
Cara Perpanjang SIM Online dan Offline 2025
Pernahkah ibiders melakukan perpanjangan SIM secara online? Tanpa harus datang ke kantor SAMSAT atau unit pelayanan Satpas SIM, kamu bisa mengurus dokumen penting ini, lho.
Biaya mengurus SIM 2024 dipatok Rp80 ribu, tetap sama seperti tahun lalu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini belum mencakup biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu. Total perlu dipersiapkan Rp140 ribu untuk perpanjang SIM.
Lalu, apa saja syarat perpanjang SIM online 2024 dan bagaimana caranya? Ikuti panduan dari IBID - Balai Lelang Serasi berikut ini.
Baca juga: Jenis-jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Ada 3 Jenis SIM C
Syarat perpanjang SIM
Sebelum perpanjangan SIM diproses, kamu perlu melengkapi seluruh syarat di bawah ini. Pastikan SIM diperpanjang sebelum batas kadaluwarsa. Bila tidak, SIM akan dinyatakan hangus dan mati sehingga kamu perlu membuat SIM baru lagi.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya. Maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kadaluwarsa.
KTP beserta fotokopiannya.
Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Surat juga bisa didapatkan setelah tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Khusus perpanjangan SIM online, surat diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
Surat keterangan lulus tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Surat keterangan secara online bisa didapat melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM dari Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Untuk perpanjangan SIM online, formulir ini berasal dari situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Baca juga: Mulai Berlaku, Daftar 5 Motor Wajib SIM C1
Cara perpanjang SIM
Jika berkas sudah lengkap, kamu bisa memperpanjang SIM secara langsung dengan mendatangi Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling atau secara daring melalui https://sim.korlantas.polri.go/devregi.
Cara perpanjang SIM online
Akses laman https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) di Google Play Store.
Ketuk menu register atau pendaftaran, lalu pilih "Perpanjang SIM".
Lengkapi seluruh informasi di kolom formulir, isi kode verifikasi, kemudian klik "Kirim".
Periksa email terdaftar apakah telah mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi dan kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM online.
Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM. Bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, termasuk bukti pembayaran dan registrasi.
Serahkan semua berkas ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
Ambil SIM yang telah diperpanjang setelah dipanggil oleh petugas.
Cara perpanjang SIM offline
Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat.
Pastikan seluruh persyaratan perpanjangan SIM sudah lengkap.
Lengkapi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.
Lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, jadwal pengambilan SIM akan diinformasikan kembali.
Perpanjangan SIM online dilakukan dengan mengakses laman https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau mengunduh aplikasi SINAR. Persiapkan berkas yang dibutuhkan dan biaya sekitar Rp140 ribu.
Baca juga: Daftar 11 Mobil Terlaris di IBID Periode Januari–Mei 2024
Bila ibiders tertarik upgrade mobil, segera jual mobil lama kamu di IBID - Balai Lelang Serasi. Cukup ajukan titip jual otomotif dan mobil akan dilelang dengan kondisi apa adanya.
Proses cepat dan mudah, tanpa perantara. Tak hanya itu, kamu bisa menjual mobil dalam jumlah banyak di cabang IBID terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




