
3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online
Tahukah kamu bahwa saat ini pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL - Samsat Nasional Digital. Namun, bagaimana cara cek dan bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Samsat Polri tersebut? Yuk, simak melalui artikel ini!
Baca juga : Begini Cara Hitung Pajak Mobil dan Motor serta Tarif Progresif Tahun 2022!
3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online
Beberapa dari kamu mungkin masih berpikir bahwa membayar pajak kendaraan adalah aktivitas yang memakan waktu dan menyulitkan. Mungkin tidak sedikit juga di antara kamu masih menggunakan pihak ketiga untuk melakukan pembayaran pajak.
Padahal Korlantas Polri belakangan telah meluncurkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap secara online atau e-samsat terutama untuk aktivitas pembayaran dan pengecekan status pajak kendaraan bermotor.
Melalui e-Samsat, kamu bisa membayar pajak kendaraan langsung secara online tanpa perlu lagi mengantre di layanan kantor Samsat.
Melalui Website Samsat Daerah Masing-Masing
Pertama, kamu bisa cek status pajak kendaraan melalui masing-masing website e-samsat. Adapun untuk list website yang bisa kamu kunjungi adalah sebagai berikut.
DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/
Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
Sumatera Utara: http://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
Sumatera Barat: https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
Sumatera Selatan: http://bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
Kalimantan Timur: http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Sulawesi Utara: http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
Lampung: http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb
Perlu dicatat, tidak semua daerah memiliki sistem e-samsat untuk mengecek status PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Selain itu, kamu juga tidak bisa melakukan pembayaran pajak melalui link portal yang disebutkan tadi.
Untuk itu Korlantas Polri merilis aplikasi e-Samsat bernama SIGNAL - Samsat Nasional Online yang bisa kamu download secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Baca juga : Terbaru, Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil!
Cara Cek dan Bayar Pajak Melalui Aplikasi
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Korlantas Polri telah merilis aplikasi Samsat Online Nasional yang berfungsi untuk mengecek status Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus sebagai portal pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pembayaran SWDKLLJ, dan pengesahan STNK.
Pertama, kamu harus mendaftarkan diri melalui aplikasi SIGNAL dengan mengikuti langkah berikut.
Download aplikasi SIGNAL - Samsat Online Nasional melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Jika sudah ter-download, langsung klik mulai dan pilih pendaftaran.
Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi formulir dengan mengisi NIK e-KTP, Nama lengkap sesuai dengan e-KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi, kemudian klik “Lanjut”.
Selanjutnya, kamu akan diminta foto selfie dan foto KTP, jika sudah.
Kemudian, kamu akan mendapatkan kode OTP, dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke dalam aplikasi.
Setelah itu kamu akan diminta melakukan verifikasi email.
Lalu, jika sudah terverifikasi, kamu wajib memasukkan data kepemilikan kendaraan bermotor dengan cara klik “+ Tambah Kendaraan Bermotor” pada menu utama aplikasi.
Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi data diri, plat nomor, dan 5 digit terakhir nomor rangka. Kemudian klik “Lanjut”
Secara otomatis, sistem akan langsung menampilkan data informasi kendaraan bermotor yang kamu miliki. Mulai dari merek, nomor rangka, model, dan warna kendaraan.
Baca juga : Hitung Pajak Progresif Motor Ternyata Mudah, Begini Caranya!
Selanjutnya, jika kamu ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL kamu bisa ikuti langkah berikut ini:
Klik ikon “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang letaknya berada di tengah bawah menu utama aplikasi.
Masukkan nomor polisi kamu, kemudian klik “Lanjut”. Sebagai catatan, apabila masa pajak kendaraanmu belum habis, aplikasi tidak akan bisa memprosesnya lebih lanjut.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan rincian biaya yang harus dibayar mulai dari SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, Pajak kendaraan Bermotor (PKB), dan denda PKB. Jika sudah, klik “Lanjut”.
Di tahap sebelumnya, kamu juga bisa meminta sistem untuk mengirimkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Tahap selanjutnya adalah memilih samsat untuk melakukan pengesahan STNK. Di sini, sistem secara otomatis akan menunjuk samsat terdekat. Selain itu, di halaman ini kamu juga akan diminta mengisi data seperti nama, nomor telepon, dan alamat penerima.
Jika sudah selesai, lanjut ke proses pembayaran. Di sini kamu akan mendapatkan mode bayar yang bisa langsung kamu copy ke dalam sistem pembayaran bank yang tersedia dalam aplikasi. Kemudian klik “Lanjut”.
Jika sudah, kamu tinggal membayar PKB terutang melalui bank yang kamu pilih.
Terakhir, kamu akan menerima STNK baru yang bisa kamu ambil di Samsat terdekat atau melalui jasa logistik. Selain itu, melalui aplikasi SIGNAL, kamu juga bisa memantau proses pengiriman STNK.
Melalui Aplikasi JAKI bagi yang Tinggal di Jakarta
Buat kamu yang tinggal di Jakarta, aplikasi JAKI bisa jadi salah cara untuk mengecek status Pajak Kendaraan Bermotor. Bagaimana caranya?
Unduh atau install aplikasi JAKI melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Daftar akun JAKI, kemudian verifikasi
Selanjutnya, login dengan email terdaftar
Jika sudah, klik menu “Jakpenda”
Klik menu “Pajak Kendaraan Bermotor”
Lalu, masukkan Nomor Kendaraan Bermotor kamu
Kemudian, klik “Cek pajak”
Terakhir, akan muncul rincian pajak kendaraan bermotor kamu.
Itulah beberapa cara cek dan bayar pajak kendaraan bermotor secara online. Cukup mudah tanpa perlu datang ke kantor samsat, bukan?.
Perlu kamu ketahui, pajak kendaraan bermotor bersifat progresif. Apabila kamu menambah kendaraanmu, maka pajak berlaku kelipatan dan seterusnya.
Nah untuk itu, jika kamu memiliki kendaraan lebih dari satu dan merasa keberatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, kamu bisa menjual mobil kamu dengan cara titip lelang salah satunya melalui IBID.
Caranya mudah, kamu cukup download aplikasi IBID secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Setelah itu daftar dan isi formulir lelang.
Di IBID sendiri, kamu bisa mengikuti lelang secara eksklusif melalui Flash Auction dimana kamu bisa menentukan jadwal lelang dan inspeksi.
Bagi yang tinggal di Jakarta, proses lelang bisa kamu lakukan di rumah kamu lho. Lebih cepat terjual dan tanpa perlu parkir di pool!
Untuk info lengkapnya, kamu bisa cek website IBID di sini dan titip lelang mobilmu sekarang juga!




