
Cara Urus STNK Mobil Bekas Mati
Ibiders sudah kepincut dengan mobil bekas tapi STNK-nya mati atau tidak aktif? Tenang, kamu bisa mengaktfikannya kembali, kok.
Dalam jual beli mobil bekas, kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB memang jadi hal krusial untuk memudahkan proses balik nama dan menjamin keabsahan kendaraan.
Tapi, ada kalanya mobil dijual dengan STNK tidak aktif atau telat bayar pajak tahunan. Untuk mengaktifkan STNK mati, yuk simak informasi di bawah ini.
Baca juga: Penyebab STNK Diblokir Sementara atau Permanen
Syarat mengaktifkan STNK mati
STNK mati atau terlambat bayar pajak kurang dari bisa diaktifkan kembali di Samsat.
Keterlambatan pajak kurang dari satu tahun bisa diurus di gerai Samsat atau Samsat keliling.
Sementara itu, kamu wajib mendatangi kantor Samsat induk jika keterlambatan pajak lebih dari satu tahun atau di atas lima tahun.
Demi kelancaran proses pengaktifan STNK mobil mati, siapkan dokumen persyaratan berikut.
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Baca juga: Beli Mobil tapi BPKB Lama Keluar? Ini Penyebabnya
Cara mengaktifkan STNK mobil mati
Selanjutnya, bawa dokumen persyaratan ke Samsat untuk mengaktifkan STNK mobil mati atau membayar keterlambatan pajak kendaraan.
Lakukan pendaftaran di loket Samsat.
Kendaraan akan melalui proses cek fisik. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas loket untuk dilegalisir.
Kunjungi loket fiskal dan isi formulir pajak yang disediakan.
Kunjungi loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
Isi surat keterangan berisi pernyataan tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan.
Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Bayar denda STNK mati sesuai lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
Denda SWDKLLJ: Rp35 ribu (motor) dan Rp100 ribu (mobil)
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Selain mengaktifkan STNK mati atau membayar keterlambatan pajak, jangan lupa melakukan balik nama mobil atau mutasi kendaraan jika berpindah alamat satu daerah atau beda daerah.

Baca juga: Plus Minus Beli Mobil Bekas di Balai Lelang
Temukan mobil bekas dengan surat lengkap di balai lelang IBID. Pilihan beragam, mobil telah diinspeksi, dan bisa kredit mobil bekas.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2023, Pilihan saat BBM Naik

27 Daftar Istilah Lelang IBID yang Penting Diketahui

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2025


