
Apa Itu ERP, Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta?
Dalam waktu dekat, pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sistem pengendalian lalu lintas menggunakan ERP atau Electronic Road Pricing.
Pengendalian Lalu Lintas menggunakan sistem ERP ini dilakukan oleh pemerintah semata-mata untuk mengurangi volume kendaraan terutama di jam-jam sibuk yang menyebabkan polusi dan kemacetan.
Tentu hal ini menimbulkan beragam reaksi. Ada yang mendukung, namun tidak sedikit yang menentangnya karena dianggap masih ada solusi yang lebih baik untuk mengendalikan kemacetan.
Lalu, apa itu ERP atau Electronic Road Pricing? Bagaimana cara kerjanya dan apa saja aturannya sejauh ini? Simak selengkapnya di sini!
Apa itu ERP?
ERP atau Electronic Road Pricing adalah Sistem Pengendalian Lalu Lintas berbasis elektronik dengan menggunakan skema pembayaran bagi setiap pengendara yang melewati jalan tertentu.
Dengan kata lain, ERP adalah sistem jalan berbayar dimana kamu wajib membayar sejumlah uang untuk memasuki jalanan yang dipasang dengan sistem ERP.
Sejarah Penerapan ERP
Bukan Eropa maupun negara Amerika Utara, sistem jalan berbayar ini kali pertama dicetus oleh negara tetangga dari Indonesia, yaitu Singapura.
Melalui buku yang ditulis Robert Calvero pada tahun 1998, The Transit Metropolis menyatakan bahwa meski ERP baru diperkenalkan pada tahun 1998, Singapura sejatinya sudah menerapkan sistem jalan berbayar sejak tahun 1975 melalui Area Licensing Scheme (ALS).
Berbeda dengan sistem ERP yang menggunakan tiang sensor dan pembayaran otomatis, pada saat itu sistem ALS menerapkan proses registrasi lisensi yang berlaku pada satu area saja yaitu Singapore Central Business District (CBD).
Para pengendara mobil wajib melakukan registrasi dan membayar lisensi. Nantinya, setiap memasuki daerah ALS tadi, pengendara wajib menunjukkan lisensi ALS tadi kepada petugas.
Baca juga: Aturan Pemasangan Polisi Tidur atau Speed Bump di Indonesia
Cara Kerja Sistem ERP Jakarta, Apakah Sama dengan Singapura?
Hingga artikel ini ditulis, setidaknya ada 5 kota di dunia yang menerapkan sistem jalan berbayar yaitu Singapura, London, Stockholm, Gothenburg, dan Milan yang kelima negara tersebut memiliki skema pembayaran yang berbeda.
Meski masih dalam tahap pengkajian, sistem Electronic Pricing Road di Jakarta nantinya akan menggunakan sistem yang serupa seperti Singapura dengan menggunakan gantry, In-Vehicle Unit (IU), dan control centre.
Nantinya, di ruas jalan yang memberlakukan ERP akan dipasang gantry atau tiang sinyal yang dilengkapi sensor dan kamera untuk menangkap sinyal IU.
IU atau In-Vehicle Unit sendiri adalah sebuah device yang memuat sensor dan informasi unik terkait warna dan model mobil yang digunakan menggunakan IU Number.
Setiap melewati gantry, sensor pada IU akan menangkap besaran biaya yang harus dikeluarkan. Pengemudi lalu bisa melakukan transaksi secara langsung menggunakan kartu e-Money ke dalam IU tersebut.
Melansir Motorist Singapore, harga satu alat IU ini dibanderol sekitar 155 Dollar Singapura atau setara Rp1.765.000. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Belum ada pengumuman resmi dari Pemda DKI terkait pengadaan alat IU nanti. Apakah akan dibagikan secara gratis atau pengendara diminta untuk membelinya.
Berapa Biaya Jalan Berbayar di Jakarta?
Untuk biaya, Pemda DKI berencana akan mematok tarif ERP sebesar Rp5.000 hingga Rp19.000 tergantung dengan volume kendaraan dan intensitas kemacetan. Semakin besar volume kendaraan dan intensitas kemacetan, biayanya akan semakin besar.
Baca juga: Terbaru, Inilah Cara serta Biaya Balik Nama Mobil 2023!
Perbedaan ERP dan Jalan Tol
Mungkin di antara kamu masih ada yang bingung apa sih perbedaan ERP dan jalan tol? Berikut penjelasannya:
Sistem tol berlaku untuk semua jenis kendaraan kecuali sepeda motor. Sementara ERP (jalan berbayar) tidak berlaku untuk jenis kendaraan tertentu
Biaya ERP (jalan berbayar) tergantung dengan volume dan intensitas kemacetan. Sementara biaya tol tetap sesuai dengan jarak dan inflasi yang dievaluasi setiap 2 tahun sekali
Sistem pembayaran ERP dilakukan secara tidak langsung. Sementara pembayaran tol dilakukan secara langsung ketika kendaraan melewati gerbang tol
Jalan Mana Saja yang Akan Dikenakan Sistem Berbayar?
Melansir Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Perda PPLE), setidaknya ada 25 ruas jalan yang akan dikenakan sistem ERP.
Pemberlakuan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan masa uji coba. ke-25 ruas jalan tersebut adalah sebagai berikut:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT. Haryono
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan HR. Rasuna Said
Masih dalam Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta, nantinya penerapan ERP di Jakarta berlaku mulai dari pukul 5 pagi hingga 10 malam.
Baca juga: Catat, Berikut 26 Ruas Jalan di Jakarta yang Menggunakan Sistem Ganjil Genap
Kendaraan Apa Saja yang Terbebas dari Jalan Berbayar?
Menurut Perda PPLE, kendaraan yang dikenakan aturan ERP adalah mobil pribadi, sepeda motor, dan mobil listrik baik itu bertenaga baterai maupun hibrida.
Sementara yang dikecualikan dari aturan ERP adalah jenis kendaraan berikut:
Sepeda listrik
Kendaraan plat kuning
Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah termasuk TNI/Polri
Kendaraan korps diplomatik negara asing
Mobil ambulans dan jenazah
Mobil pemadam kebakaran
Nah, itu lah dia sedikit banyak penjelasan tentang sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing. Aturan yang dijelaskan di atas bisa saja berubah tergantung keputusan akhir dari Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Rencananya pemerintah DKI Jakarta akan melakukan uji coba jalan berbayar pada pertengahan atau akhir tahun 2023.
Ingin Jual Kendaraan Bekas dan Beralih ke Transportasi Umum? Titip Jual di IBID Aja!
Tentu bagi kamu yang ingin beralih menggunakan transportasi umum sebagai moda kendaraan sehari-hari dan berniat untuk menjual kendaraanmu, kamu bisa titip jual kendaraan bekas di IBID - Balai Lelang Serasi.
Apa sih kelebihan jual motor dan mobil bekas di IBID - Balai Lelang Serasi?
Pertama, kamu berpeluang mendapatkan harga jual yang lebih tinggi apalagi jika kendaraan bekas kamu memiliki banyak peminatnya.
Kedua, kemungkinan lebih cepat terjual karena proses lelang dilakukan secara singkat. Ketiga, kamu bisa menitipkan kendaraan dalam kondisi apapun yang juga memiliki konsumennya tersendiri.
Terakhir, proses jual mobil yang transparan. Kamu bisa leluasa menentukan jadwal lelang sendiri melalui sistem lelang eksklusif dan yang pasti kamu juga bisa menentukan harga dasar jual sendiri!
Baca juga: Panduan Cara Jual Mobil di Aplikasi IBID Balai Lelang Astra
Tidak lupa juga, kamu juga bisa mendapatkan layanan inspeksi kendaraan secara profesional oleh Astra Car Valuation!
Bagi kamu yang tertarik menjual kendaraan bekas di IBID caranya cukup mudah. Install dan daftar di aplikasi IBID - Balai Lelang Astra di Google Play Store dan Apple App Store secara gratis.
Setelah itu, kamu cukup mengisi formulir informasi kendaraan yang akan dijual. Nantinya tim IBID akan menghubungimu untuk melakukan konfirmasi dan diskusi terkait mekanisme lelang.
Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa cek website resmi IBID di sini dan follow media sosial IBID di @ibid_balailelangserasi.




