Sering Jadi Bahan Flexing, Ini Pajak Rubicon Tiap Tahunnya
Rubicon sering digunakan sebagai identitas kelas sosial, misalnya pejabat dan publik figur. Namun, tahukah ibiders berapa besaran pajak Rubicon?
Di antara beberapa lini Jeep, Wrangler sering masuk ke dalam garasi rumah orang-orang Indonesia. Seri Wrangler ini terbagi menjadi Rubicon dan Sahara di mana Rubicon sebagai seri tertingginya.
Lalu, berapa pajak rubicon setiap tahunnya? Bagaimana dengan bea balik nama (BBN-KB) Rubicon baru? Yuk, cari tahu di artikel IBID - Balai Lelang Serasi berikut ini.
Baca juga: 7 Masalah Innova Bekas, Pantang Diabaikan sebelum Dibeli!
Besaran pajak Rubicon per tahun
Saat ini terdapat 2 jenis Jeep Wrangler Rubicon yang dijual di Indonesia, yaitu Rubicon 2 Door atau (2 pintu) seharga Rp1,9 miliar dan Rubicon 4 Door (4 pintu) senilai Rp1,78 miliar.
Untuk menghitung pajak kendaraan, kamu harus mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), koefisien, dan tarif pajak di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, jika mengacu pada Portal Info NJKB DKI Jakarta, harga jual Rubicon keluaran tahun 2022 yaitu:
NJKB Rubicon 4 pintu: Rp1.173.000.000
NJKB Rubicon 2 pintu: Rp1.098.000.000
Dengan rincian Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai berikut.
Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143 ribu
Tarif persentase Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta: 2%
Koefisien mobil Jeep: 1,05
Maka, besaran Pajak Rubicon 2 pintu yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sebagai berikut.
Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)
= 2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)
= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000
Jadi, setiap tahunnya pemilik Rubicon wajib membayar pajak sebesar Rp23.201.000. Sementara untuk pajak 5 tahunan, akan ditambahkan tarif penerbitan STNK sebesar Rp200.000.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Mobil Online Terbaru 2023
Bea Balik Nama Rubicon baru
Ketika kamu ingin membeli Rubicon baru, terdapat tarif Bea Balik Nama penyerahan pertama. Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta No.6 Tahun 2019, tarif tersebut sebesar 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rubicon.
Misalnya, kamu ingin membeli Rubicon 2 pintu baru, maka Bea Balik Nama yang harus dibayarkan adalah Rp137.250.000.
Baca juga: Catat, Ini Cara Mudah Urus SIM Rusak, Hilang, atau Mati
Bea Balik Nama Rubicon bekas
Namun, bila kamu tertarik membeli Rubicon bekas, tarifnya tidak sebesar Bea Balik Nama Rubicon baru. Menurut Perda DKI jakarta No.6 Tahun 2019, tarif Bea Balik Nama kendaraan bekas sebesar 1%.
Misalnya, jika kamu ingin membeli Rubicon bekas 2 pintu tahun 2022 dengan NJKB Rp1.098.000.000, Bea Balik Nama yang harus kamu bayarkan adalah Rp10.980.000.
Baca juga: Tertarik Beli Mobil 4x4 Bekas? Simak Tips Berikut Sebelum Membelinya
Pilihan mobil sejenis dengan pajak lebih rendah
Tarif pajak Rubicon dan Bea Balik Nama-nya memang cukup tinggi. Meski begitu, ada opsi mobil sejenis dengan tarif pajak mobil di Jakarta yang lebih rendah, misalnya:
Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x4 AT tahun 2020: Rp10.563.000
Mitsubishi Pajero 4x4 Dakar tahun 2020: Rp10.458.000
Hyundai Santa Fe 2.2 4x4 AT tahun 2020: Rp9.807.000
Isuzu MU-X 4x4 MT tahun 2020: Rp7.518.000
Suzuki Jimny 6 G5VX 4x4 AT tahun 2020: Rp5.271.000
Itulah penjelasan singkat berapa tarif bea balik nama dan pajak Rubicon baru maupun bekas. Dikarenakan harganya yang fantastis, tentu saja pajak Rubicon dan bea balik namanya juga tinggi.
Baca juga: 9 Tips Beli Mobil Bekas Aman, Bukan Cuma Cek Kondisi
Nah, bila ibiders ingin punya mobil yang mampu melibas segala medan dengan harga miring, kamu bisa memulainya dengan membeli mobil bekas di balai lelang IBID.
Balai lelang IBID sudah lebih dari satu dekade hadir melelangkan kendaraan di Indonesia. Ikut lelang di IBID dijamin aman karena diawasi langsung DJKN dan metode pembayarannya melalui virtual account.
Ayo, cari mobil SUV bekas impianmu dengan ikut lelang melalui situs web IBID ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Pantengin terus media sosial IBID agar tak ketinggalan informasi terbaru!
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




