
Cara Hitung Pajak Mobil dan Motor serta Tarif Progresif
Bayar pajak kendaraan bermotor bagi sebagian orang mungkin cukup merepotkan. Bahkan tidak jarang menyewa pihak lain untuk mengurus pajak kendaraan motor jadi cara ampuh untuk tidak bersusah-susah mengurus pajak tersebut.
Baca juga : Terbaru, Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil!
Untuk itu, artikel ini akan membantu kamu dalam memahami cara hitung pajak mobil dan motor yang akan berguna untuk kamu kedepannya.
1. Sekilas Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Motor & Mobil)
Pengenaan pajak kendaraan bermotor di Indonesia dilandasi oleh Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pada pasal 2 UU PDRD dijelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor bukan merupakan wewenang pajak pusat tapi merupakan wewenang provinsi.
Sehingga dalam pelaksanaannya, landasan hukum Pajak Kendaraan Bermotor diatur kembali melalui Peraturan Daerah masing-masing. Dengan kata lain, tiap daerah bisa saja memiliki aturan yang berbeda.
Misalnya saja terkait tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pribadi. Dimana tidak semua daerah di Indonesia menerapkan tarif progresif tersebut.
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak atau pihak yang dikenakan pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi dan perusahaan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor baik yang ada di darat maupun air. Baik itu kendaraan angkut, alat berat, atau kendaraan gandeng.
Apakah semua kendaraan bermotor dikenakan pajak? Jawabannya, Tidak.
Ada beberapa kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek pajak yaitu:
Kereta api
Kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Kendaraan bermotor yang dikecualikan melalui ketetapan peraturan daerah setempat.
Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai importir atau pabrikan untuk kebutuhan pameran.
Baca juga : Hitung Pajak Progresif Motor Ternyata Mudah, Begini Caranya!
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar penghitungan atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.
NJKB sendiri didasari oleh Harga Pasaran Umum (HPU) yang diperoleh dari perhitungan harga rata-rata dari berbagai sumber data akurat yang diambil dari minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
Baca juga : Terbaru, Inilah Cara serta Biaya Balik Nama Mobil 2022!
Jika HPU kendaraan tidak diketahui, NKB bisa kamu peroleh berdasarkan:
Harga kendaraan dengan isi silinder dan/atau tenaga yang sama.
Harga kendaraan dengan merek yang sama.
Harga kendaraan dengan tahun pembuatan yang sama.
Harga kendaraan dengan kendaraan bermotor sejenis.
Harga kendaraan berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Sedangkan koefisien bobot adalah seberapa besar tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut.
Di Jakarta misalnya, kendaraan yang tergolong aman atau koefisien bobot sama dengan 1 adalah mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, dan sepeda motor roda tiga.
Sedangkan mobil sedan, minibus, jeep, van, microbus, bus, dan truk memiliki koefisien bobot lebih dari 1 atau dianggap melewati batas toleransi yang berakibat menimbulkan kerusakan lingkungan.
2. Berapa Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (Motor & Mobil)?
Tarif pajak kendaraan bermotor menurut UU PDRD No.28 Tahun 2009 diklasifikasikan ke dalam beberapa tarif yaitu:
Untuk kendaraan pribadi pertama kali paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.
Untuk kendaraan pribadi kedua (Misal beli mobil atau motor untuk kedua kalinya) dan seterusnya dikenakan tarif progresif paling rendah 2% dan tertinggi 10%.
Dengan catatan, untuk kepemilikan kedua didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
Untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial, keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemda, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Perda, ditetapkan tarif terendah 0,5% dan tertinggi 1%.
Untuk alat berat tarif paling rendah sebesar 0,1% dan tertinggi 0,2%.
Alasan adanya rentan tarif seperti ini adalah untuk memberikan batasan sekaligus keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengatur sendiri besaran tarif pajaknya.
Baca juga : Inilah Cara dan Biaya Perpanjangan SIM 2022 Terbaru!
Biaya Lainnya
Selain tarif pajak, ada biaya-biaya lain yang juga berhubungan dengan Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu:
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yaitu sebesar 20% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja dengan besaran tarif berikut ini.
Sepeda motor di bawah 50 cc terbebas dari SWDKLLJ
Sepeda motor di atas 50 cc hingga 250 cc serta kendaraan roda tiga sebesar Rp32.000
Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000
Mobil pick up, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000.
Bus dan microbus non angkutan umum sebesar Rp150.000
Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, container, dan sejenisnya sebesar Rp160.000.
Setiap besaran jaminan tadi, kamu juga akan dikenakan biaya tambahan penggantian pembuatan kartu dana sebesar Rp3.000.
Biaya administrasi yang biasanya dikeluarkan apabila kamu mengganti plat nomor 5 tahun sekali. Biaya tersebut meliputi biaya cek fisik kendaraan, biaya penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan BPKB terbaru.
Denda PKB apabila Anda belum melakukan perpanjangan STNK atau tidak membayar pajak, maka dikenakan denda sebesar 25% per tahunnya
3. Perbedaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan Lima Tahunan
Ada dua waktu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan yang dibayar setahun sekali dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan yang dibayar setiap lima tahun.
Hal yang membedakan kedua pembayaran pajak tersebut adalah dari segi biaya. Pajak Kendaraan Tahunan biasanya lebih murah dibanding Pajak Kendaraan Lima Tahunan karena biasanya kamu hanya membayar pajak saja.
Sedangkan Pajak Kendaraan Lima Tahunan biasanya lebih mahal karena ada biaya-biaya administrasi seperti biaya penerbitan STNK dan TNKB, pengecekan motor, dan biaya BPKB baru.
Selain itu, Pajak Kendaraan Lima Tahunan belum bisa menerima pembayaran secara online.
4. Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (Motor & Mobil)
Adapun rumus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dijabarkan sebagai berikut:
PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak
Untuk memahami perhitungannya, simak contoh kasus penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor berikut ini.
Baca juga : Selamat Tinggal Plat Nomor Hitam, Inilah 5 Fakta Plat Nomor Putih
Contoh Penghitungan PKB Tahunan
Aldi, seorang pemuda asal Jakarta memiliki motor skuter matic bersilinder 155 cc keluaran terbaru yang dibeli sekitar setahun lalu dengan harga Rp18.000.000 dibayar lunas.
Berapakah PKB Aldi yang harus dibayarkan?
Pertama, cari Dasar Pengenaan Pajak-nya dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan koefisien bobot.
Kedua, dengan anggapan motor Aldi masih baru maka koefisien bobot motor yang dimiliki Aldi adalah 1.
Ketiga, karena Aldi tinggal di Jakarta dan motor tersebut adalah motor pertama Aldi, maka persentase tarif PKB-nya adalah 2%.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka didapat perhitungan berikut:
PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak
PKB = (NJKB x Koefisien bobot) x Persentase Pajak
PKB = (Rp18.000.000 x 1) x 2%
PKB = Rp360.000
Tidak sampai di situ, Aldi juga wajib membayar SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Angka tersebut didasari motor yang dimiliki Aldi memiliki silinder 155 cc.
Maka, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh Aldi sebesar Rp395.000.
Contoh Penghitungan PKB Lima Tahunan
Sebenarnya penghitungan PKB lima tahunan sama saja dengan penghitungan PKB Satu Tahunan.
Namun dalam PKB lima tahunan, ada biaya-biaya tambahan yang masuk sehingga biaya yang dikeluarkan lebih besar dibanding biaya PKB satu tahunan.
Adapun perkiraan rincian biaya administrasi yang biasanya dibayarkan saat PKB lima tahunan adalah sebagai berikut:
Biaya cek fisik kendaraan: sekitar Rp10.000 - Rp20.000
Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (roda dua dan tiga) - Rp200.000 (roda empat)
Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (roda dua dan tiga) - Rp100.000 (roda empat)
Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 (roda dua dan tiga) - Rp375.000 (roda empat)
Jika melihat kasus Aldi (lihat Contoh Penghitungan PKB Satu Tahunan), maka tinggal dijumlahkan saja seperti ini:
Biaya PKB Lima Tahunan Aldi = (PKB Aldi + SWDKLLJ) + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Cek Fisik + Biaya Penerbitan TNKB + Biaya Penerbitan BPKB
Biaya PKB Lima Tahunan Aldi = (Rp395.000) + Rp100.000 + Rp10.000 + Rp60.000 + Rp225.000 = Rp790.000
5. Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
Pajak kendaraan bermotor bersifat progresif. Itu artinya, apabila kamu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis, nama kepemilikan, dan alamat yang sama, maka tarif pajak kendaraan semakin naik seiring dengan jumlah kepemilikan kendaraan.
Adapun di Jakarta sendiri, tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya adalah sebagai berikut:
Kepemilikan kedua: 2,5%
Kepemilikan ketiga: 3%
Kepemilikan keempat: 3,5%
Kepemilikan kelima: 4%
Kepemilikan keenam: 4,5%
Kepemilikan ketujuh: 5%
Kepemilikan kedelapan: 5,5%
Kepemilikan kesembilan: 6%
Kepemilikan kesepuluh: 6,5%
dan seterusnya akan bertambah 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Blokir STNK secara Online, Tidak Perlu ke Samsat!
Contoh Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
Agar lebih memahami cara perhitungannya, perhatikan contoh berikut ini.
Yuna memiliki 2 unit sepeda motor dengan merek berbeda. Ia membeli motor merek XYZ pada tahun 2019 dan kemudian membeli motor merek MNO di tahun 2020. Kedua motor tersebut terdaftar atas nama Yuna dan alamatnya sendiri.
Yuna membeli motor XYZ seharga Rp15.000.000 dan motor MNO seharga Rp20.000.000. Lalu, berapakah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar Yuna?
Dalam situasi ini, anggap koefisien bobot motor Yuna keduanya adalah 1.
Maka dari kondisi tersebut, didapat perhitungan berikut.
PKB Motor XYZ = (Rp15.000.000 x 1) x 2% = Rp300.000
PKB Motor MNO = (Rp20.000.000 x 1) x 2,5% = Rp500.000
Kemudian dari kedua lapisan tersebut dijumlahkan. Sehingga PKB yang harus dibayarkan Yuna sebesar Rp800.000.
Kenapa tidak langsung dikalikan dengan tarif pada kepemilikan kendaraan kedua? Ingat, karena bersifat progresif maka setiap tarif kendaraan harus dihitung dan kemudian dijumlahkan. Hasil dari penjumlahan itulah PKB yang harus dibayarkan.
Lalu, bagaimana jika Yuna membeli mobil, apakah mobil tersebut masuk ke dalam tarif progresif?
Jawabannya, tidak. Hal ini karena mobil adalah jenis kendaraan yang berbeda dengan sepeda motor. Meski nama dan alamatnya sama, Yuna tidak dikenakan tarif pajak progresif.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Baca dan Cek Nomor Rangka Mobil Online!
6. Cara Terhindar dari PKB Progresif
Seperti yang diketahui bahwa pajak progresif berlaku apabila kamu memiliki kendaraan dengan jenis yang sama dengan kepemilikan nama dan alamat yang sama.
Ada dua solusi. Pertama, kamu bisa menggunakan nama anggota keluarga pada kendaraan bermotor yang akan dibeli. Kedua, jika terlanjur menggunakan nama kamu sendiri, kamu bisa melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Caranya, kamu bisa mendatangi dan melapor ke SAMSAT Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi terdaftar dengan membawa surat pernyataan dengan tanda tangan materai Rp10.000 yang dilengkapi dokumen berikut:
STNK asli dan fotokopi
Fotokopi KK
KTP asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
Itulah panduan lengkap tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang wajib kamu ketahui. Nah sering kali, memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor cukup merepotkan terlebih ketika sudah memasuki waktu bayar PKB.
Baca juga: Cara Balik Nama Mobil Kamu, Lengkap dan Terbaru!
Pada akhirnya terbesit pikiran untuk menjual kendaraan untuk meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor. Ada berbagai alternatif yang bisa kamu lakukan untuk menjual kendaraan bermotor yang kamu miliki.
Mulai dari menjual sendiri, menjual ke showroom, menjual ke marketplace, dan yang jarang orang tahu yaitu dengan menjualnya ke balai lelang, dengan metode titip lelang.
Dengan metode ini, kendaraan bermotor yang kamu miliki akan ditawarkan ke ratusan peserta lelang, sehingga berpotensi untuk lebih cepat terjual dan mendapatkan harga jual diatas pasaran.
Di Indonesia, saat ini sudah banyak balai lelang mobil dan motor yang bisa kamu temui. Salah satunya adalah PT. Balai Lelang Serasi - IBID yang merupakan bagian dari Astra Group.
Buat kamu yang belum tahu, berikut beberapa keuntungannya yang akan kamu rasakan saat menjual kendaraan bermotor dengan titip lelang di IBID?
Proses penjualan lebih cepat. Apalagi jika kamu menggunakan fitur Flash Auction dimana kamu bisa leluasa memilih jadwal lelang secara fleksibel.
Harga jual yang kompetitif. Melalui lelang, kamu bisa mendapatkan harga yang mungkin lebih tinggi dibanding harga pasaran
Bebas biaya pick up. Bahkan melalui fitur flash auction, tim lelang IBID akan mendatangi tempat kamu
Kendaraan kamu akan melalui proses inspeksi secara profesional oleh Astra Car Valuation
Sebelum lelang, kamu akan mendapatkan rekomendasi harga dasar lelang melalui Market Auction Price (MAP)
Menarik bukan? Tunggu apalagi, unduh aplikasi lelang mobil online IBID di Google Play Store maupun Apple App Store. dan titip mobil dan motor bekas kamu di IBID sekarang juga!
Informasi lebih lengkap, kunjungi www.ibid.astra.co.id




