
Benarkah Warna Pelat Kendaraan akan Berubah Tahun Depan?
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mengubah
warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna
putih dengan tulisan berwarna hitam. Warna ini merupakan warna kebalikan dari
pelat nomor yang saat ini beredar untuk mobil pribadi namun serupa dengan warna
pelat nomor di luar negeri.
Perubahan ini rencananya akan dilakukan tahun depan.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diteken pada 5 Mei
2021.
Aturan tersebut menggantikan Peraturan Kepala (Perkap)
Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor. Perubahan warna kendaraan bermotor ini bertujuan untuk
mendukung program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang
elektronik. Perubahan warna itu akan memudahkan pendeteksian nopol pada saat
kendaraan terkena tilang elektronik.
Ketentuan Perubahan Warna Pelat Nomor
Ketentuan perubahan warna pelat nomor tertuang pada pasal 45
dengan rincian sebagai berikut:
1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
berwarna dasar:
- Putih dengan tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional
- Kuning dengan tulisan hitam untuk ranmor umum
- Merah dengan tulisan putih untuk ranmor instansi
pemerintah
- Hijau dengan tulisan hitam untuk ranmor
perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan
2. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan
khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri
3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan
dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
4. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan
Keputusan Kakorlantas Polri.
5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat
oleh Korlantas Polri.
Rencananya, penggantian ini akan mulai berlaku mulai tahun
2022 dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan. Baru selanjutnya
kendaraan yang masa pelat nomornya habis (periode 5 tahunan), serta kendaraan
yang akan balik nama. Setujukah kamu dengan perubahan yang akan dilakukan
pemerintah nanti?
Berbicara soal kendaraan, tahukah kamu kalau saat ini di
IBID-Balai Lelang Serasi (IBID) sudah tersedia NPL Unlimited? Jadi, kamu bisa
memenangkan mobil bekas di lelang IBID lebih banyak dengan menggunakan satu NPL
saja. Bayangkan saja, kamu bisa memenangkan hingga 5 mobil pada satu event
lelang di IBID setiap harinya. Jadi kamu bisa menang banyak di IBID. Besaran
deposit NPL Unlimited Rp20 juta dan bisa kamu cairkan setelah 6 bulan.
Unduh aplikasi IBID di Google
PlayStore, IOS
AppStore dan Huawei
AppGallery. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.ibid.astra.co.id. Follow juga akun
media sosial resmi kami:
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID-BalaiLelang Serasi
Youtube : IBID-Balai
Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




