
Daftar Plat Nomor yang Digunakan Menteri di Indonesia
Pemerintah telah mengumumkan secara resmi susunana kabinet Indonesia Maju. Pengumuman dan perkenalan para menteri ini, dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Istana Negara, Rabu (23/10/219).
Seperti pada periode sebelumnya, para menteri ini juga akan mendapatkan mobil dinas, dan untuk periode ini, tender pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT Astra International Tbk, dengan memiliki sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.
Tercatat, ada 42 unit mobil yang bakal digunakan oleh pejabat negara tersebut. Sedangkan untuk plat nomor juga sudah ditentukan, dengan nomor polisi RI 1 dan RI 2, untuk presiden dan wakil presiden, serta RI 3 dan RI 4 untuk istri presiden dan istri wakil presiden.
Sisanya, dari RI 5 sampai RI 42 akan digunakan oleh para pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian, dengan urutan sebagai berikut:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
RI 11 untuk Ketua KY (sebelumnya digunakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 untuk Gubernur BI (sebelumnya diigunakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (sebelumnya digunakan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (sebelumnya digunakan Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (sebelumnya digunakan Sekretaris Kabinet)
RI 16 untuk Menko Perekonomian (sebelumnya Menteri Dalam Negeri)
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (sebelumnya digunakan Menteri Luar Negeri)
RI 18 untuk Menko Kemaritiman (sebelumnya digunakan Menteri Pertahanan)
RI 19 belum tersedia informasi (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Menteri Keuangan)
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (sebelumnya digunakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal) RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.




