
7 Aturan Modifikasi Mobil yang Aman dan Bebas Tilang
Apakah ibiders tertarik melakukan modifikasi mobil? Pahami aturannya terlebih dulu agar tidak kena denda dan tilang, ya!
Melakukan modifikasi demi meningkatkan penampilan atau performa kendaraan memang sah-sah saja. Hanya saja, jangan sampai menyalahi aturan modifikasi yang tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di samping itu, jika tampilan mobil tak sama dengan surat kendaraan, mobil akan dicurigai sebagai hasil curian. Agar tak menyalahi aturan, pahami ketentuan modifikasi mobil yang diperbolehkan berikut ini.
Baca juga: Harga Mobil Bekas di Jakarta Lebih Murah, Mitos atau Fakta?
1. Penggunaan kaca film
Modifikasi mobil yang diperbolehkan yaitu pemasangan kaca film dengan kepekatan tidak melebihi 70 persen. Untuk mengukur tingkat kecerahan dan kegelapan kaca film, kamu bisa memanfaatkan alat uji Tint Meter.
Bila ingin memasang kaca film depan dengan tingkat kegelapan 20 persen, sebaiknya bagian samping berukuran 40 persen. Sementara itu, bila kaca film depan punya tingkat kegelapan 40 persen, bagian samping direkomendasikan 60 persen.
2. Pemilihan knalpot
Komponen mobil yang kerap jadi sasaran modifikasi yaitu knalpot. Batas kebisingan kendaraan roda empat dengan kapasitas maksimal 9 orang yaitu 80 Decibel (dB) untuk pengetesan pertama dan 77 dB untuk pengetesan kedua. Jangan sembarangan memasang knalpot racing sebab melanggar aturan modifikasi.
3. Penempelan stiker
Kamu bisa memperindah tampilan mobil dengan memasang stiker. Bila ingin menempelkan stiker di seluruh badan mobil, pastikan stiker tidak mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan informasi yang tertera pada STNK.
Selain itu, pilih stiker yang tidak memuat tulisan atau gambar yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan.
Baca juga: 7 Syarat Modifikasi Motor yang Aman, Patuhi Aturan
4. Penggantian pelek
Kamu juga bisa memodifikasi mobil dengan mengganti pelek. Demi kenyamanan mobil, naikkan ukuran pelek 2–3 inci dari ukuran standar. Meski begitu, pemilihan ini perlu disesuaikan dengan ukuran ban mobil. Bila pelek berdiameter terlalu besar, ban yang digunakan memiliki angka aspect ratio kecil.
5. Penambahan body kit
Untuk membuat tampilan mobil kian sporty dan gaya, kamu bisa menambahkan body kit di bemper depan, bemper belakang, atau side skirt. Penambahan aksesori ini diperbolehkan, asalkan tidak mengubah dimensi mobil.
Sayangnya, tak jarang proses modifikasi ini merusak cat mobil. Untuk meminimalisirnya, pemasangan body kit add-on sebaiknya menggunakan sealant.
6. Hindari pemasangan strobo
Selanjutnya, hindari penggunaan strobo atau lampu rotator untuk tunggangan pribadi. Lampu ini hanya diperuntukkan kendaraan prioritas, seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil militer, pejabat kenegaraan, dan polisi.
7. Aturan plat nomor standar
Plat nomor yang sesuai standar yaitu berukuran besar sehingga mudah terbaca dan berpendar ketika tersorot cahaya. Sesuai Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kamu dilarang mengubah tampilan plat, mengganti warna dan ukuran, serta menambahkan tulisan pada plat.
Itulah aturan modifikasi mobil yang diperbolehkan. Pengubahan yang menyalahi spesifikasi teknis, termasuk keselamatan dan kelayakan jalan, tentunya akan kena sanksi denda dan tilang, misalnya pengubahan dimensi mobil, mesin, warna mobil, hingga pencopotan spion dan lampu sein.
Baca juga: 9 Penyebab Harga Mobil Bekas Murah, Salah Satunya Bekas Banjir
Daripada merogoh kocek dalam untuk modifikasi mobil, ibiders bisa mendapatkan mobil berkualitas prima di lelang mobil bekas IBID. Setiap mobil dilengkapi laporan hasil inspeksi sehingga diketahui apakah mobil bekas banjir, bekas tabrak, atau bekas modifikasi ekstrim.
Untuk informasi lebih lanjut? Kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




