
Cara Mudah Urus SIM Rusak, Hilang, atau Mati
Keberadaan SIM memang perlu kamu perhatikan, IBIDers. Apalagi jika mau menunggangi kuda besimu. Meski begitu, kadang ada saja momen-momen ketika SIM yang kamu miliki rusak, hilang, atau bahkan lupa memperpanjang sehingga SIM sudah tidak berlaku lagi atau mati. Lalu bagaimana cara mengurusnya?
Melalui artikel ini, IBID akan menjelaskan cara mudah urus SIM rusak, hilang, dan akan menjawab pertanyaan apakah SIM mati masih bisa diperpanjang atau tidak.
Baca juga: Begini Cara Hitung Pajak Mobil dan Motor serta Tarif Progresif Tahun 2022!
Cara Urus SIM Rusak atau Hilang
Cara mengurus SIM yang rusak atau hilang sejatinya sudah diatur melalui Peraturan POLRI No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dimana pada Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, kamu bisa melakukan penerbitan SIM dengan membawa beberapa berkas yang dibawa ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau satpas SIM. Berikut langkah-langkahnya.
1. Kumpulkan Berkas Persyaratan
Apa saja berkas-berkas yang kamu wajib persiapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) No.5 Tahun 2021?
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
Membawa KTP asli dan fotokopi
Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada
2. Serahkan Berkas ke Petugas Loket
Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.
3. Melakukan Perekaman Biometrik
Setelah itu, kamu akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.
4. Pengambilan SIM Baru
Terakhir, kamu tinggal menunggu namamu dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran, dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM Baru.
Baca juga: Hitung Pajak Progresif Motor Ternyata Mudah, Begini Caranya!
Berapa Biaya Penerbitan SIM Hilang atau Rusak?
Jika mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
Untuk SIM A, BI, BII sebesar Rp80.000
Untuk SIM C, CI, CII sebesar Rp75.000
Untuk SIM D dan DI sebesar Rp30.000
Baca juga: Terbaru, Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil!
Bagaimana dengan SIM Mati, Apakah Masih Bisa Diperpanjang?
Telat perpanjang SIM mungkin jadi rentetan kasus yang sering dialami oleh kebanyakan orang. Lalu bagaimana jika kasus seperti ini terjadi, apakah masih bisa diperpanjang?
Jawabannya, tidak. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) No.5 Tahun 2021 yaitu apabila SIM tidak diperpanjang hingga lewat dari masa berlakunya, maka kamu wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Itu artinya, kamu harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Mulai dari mengikuti ujian teori dan praktik, dan mengikuti tes kesehatan di SATPAS SIM.
Biayanya pun lebih besar dibanding penerbitan SIM hilang atau rusak. Untuk biaya penerbitan SIM A, BI, dan BII baru dikenakan Rp120.000, SIM C, CI, CII dikenakan Rp100.000, dan penerbitan SIM D dan DI sebesar Rp50.000.
Pengajuan Penerbitan SIM Baru melalui Aplikasi
Dalam waktu dekat, kamu bisa melakukan berbagai layanan SIM hanya dengan satu aplikasi yang dirilis oleh Korlantas POLRI, yaitu SIM Nasional Presisi atau yang mereka sebut sebagai SINAR.
Meski begitu, hingga artikel ini ditulis, layanan SIM baru, perpanjangan SIM, dan layanan SIM hilang belum bisa digunakan. Namun, kamu sudah bisa melakukan input data SIM melalui aplikasi tersebut.
Itu dia penjelasan singkat mengenai cara urus SIM yang rusak atau hilang, dan penjelasan terkait SIM yang sudah mati.
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Pastikan IBIDers segera urus SIM kendaraan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan. Selain itu, pastikan juga periksa tanggal kadaluarsa SIM agar tetap bisa digunakan tanpa harus melakukan penerbitan ulang.
Berbicara tentang SIM, jika IBIDers baru membuat SIM A dan belum memiliki kendaraan roda empat, IBIDers bisa lho ikutan lelang eksklusif atau Flash Auction di IBID.
Caranya mudah, teman-teman IBIDers tinggal download aplikasi lelang mobil IBID melalui Google Play Store dan Apple App Store secara gratis.
Kemudian teman-teman, bisa daftar secara langsung, cek jadwal lelang flash auction, dan ikutan lelangnya secara online langsung melalui aplikasi IBID.
Di sana, kamu juga bisa berinteraksi dengan juru lelang terkait kondisi mobil, kelengkapan surat, dan hal-hal lainnya melalui kolom chat live streaming.
Yuk, daftarkan diri kamu di aplikasi IBID dan dapatkan mobil bekas dengan kondisi dan harga terbaik melalui lelang mobil IBID.




