
Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi SINAR
Tahukah kamu, sejak April 2021 kemarin, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online? Pengurusan SIM online ini tak hanya untuk mereka yang ingin membuat baru, lho.
Sekarang, kamu
juga bisa memperpanjang SIM secara online. Jadi kamu tidak perlu lagi datang ke Satuan
Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) untuk mengurusnya.
Cara membuat dan memperpanjang SIM online bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS yang kini berganti nama menjadi Digital Korlantas POLRI.
Setelah melakukan pendaftaran, kamu bisa memilih untuk memperpanjang atau membuat SIM. Tapi sayangnya, kamu tetap harus datang ke Satpas jika baru membuat SIM untuk pertama kalinya. Karena kamu harus mengikuti ujian praktek. Sedangkan ujian teori dapat dilakukan melalui aplikasi.
Baca juga: Catat, Ini Cara Mudah Urus SIM Rusak, Hilang, atau Mati
Syarat dan Dokumen yang Wajib Kamu Persiapkan Sebelum Perpanjang SIM secara Online
?Sebelum mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR, kamu wajib mempersiapkan hal berikut.
- Melakukan tes psikologi di https://eppsi.id/
- Melakukan pendaftaran tes kesehatan di https://erikkes.id/
- Kartu Tanda Penduduk
- Tanda tangan
- Foto berlatar warna biru
Sebagai catatan, apabila kamu sudah melakukan tes psikologi dan kesehatan, secara otomatis data akan terverifikasi saat proses pengajuan perpanjang SIM.
Langkah Membuat dan Perpanjang SIM secara Online dengan Aplikasi SINAR
Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM Online di
aplikasi SINAR:
- Download aplikasi SINAR di Google Play Store dan App Store
- Verifikasi No. HP dengan memasukkan kode OTP
- Melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, SIM, foto KTP,
serta foto SIM sambil selfie
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan psikologi melalui e-Pssi
- Pilih metode pengiriman dan pembayaran
- Upload pas foto, scan tanda tangan, dan scan KTP
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
Setelah itu, proses perpanjangan SIM akan diproses. Kamu bisa melacak progres perpanjangan SIM dengan cara klik icon "Transaksi" di halaman depan aplikasi.
Sedangkan bagi kamu yang ingin membuat SIM baru, kamu dapat
mengikuti langkah di bawah ini:
- Download aplikasi SINAR di Google Play Store dan App Store.
- Verifikasi No. HP dengan memasukkan kode OTP
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
- Lakukan Face recognition.
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktek
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online?
Adapun besaran biaya yang harus kamu keluarkan. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia berbeda. Biaya pembuatan SIM baru sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A dan A umum Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM D Rp50.000
Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan
Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut rincian
jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
- SIM A dan A umum Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Sebagai catatan tambahan, biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.
Kamu juga harus menyisihkan anggaran tambahan untuk tes Kesehatan,
psikologi, dan asuransi kecelakaan. Jadi, sudahkah kamu siap mencoba
pemperpanjang dan membuat SIM secara online agar bisa menggunakan kendaraan
pribadi secara legal?
Berbicara soal kendaraan, saat ini kamu bisa menitip jual mobil bekas di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID), lho! Jadi kalau kamu sudah bosan dengan mobil lamamu dan berencana membeli mobil baru, kamu bisa menitip jual di IBID. Nantinya, mobilmu akan dijual secara lelang pada jadwal terdekat IBID.
Baca Juga : Panduan Cara Jual Mobil di Aplikasi IBID Balai Lelang Astra
Cara mengikuti titip lelang di IBID pun mudah, kamu bisa mengunjungi website atau aplikasi IBID kemudian klik TITIP LELANG.
Lalu, isi
formular detail kendaraan pada website atau aplikasi IBID kemudian hadir ke
cabang IBID terdekat untuk melalui proses Astra Car Valuation (ACV).
Kamu tak perlu cemas harga mobilmu akan jatuh. Karena IBID menyediakan
fitur Market Auction Price (MAP), yaitu website agregator yang memuat ribuan kendaraan roda
empat yang pernah dilelang di IBID. Kamu dapat melihat berapa besaran harga
dasar dan besaran harga terbentuk untuk mobilmu di lelang IBID.
Dengan begitu, kamu dapat memperkirakan berapa harga yang
cocok untuk mobilmu jika mengikuti lelang IBID. MAP juga membantu untuk
menentukan strategi jual mobil bekas di IBID. Kamu bisa cari tahu tentang MAP di sini.
Unduh aplikasi IBID di Google PlayStore dan Apple App Store untuk nikmati pengalaman jual mobil bekas dan lelang langsung dari smartphone kamu!




