
Apa itu e-Tilang? Ini Jenis Pelanggarannya
Tahukah kamu bahwa sejak tanggal 23 Maret 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia secara luas telah memberlakukan tilang secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-Tilang.
Baca juga : Serba-Serbi Tentang Plat Putih Kendaraan yang Perlu Kamu Ketahui
Pemberlakuan tilang elektronik ini sejatinya bukan hal baru. Sejak tahun 2009, penegakan lalu lintas secara elektronik sudah diwacanakan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Lebih tepatnya melalui Pasal 272 UU No.22 Tahun 2009 tertulis bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan atas dasar hasil rekaman elektronik.
Nah, lalu bagaimana penerapan tilang elektronik atau e-Tilang ini? Simak penjelasannya di sini ya!
Apa itu e-Tilang atau Tilang Elektronik?
e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem pemantauan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik dengan cara merekam menggunakan kamera berteknologi tinggi yang terpasang di beberapa titik jalan.
Kamera-kamera tersebut terhubung langsung ke pusat pemantauan atau Traffic Management Centre (TMC) Polda. Dengan begitu, proses penilangan juga bersifat real-time.
Bahkan, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE dianggap lebih efektif dan minim penyelewengan dari oknum yang tidak bertanggung jawab karena bukti pelanggaran langsung terekam ke dalam sistem.
Hingga saat ini, terdapat 12 Kepolisian Daerah yang menjadi percontohan penerapan tilang elektronik yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Banten, Lampung, SUMBAR, SUMUT, Riau, Sulawesi Selatan, dan Jambi.
Baca juga: Cara Hitung Denda Pajak Mobil dan Motor Kamu
Cara Kerja e-Tilang
Ada beberapa tahapan cara kerja e-tilang yaitu sebagai berikut:
Pertama, kamera merekam pelanggaran yang terjadi dan kemudian rekamanan atau tangkapan bukti pelanggaran tersebut secara langsung terkirim ke pusat pemantauan.
Kedua, Petugas di pusat pemantauan kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration Identification (ERI)
Ketiga, Setelah diidentifikasi, petugas kemudian menerbitkan surat tilang sekaligus bukti pelanggaran kepada pelanggar yang dikirimkan langsung ke alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Keempat, Setelah menerima surat tilang, pelanggar wajib mengkonfirmasi pelanggaran melalui situs https://etle-pmj.info/id/ atau mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Kelima, Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar diminta untuk membayar denda melalui Virtual Account BRI (BRIVA).
Catatan, apabila kamu tertangkap tilang dan tidak melakukan konfirmasi lebih dari 7 hari, STNK kamu akan diblokir sementara.
Baca juga : Selamat Tinggal Plat Nomor Hitam, Inilah 5 Fakta Plat Nomor Putih
Jenis Pelanggaran e-Tilang atau Tilang Elektronik (ETLE)
Sebenarnya jenis pelanggaran e-Tilang sama seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera e-Tilang:
Melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas dikenakan denda paling banyak Rp500.000.
Kendaraan roda dua tidak dilengkapi perlengkapan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, speedometer mati, knalpot dikenakan denda maksimal Rp250.000.
Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, speedometer mati, knalpot dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan sepeda, dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Mengemudikan kendaraan sambil menggunakan smartphone, dikenakan denda maksimal Rp750.000.
Melanggar aturan ganjil-genap dan peraturan larangan lainnya seperti melawan arus, dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Membonceng lebih dari satu orang tanpa dilengkapi kereta samping, dikenakan denda maksimal Rp250.000.
Kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Melanggar gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dikenakan denda paling banyak Rp250.000.
Melanggar tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dikenakan denda paling banyak Rp250.000.
Tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan hukuman denda paling banyak Rp250.000.
Tidak menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang terutama tidak menggunakan helm SNI, dikenakan denda paling banyak Rp250.000.
Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, dikenakan denda paling banyak Rp250.000.
Tidak menyalakan lampu utama di siang hari, dikenakan denda paling banyak Rp100.000.
Berbelok, pindah jalur, atau putar balik tanpa memberikan isyarat dikenakan denda paling banyak Rp250.000.
Balapan dengan pengendara motor lain di jalan dikenakan denda paling banyak Rp3.000.000.
Tidak menutup pintu kendaraan, tidak berkendara di lajur yang ditentukan, atau tidak memberhentikan kendaraan ketika menaikkan atau menurunkan penumpang dikenakan denda maksimal Rp250.000.
Menurunkan dan menjemput penumpang di sembarang atau melewati jaringan jalan yang ditentukan dalam izin trayek dikenakan denda maksimal Rp250.000.
Dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa dikenakan denda maksimal Rp3.000.000.
Kendaraan dengan Over Dimension and Overload (ODOL) yang dipantau dengan kamera berteknologi With-In-Motion (WIM) dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Baca juga: Permudah Proses ETLE, Semua Kendaraan akan Diganti ke Plat Putih
Hingga artikel ini ditulis, jumlah kamera ETLE di Jakarta sekitar 98 titik yang tersebar di jalan protokol, arteri, dan jalan tol. Dengan adanya e-Tilang ini, para pengguna kendaraan bermotor bisa lebih sadar terhadap keamanan dan ketertiban jalan.
Catatan: Portal ETLE bukan hanya diperuntukan untuk mengkonfirmasi surat tilang. Namun juga untuk mengecek denda tilang pada mobil/motor yang ingin dibeli atau disewa dengan cara mengakses website berikut: https://etle-pmj.info/id/check-data
Selain itu, dengan adanya e-tilang ini, penting juga bagi kamu untuk memperhatikan kendaraan yang kamu miliki saat ini. Apalagi jika kendaraan itu sudah tidak dilengkapi perlengkapan teknis seperti spion atau lampu mati.
JIka kamu masih menggunakan kendaraan seperti itu di jalan, bukan tidak mungkin secara tidak sadar kendaraanmu terekam oleh kamera ETLE dan kamu pun mendapat penindakan tilang.
Untuk menghindari hal itu, sudah saatnya kamu mengganti kendaraanmu sekarang dengan yang baru. Agar tetap untung, kamu bisa menjualnya ke balai lelang dengan metode titip lelang.
Berbeda dengan menjual mobil di dealer mobil bekas, dengan menjualnya di balai lelang kendaraan kamu akan ditawarkan ke ratusan peserta lelang sehingga kendaraanmu berpotensi terjual cepat dengan harga jual di atas pasaran.
Di Indonesia, saat ini sudah banyak balai lelang mobil dan motor yang bisa kamu temui. Salah satunya adalah PT. Balai Lelang Serasi - IBID yang merupakan bagian dari Astra Group.
Bagi kamu yang belum tahu, mengikuti proses lelang di IBID memiliki beberapa keuntungan. Pertama, kendaraanmu akan mendapatkan inspeksi secara profesional dan transparan dari Astra Car Valuation.
Kedua, kamu bisa mengetahui harga dasar kendaraan kamu lewat Market Auction Price (MAP) dari IBID, sehingga kamu bisa lebih terbantu dalam menentukan harga dasar kendaraanmu.
Ketiga, proses lelang mobil dan motor bisa dilakukan secara online. Bahkan kamu bisa melakukan flash auction dimana kamu bisa menentukan jadwal lelang sendiri, dan masih banyak lagi.
Untuk cara mengikuti flash auction IBID, kamu bisa cek caranya di sini: Cara Ikut Lelang Flash Auction IBID
Ayo titip mobil dan motor bekas kamu di IBID melalui aplikasi lelang IBID yang bisa kamu unduh di Google Play Store maupun Apple App Store.
Informasi lebih lengkap, kunjungi www.ibid.astra.co.id




