
Hore, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Sudah Rp0!
Pemerintah DKI Jakarta tahun ini kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBNKB II). Alhasil, bea balik nama kendaraan bekas ibiders, baik mobil bekas atau motor bekas, menjadi Rp0.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Sebelumnya, aturan yang sama pernah diberlakukan tahun 2023 dan berdampak positif pada pembaharuan data kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Inilah Asal Mobil Bekas di Balai Lelang IBID
Waktu pemberlakuan tarif 0% BBNKB II
Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas efektif sejak pemberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Insentif ini berlangsung sampai BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Baca juga: Panduan Pengambilan Unit yang Dimenangkan di IBID
Ketentuan tarif 0% BBNKB II
Menurut pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. Aturan ini berlaku otomatis melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah tanpa pengajuan dari wajib pajak.
Sebagai informasi, penyerahan kedua dan seterusnya merupakan proses balik nama kendaraan yang sudah terdaftar pada penyerahan pertama, baik di dalam maupun luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, keterlambatan balik nama dibebaskan dari sanksi administrasi, seperti yang tertulis di pasal 5 Pergub Nomor 41 Tahun 2024
Lalu, bagaimana status BBNKB yang telah dibayarkan? Sesuai pasal 5 Pergub Nomor 41 Tahun 2024, pajak tersebut dianggap sah dan tidak bisa dikembalikan.
Itulah informasi tentang insentif bea balik nama kendaraan bekas kedua dan seterusnya. Jadi, hanya kendaraan penyerahan pertama yang akan dikenai pajak.
Baca juga: Baru, Ada Dokumen Tambahan saat Serah Terima Unit di IBID
Ibiders tertarik beli mobil bekas atau motor bekas untuk keperluan pribadi atau usaha? Temukan kendaraan bekas berkualitas dengan harga menarik di IBID - Balai Lelang Serasi.
Varian kendaraan beragam, unit sudah diinspeksi, dan pembayaran aman melalui virtual account.
Bahkan, tersedia opsi pembayaran cicilan dengan DP mulai 5 persen dan tenor hingga 48 bulan, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




