribadi
Syarat balik nama kendaraan
Jika kamu hendak melakukan balik nama mobil atau motor, persiapkan dokumen persyaratan di bawah ini.
Syarat balik nama STNK
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru
Kwitansi pembelian kendaraan yang mencakup nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor.
Syarat balik nama BPKB
STNK yang telah balik nama
KTP pemilik baru
BPKB asli dan fotokopi
Hasil pengesahan cek fisik
Kwitansi pembelian kendaraan
Baca juga: Penyebab STNK Diblokir Sementara atau Permanen
Biaya balik nama kendaraan bekas
Untuk diketahui, mobil dan motor bekas tidak dikenai bea balik nama kendaraan bekas. Bea hanya dibebankan pada pembelian kendaraan baru.
Kebijakan ini berlaku nasional berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meski begitu, ada biaya lainnya yang perlu dibayarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.
Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: tergantung dengan kendaraan. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
SWDKLLJ: Rp35 ribu (motor) dan Rp143 ribu (mobil). Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Biaya penerbitan STNK: Rp100 ribu (motor) dan Rp200 ribu (mobil).
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60 ribu (motor) dan Rp100 ribu (mobil).
Biaya penerbitan BPKB: Rp225 ribu (motor) dan Rp375 ribu (mobil).
Surat mutasi kendaraan ke luar daerah: Rp150 ribu (motor) dan Rp250 ribu (mobil).
Di mana pun membeli mobil bekas atau motor bekas, segera lakukan balik nama kendaraan demi kemudahan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.

Baca juga: Amankah Beli Motor Matic Bekas KM Tinggi?
Temukan mobil bekas di bawah 100 juta untuk kendaraan pribadi atau operasional di lelang mobil bekas IBID - Balai Lelang Serasi.
Pilah beragam, mobil telah diinspeksi, dan pembayaran aman melalui virtual account.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





