
SWDKLLJ Ternyata Bisa Dicairkan, Begini Caranya
Ketika membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ibiders juga diminta untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun, tahukah kamu bahwa asuransi kecelakaan tersebut bisa diklaim?
Menengok ke belakang, SWDKLLJ diprakarsai pada tahun 1964 untuk melindungi kecakapan sosial para korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, SWDKLLJ hanya diperuntukkan korban kecelakaan yang mengajukan klaim ke Jasa Raharja.
Baca juga: Mau Hitung Denda Pajak Motor? Cek Simulasi Ini
Besaran iuran SWDKLLJ
Iuran SWDKLLJ diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16/PMK.010/2017. Tarif tersebut berbeda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.
Baca juga: Info Biaya Balik Nama Motor 2024 beserta Cara Mengurusnya
Besaran dana santunan SWDKLLJ
Besaran dana santunan SWDKLLJ yang diberikan kepada korban kecelakaan diatur menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No.36/PMK.010/2008.
Meninggal dunia: Rp25 juta
Cacat tetap: Rp25 juta (maksimal)
Biaya perawatan: Rp10 juta (maksimal)
Biaya penguburan korban tanpa ahli waris: Rp2 juta
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Offline 2024
Cara klaim SWDKLLJ
Seperti yang sudah dijelaskan, SWDKLLJ hanya bisa diklaim oleh korban kecelakaan. Jadi, orang yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal tidak dapat mencairkan asuransi tersebut.
Untuk mengajukan klaim SWDKLLJ, persiapkan syarat-syarat berikut.
Surat keterangan medis dari rumah sakit
Kwitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
Keterangan cacat tetap dari dokter jika korban mengalami cacat
Surat kuasa dari kerabat korban
Surat keterangan ahli waris jika korban meninggal
Surat keterangan kematian dari rumah sakit jika korban meninggal
Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian
Bukti dokumentasi kecelakaan
KTP dan SIM korban
Kartu SWDKLLJ dan STNK
Dokumen pendukung tergantung jenis kecelakaan, seperti Kartu Keluarga, akta lahir, dan buku nikah
Berikut cara mencairkan dana SWDKLLJ.
1. Datangi kantor Jasa Raharja terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Kamu juga bisa mengajukan klaim secara online dengan mengakses https://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan
3. Pihak Jasa Raharja akan melakukan asesmen data.
4. Jika data disetujui, pihak Jasa Raharja akan menghubungi untuk proses penyaluran dana santunan.
5. Jika data disetujui tapi pihak Jasa Raharja tidak kunjung menghubungi selama satu bulan, lakukan penagihan langsung ke pihak Jasa Raharja.
Penting diingat, klaim SWDKLLJ tidak berlaku apabila
Tidak ada pengajuan selama lebih dari 6 bulan sejak korban mengalami kecelakaan.
Tidak ada penagihan dana santunan selama 3 bulan sejak pengajuan disetujui pihak Jasa Raharja.
Itulah cara klaim SWDKLLJ bagi korban kecelakaan atau ahli waris yang ditinggalkan. Dana santunan tersebut tidak diperuntukkan bagi pelaku atau korban kecelakaan tunggal.
Baca juga: Jenis-jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Ada 3 Jenis SIM C
Bila ibiders tertarik upgrade mobil, segera jual mobil lama kamu di IBID - Balai Lelang Serasi. Cukup ajukan titip jual otomotif dan mobil akan dilelang dengan kondisi apa adanya.
Proses mudah dan tanpa perantara, biaya admin ringan, serta pembayaran terjamin. Tak hanya itu, kamu bisa menjual mobil dalam jumlah banyak di cabang IBID terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




