
Cara Urus Mutasi Motor Antarprovinsi 2025
Bila ibiders membeli motor bekas di luar provinsi, jangan lupa melakukan mutasi data kendaraan. Begitu pun saat kamu berpindah domisili.
Hal ini bertujuan untuk memastikan plat nomor kendaraan tetap sah dan menghindari kerepotan saat membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
Baca juga: 7 Komponen Motor yang Harus Dicek sebelum Dibeli
Jenis mutasi motor
Mutasi motor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
Mutasi satu daerah: perpindahan alamat dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain dengan nomor polisi yang sama.
Mutasi beda daerah: perpindahan alamat dengan pergantian nomor polisi kendaraan.
Mutasi beda daerah, termasuk provinsi, mengharuskan cabut berkas di Samsat domisili awal dan pendaftaran berkas baru di Samsat domisili tujuan. Dengan begitu, kamu mendapatkan surat-surat dan nomor polisi baru.
Baca juga: 10 Motor Matic Irit Tahun 2024, Ideal untuk Harian
Syarat mutasi motor antarprovinsi 2025
Untuk melakukan mutasi motor antarprovinsi, persiapkan berkas-berkas berikut.
STNK asli
BPKB asli
Bukti cek fisik kendaraan
Kuitansi bukti pembelian kendaraan dengan materai Rp10 ribu
Cara mutasi motor antarprovinsi 2025
Jika berkas sudah siap, lakukan mutasi motor antarprovinsi dengan cara berikut.
Samsat asal motor
Bawa motor dan seluruh berkas untuk melakukan mutasi keluar atau pencabutan berkas di Samsat asal motor.
Isi formulir cek fisik kendaraan di Loket Cek Fisik, lalu serahkan kepada petugas.
Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin motor. Serahkan hasil gesek nomor ke Loket Pengesahan untuk legalisir.
Serahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian Mutasi Keluar.
Jika berkas lengkap, lengkapi formulir mutasi, lalu serahan kepada petugas.
Lakukan pembayaran cabut berkas di kasir. Simpan surat keterangan mutasi keluar dan bukti pelunasan pembayaran.
Samsat domisili tujuan
Bawa motor, surat keterangan mutasi keluar, dan berkas-berkas lainnya ke Samsat domisili tujuan untuk mutasi masuk.
Lakukan cek fisik motor di Samsat tujuan.
Petugas akan melakukan pengecekan ke Polda setempat jika proses mutasi dilakukan antarprovinsi.
Serahkan berkas kendaraan ke loket pelayanan mutasi.
Lengkapi formulir mutasi masuk.
Lakukan pembayaran di kasir, yang mencakup penerbitan STNK, BPKB, pelat nomor baru, dan pajak kendaraan.
Tunggu di Loket STNK untuk pengambilan STNK baru.
8. Kunjungi TNKB untuk mencetak pelat nomor baru.
Baca juga: Waspadai Beli Motor Bekas Tabrakan, Ini 7 Cirinya
Biaya mutasi antarprovinsi 2025
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya mutasi motor antarprovinsi sebesar Rp150 ribu.
Tarif tersebut belum mencakup penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu, BPKB Rp225 ribu, dan TNKB baru Rp60 ribu.
Ada juga biaya administrasi pendaftaran yang perlu dibayarkan sesuai masing-masing provinsi.
Baca juga: Masih Ragu Ikut Lelang Motor Bekas? Simak 7 Tips Ini
Ayo, ikuti lelang motor bekas di bawah 4 juta di balai lelang terpercaya IBID - Balai Lelang Serasi.
Banyak pilihan, harga terjangkau, dan unit telah diinspeksi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store.
Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





