
Ini Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Mobil Bekas
Salah satu kekhawatiran kebanyakan orang ketika ingin membeli mobil bekas adalah terkait dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB, apakah asli atau tidak.
Kasus STNK dan BPKB palsu biasanya terjadi ketika seseorang berniat menjual mobil bodong dimana status STNK mati lebih dari 2 tahun atau mobil tersebut adalah hasil curian.
Untuk mewaspadainya, berikut beberapa ciri-ciri STNK dan BPKB palsu agar kamu terhindar dari praktik penjualan mobil bekas bodong.
Baca juga: Cara Blokir STNK secara Online, Tidak Perlu ke Samsat!
Ciri-Ciri STNK Asli atau Palsu
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah surat yang berisi identitas pemilik kendaraan sekaligus identitas kendaraan mulai dari nama, alamat, nomor polisi, hingga nomor rangka dan mesin.
Sebagai surat identitas, STNK wajib dibawa ketika kamu menggunakan kendaraan di jalan selain Surat Izin Mengemudi (SIM). JIka tidak, kamu akan terjerat pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu denda maksimal Rp500.000 dan kurungan maksimal 2 bulan penjara.
Untuk mencegah sanksi administratif dan terhindar dari pembelian kendaraan bermotor, berikut ciri-ciri STNK asli dan apa saja yang membedakannya dengan yang palsu.
Baca juga: Inilah Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Langsung lewat Aplikasi!
1. Logo Korlantas POLRI Hologram
Ciri-ciri STNK asli adalah terdapat logo Korlantas POLRI berhologram dengan warna silver dan jika dilihat menggunakan cahaya, kamu akan menemukan aksen warna biru terutama pada bagian lingkaran tengah di logo Korlantas POLRI.
Sementara pada STNK palsu, apabila logo terkena cahaya, maka tidak akan muncul refleksi warna biru. Bahkan ketika diterawang, cenderung berwarna kuning.
2. Mini QR Code
Ciri-ciri STNK asli selanjutnya adalah adanya dua QR Code. Pertama, kode QR yang ada di lembar STNK dan terletak di samping logo hologram Korlantas POLRI dan kode QR yang kedua ada di lembar TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Kode QR di lembar STNK, jika kamu scan maka akan muncul 8 angka nomor STNK dan tahun terbitannya. Misal 12345678 C 2019.
Sementara kode QR yang ada di lembar TBPKP berisi informasi Tanda tahun TBPKP sebelumnya. Misal, lembar TBPKP kamu tahun 2022, maka informasi yang muncul adalah tahun TBPKP 2021.
3. Titik-Titik yang Membentuk Kata STNK
Ciri-ciri selanjutnya adalah adanya tanda titik-titik bolong yang ada di sisi kanan lembar STNK yang membentuk kata STNK dengan ornamen garis dan dua bintang di sisi kiri dan kanan kata STNK.
4. Tekstur dan Pola kertas
STNK yang asli memiliki tekstur kasar dengan pola garis berwarna biru kehijauan yang terletak di sebelah ujung kanan atas lembar STNK. Persis di samping logo hologram STNK yang jika disentuh akan terasa kasar.
Selain itu STNK asli juga memiliki pola berulang dengan kata “Korlantas POLRI” dengan bentuk bergelombang di hampir setiap sisi lembar kertas STNK.
5. Benang Pengaman
Sama seperti uang asli, STNK juga memiliki benang pengaman berwarna silver yang terletak di sebelah kiri lembar STNK persis di kolom identitas. JIka diperhatikan, logo pengaman tersebut memiliki pola bergelombang dengan tulisan “Korlantas POLRI”.
6. Cek di Aplikasi Samsat
Terakhir, kamu bisa cek keabsahan STNK dengan cara mendaftarkan diri di aplikasi SIGNAL - Samsat Digital Nasional yang bisa kamu download di Google Play Store dan Apple App Store.
Melalui aplikasi tersebut, kamu bisa mengecek Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan cara memasukkan NRKB yang ada di STNK.
Selain itu, khusus kamu yang tinggal di Jakarta, untuk mengecek keaslian STNK bisa dilakukan dengan cara mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Ganti Warna Cat Mobil di STNK
Cara Cek Keaslian BPKB
BPKB atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor adalah buku yang berisi informasi terkait pemilik dan kendaraannya yang diterbitkan oleh Korlantas POLRI.
Sama seperti STNK, BPKB adalah dokumen yang sering dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab. Lantas, apa saja ciri-ciri BPKB yang asli?
1. Cek Sampul BPKB
Sampul BPKB saat ini berwarna hijau kecoklatan dengan desain dua garis dengan warna yang berbeda serta lubang yang memperlihatkan nomor BPKB.
Untuk BPKB keluaran tahun 2022, lubang nomor BPKB tidak lagi berada di pojok kanan atas, namun di bagian pinggir dengan bentuk trapesium.
Namun apabila kamu menemukan BPKB dengan sampul warna biru, jangan khawatir karena BPKB dengan sampul biru adalah BPKB keluaran lama.
Hal yang perlu kamu perhatikan adalah laminasi sampulnya. BPKB asli memiliki laminasi mengkilap dengan corak khusus bertuliskan BPKB.
2. Terdapat Hologram pada Lembar Pertama dan Terakhir
BPKB asli memiliki hologram berwarna silver dengan bentuk logo BPKB yang tertera di bagian atas halaman pertama. Jika dilihat menggunakan cahaya hologram tersebut akan memantulkan cahaya pelangi.
3. Lembar Identitas Pemilik Kendaraan
Pada BPKB keluaran tahun 2022, selain terdapat identitas pemilik kendaraan dan cap dari Korlantas POLRI, kamu juga akan menemukan kode QR di bagian pojok kanan atas lembar kedua. Apabila di-scan, maka akan muncul nomor dan tahun registrasi BPKB.
Selain itu, kamu juga harus periksa nomor faktur, tanggal, ATPM, dan nomor form A/B di halaman ke empat di lembar Dokumen Registrasi.
4. Ada Benang Pengaman Berwarna Hologram di Setiap Halaman
Selain hologram di lembar pertama, di setiap halaman BPKB keluaran tahun 2022 memiliki benang pengaman berwarna hologram yang terletak di setiap ujung halaman.
5. Dijilid dengan Benang
BPKB keluaran tahun 2022 yang asli dijilid menggunakan benang dengan warna yang beragam. Biasanya berwarna merah, putih, biru.
Baca juga: 5 Keuntungan Ikut Lelang Mobil secara Online lewat Aplikasi IBID
Itu lah dia beberapa ciri-ciri STNK dan BPKB asli keluaran terbaru. Selain memeriksa kondisi fisik, penting untuk kamu memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen mobil bekas yang ingin kamu beli.
Untuk menambah kenyamanan dan keamanan kamu ketika ingin membeli mobil bekas, IBID - Balai Lelang Serasi bisa jadi pilihan tepat.
Selain banyak pilihan mobil yang bisa kamu cari, IBID - Balai Lelang Serasi juga sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ditambah, IBID - Balai Lelang Serasi memiliki unit inspeksi profesional yaitu Astra Car Valuation dimana mobil yang dilelang sudah diinspeksi baik dari sisi interior, eksterior, mesin, dan juga dokumentasi seperti STNK dan BPKB.
Apabila kamu tertarik untuk ikutan lelang di IBID, caranya mudah. Kamu bisa langsung kunjungi website IBID untuk membeli Nomor Peserta Lelang, cek jadwal lelang, dan juga unit lelang.
Kamu juga bisa download aplikasi IBID secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store untuk mengikuti lelang di mana pun dan kapan pun.




