
Biaya Balik Nama Motor 2025 dan Cara Mengurusnya
Setelah membeli motor bekas, ibiders perlu mengurus balik nama motor yang mencakup STNK dan BPKB motor. Hal ini berguna untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan.
Dilansir laman Samsat Sleman, proses balik nama berlaku bagi motor serta pemilik yang berada di kabupaten/kota yang sama dan berbeda (mutasi). Meski proses dan biayanya sama, waktu yang diperlukan untuk motor mutasi masuk adalah 10 hari kerja.
Lalu bagaimana cara balik nama STNK dan BPKB motor bekas? Dan berapa biayanya? Berikut ulasan dari IBID - Balai Lelang Serasi.
Baca juga: 4 Masalah Motor saat Mudik Lebaran, Waspadai
Rincian biaya balik nama motor
ilustrasi STNK motor (linkaja.com)
Rincian biaya balik nama motor diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya administrasi: Rp35 ribu
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30 ribu
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60 ribu
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Meski begitu, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk penyerahan berikutnya
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225 ribu
Biaya pembuatan STNK baru: Rp100 ribu
Baca juga: Begini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas
Persyaratan balik nama motor
Demi kelancaran proses balik nama motor, cermati dokumen persyaratan yang diperlukan berikut ini.
1. Syarat balik nama STNK
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP pemilik yang baru dan fotokopi
Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
2. Syarat balik nama BPKB
STNK asli yang telah balik nama dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan baru dan fotokopi
Hasil pengesahan cek fisik fotokopi
Kwitansi pembelian motor fotokopi
Baca juga: Cara Ikut Lelang Motor Bekas bagi Pemula
Tata cara balik nama motor
ilustrasi balik nama STNK motor di Samsat (menara62.com)
Bila seluruh syarat biaya balik nama motor terpenuhi, kini saatnya kamu mempelajari tata cara mengajukan STNK dan BPKB baru. Kunjungi Samsat terdekat untuk mengurus STNK baru dan Polda untuk BPKB baru. Ingat, BPKB baru dapat diproses apabila STNK baru sudah dikantongi.
1. Cara balik nama STNK motor
Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas.
Kendaraan akan melalui proses cek fisik. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas loket untuk dilegalisir.
Kunjungi loket fiskal dan isi formulir yang disediakan.
Lakukan pembayaran cabut berkas dan lunasi pajak yang belum terbayar di kasir. Pemohon mendapat dua rangkap kwitansi di mana satu untuk petugas dan lainnya dibawa saat mengambil berkas.
Serahkan dokumen yang telah dilegalisir dan bukti pembayaran ke bagian mutasi.
Selanjutnya, datangi Samsat untuk pendaftaran STNK baru.
Kunjungi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya.
Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru.
Proses balik nama STNK baru selesai.
2. Cara balik nama BPKB motor
Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas.
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru.
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan memberi tanda pembayaran.
Lakukan pembayaran di bank dan serahkan bukti pembayaran ke petugas. Simpan tanda terima dari petugas.
Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan.
Petugas mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.
Baca juga: Ini Cara Bedakan Pelat Nomor Asli dan Palsu agar Tak Tertipu
Contoh perhitungan biaya balik nama motor
Balai lelang IBID menyiapkan contoh perhitungan biaya balik nama motor yang bisa kamu jadikan sebagai referensi. Tagihan pajak yang dikenakan yaitu Rp150 ribu dengan jatuh tempo pembayaran pajak pada 1 Maret 2022. Adapun proses balik nama motor dilakukan saat masa berlaku pajak habis.
Biaya administrasi: Rp35 ribu
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30 ribu
SWDKLLJ: Rp35 ribu
Biaya penerbitan TNKB: Rp60 ribu
BBN-KB: Rp100 ribu
Pajak tahunan: Rp150 ribu
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225 ribu
Biaya pembuatan STNK baru: Rp100 ribu
Total: Rp735 ribu
Itulah informasi mengenai biaya balik nama motor, syarat, dan cara mengurusnya. Guna mengetahui besaran BBN dan biaya lainnya secara keseluruhan, ada baiknya melakukan verifikasi informasi terlebih dulu ke kantor Samsat terdekat sebelum menjalani proses balik nama motor. Sementara itu, besaran pokok pajak tertera di lembar belakang STNK.
Baca juga: 7 Tips Membeli Motor Bekas yang Aman dari Penjual Nakal
Ibiders, temukan motor bebek, motor listrik, dan motor matic incaran di lelang motor bekas IBID - Balai Lelang Serasi. Banyak pilihan, harga terjangkau, dan unit telah diinspeksi IBID Motorcycle Valuation (IMV).
Cek jadwal lelang dan ikuti lelang online dari smartphone! Dapatkan juga promo menarik dari balai lelang IBID!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store.
Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




