
Cara Urus SIM Hilang beserta Biayanya
Ketika berkendara, jangan lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, bagaimana jika SIM hilang?
Tak perlu khawatir. Ibiders bisa mengurus SIM hilang, lho. Begitu pun ketika SIM rusak parah, seperti patah atau terbakar sehingga informasi tidak terbaca.
Dengan begitu, kamu punya bukti legalitas pengendara dan berkendara dengan aman.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL
Syarat urus SIM hilang atau rusak
Sebelum mengurus SIM hilang atau rusak, pastikan SIM masih aktif. Seperti yang diketahui, SIM berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Tak hanya itu, kamu tidak perlu tes ulang untuk mendapatkan SIM pengganti jika SIM yang hilang masih berlaku.
Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan di antaranya
Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
KTP (asli dan fotokopi)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Selanjutnya, ikuti syarat urus SIM hilang atau rusak di bawah ini
Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa berkas persyaratan.
Ambil dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Serahkan semua dokumen dan formulir kepada petugas untuk pengecekan.
Lakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.
Tunggu SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.
Baca juga: Cara Mutasi Kendaraan Atas Nama Perusahaan ke Pribadi
Biaya urus SIM hilang atau rusak
Inilah estimasi biaya untuk urus SIM hilang atau rusak berdasarkan jenisnya.
SIM A (Perseorangan dan Umum): Rp80 ribu
SIM B1 (Perseorangan dan Umum): Rp80 ribu
SIM B2 (Perseorangan dan Umum): Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
SIM C1: Rp75 ribu
SIM C2: Rp75 ribu
SIM D: Rp30 ribu
SIM D1: Rp30 ribu
SIM Internasional: Rp225 ribu
Melansir akun Instagram Satpas Polresta Bogor Kota, mengurus SIM hilang tidak bisa dilakukan secara online. Kamu harus datang langsung ke tempat penerbitan terakhir SIM untuk mengurusnya secara offline.
Baca juga: Kenapa Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama?
Temukan mobil bekas di bawah 100 juta untuk kendaraan pribadi atau operasional di lelang mobil bekas IBID - Balai Lelang Serasi.
Pilah beragam, mobil telah diinspeksi, dan pembayaran aman via virtual account.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





