
Cara Blokir STNK Secara Online Tanpa ke Samsat!
Tahukah kamu, kini blokir STNK bisa dilakukan secara online melalui website maupun smartphone, dimana sebelumnya pemblokiran STNK hanya bisa kamu lakukan melalui Samsat.
Menurut pantauan IBID, proses blokir STNK secara online hanya baru bisa dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melalui website Bapenda DKI jakarta.
Lalu, bagaimana cara melakukan blokir STNK secara online tanpa harus ke Samsat? Berikut penjelasannya!
Kenapa Harus Blokir STNK?
Ketika kamu ingin menjual mobil, sepeda motor, atau kendaraan bermotor lainnya, satu hal penting yang harus kamu lakukan yaitu membuat Permohonan Lapor Jual atau melakukan blokir STNK dengan alasan sebagai berikut ini.
Tidak Terkena Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pengenaan pajak yang rasio tarifnya terus bertambah seiring dengan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2015.
Dengan memblokir STNK, kamu bisa terlepas dari beban pajak motor yang kamu jual dan bisa terhindar dari pajak progresif apabila kamu ingin membeli motor yang baru.
Khusus di Jakarta misalnya, untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama tarif pajaknya adalah 2%. Sementara untuk kendaraan bermotor kedua adalah 2,5%.
Maka semakin banyak kendaraan bermotor, semakin besar pula tarif pajak yang akan dikenakan. Oleh karena itu kamu wajib melakukan blokir STNK untuk menghindari tarif pajak progresif nantinya.
Baca juga: Begini Cara Hitung Pajak Mobil dan Motor serta Tarif Progresif Tahun 2022!
Terkait Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor
Salah satu alasan kenapa blokir STNK adalah hal wajib adalah berkaitan dengan sanksi administrasi kendaraan bermotor salah satunya ketika pemilik kendaraan bermotor baru terkena tilang.
Jika STNK tidak diblokir, apabila pemilik baru terkena tilang maka kamu lah yang akan menanggung beban sanksi tilang sebagai pemilik lama kendaraan bermotor.
Ditambah, penegakan tilang elektronik atau ETLE yang mulai diterapkan dimana surat tilang akan dikirimkan melalui alamat yang tertera di dalam STNK pelanggar.
Bayangkan, jika kamu belum melakukan pemblokiran, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat STNK pemilik kendaraan yang lama.
Baca juga: Apa itu e-Tilang? Berikut Aturan dan Jenis Pelanggarannya di Sini!
Memudahkan Proses Administrasi Pemilik Baru
Selain bermanfaat bagi pemilik kendaraan lama, pemblokiran STNK juga mempermudah pemilik kendaraan baru. Terutama untuk hal-hal administratif. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor misalnya.
Apabila kamu tidak lekas melakukan pemblokiran, maka STNK yang dimiliki oleh pemilik baru masih menggunakan nama kamu sebagai pemilik lama.
Dengan kata lain, ketika pemilik baru ingin melakukan proses administratif misalnya membayar pajak, Ia harus menggunakan KTP-mu dan tentu ini merepotkan dirimu dan juga pemilik baru.
Cara Blokir STNK secara Online
Seperti yang dibahas pada awal artikel ini, kamu tidak perlu lagi repot-repot untuk melakukan pemblokiran STNK ke samsat. Khusus DKI Jakarta, kini kamu bisa melakukan pemblokiran STNK melalui website yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id/
Sebelum melakukan pemblokiran STNK secara online, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Surat pernyataan permohonan lapor jual yang dibubuhi materai
Bukti jual kendaraan
Setelah semua dokumentasi disiapkan, berikut langkah-langkah cara blokir STNK secara online di website Bapenda DKI jakarta:
- Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id/, kemudian pilih tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas.
- Kemudian, muncul menu formulir. Di sini pilih menu “Wajib Pajak (Perorangan/Badan/Bendaharawan)", lalu centak kolom “Perorangan” untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pribadi dan Badan untuk PKB badan.
- Setelah itu, isi data sesuai dengan keterangan kolom. Mulai dari nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, email, dan password yang akan kamu buat.
- Jika sudah selesai, baca seksama dan perlahan ketentuan pendaftaran di bagian paling bawah. Kemudian jika setuju, klik kolom “Saya setuju dengan syarat dan ketentuan di atas”. Setelah itu klik “Daftar”
- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan aktivasi akun melalui email yang sudah kamu masukkan sebelumnya di dalam formulir. Untuk itu, buka email yang terdaftar untuk melakukan aktivasi.
- JIka sudah melakukan aktivasi, kamu akan diarahkan ke halaman login sistem Bapenda atau kamu juga bisa mengakses ulang website https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan klik “masuk” pada bagian pojok kanan atas di sebelah tombol “Daftar”.
- Masukkan email dan password terdaftar, kemudian klik tombol “masuk”
- Setelah masuk, maka muncul tampilan dasbor profil akun kamu. Di sana, pilih menu “PKB”.
- Setelah itu muncul menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berisi status PKB, mulai dari nomor polisi, nama pemilik, status pajak, status blokir, dan masa pajak. Di bagian menu ini kamu bisa pilih tab “Pelayanan”
- Di tab menu “Pelayanan”, klik “Jenis Pelayanan”. Kemudian pilih “155 - Permohonan Lapor Jual”
- Kemudian, klik tombol “Ajukan Lapor Jual” pada bagian nomor kendaraan yang muncul.
- Nantinya, kamu akan diminta untuk mengunggah atau meng-upload dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Jika selesai, laporan jual kendaraan atau pemblokiran akan diproses oleh sistem dalam kurun waktu 2 x 24 jam. Jika lebih dari itu, status STNK belum terblokir, kamu bisa menghubungi call center Bapenda DKI, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daearah (UPPRD) terdekat atau Samsat terdekat.
Selain untuk memblokir STNK, sistem pajak online DKI Jakarta juga bisa melakukan pengurusan pajak daerah lainnya seperti PBB, reklame, dan lain-lain.
Baca juga: 7 Motor Matic Paling Irit di Tahun 2022, Pilihan Tepat saat BBM Naik
Bagi kamu yang hendak menjual kendaraan bermotor, wajib untuk mengetahui cara blokir STNK secara online agar proses administrasi yang berhubungan dengan kendaraan bisa cepat terselesaikan tanpa mengganggu kesibukanmu.
Nah, berbicara jual mobil. Kini kamu juga bisa lebih mudah menjual mobil bekas di balai lelang salah satunya melalui IBID - Balai Lelang Serasi.
Berbeda dengan jual mobil bekas di dealer, melalui balai lelang kamu bisa mendapatkan nilai jual yang lebih optimal karena mobil kamu akan dihargai berdasarkan penawaran lelang.
Dengan kata lain semakin banyak penawaran, semakin besar kemungkinan mobil kamu dijual dengan harga tinggi.
Selain itu, di IBID juga memiliki metode lelang Flash Auction yang memungkinkan mobil kamu dilelang secara eksklusif melalui aplikasi IBID sesuai jadwal yang kamu inginkan. Bahkan, kamu bisa melelang mobil kamu tanpa perlu datang ke pool atau balai lelang.
Untuk melakukan titip lelang di IBID, kamu cukup mendaftarkan diri dan mengisi formulir di website IBID atau melalui aplikasi yang bisa kamu download secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store.




