
Gak Pake Ribet, Inilah Cara Bayar Pajak Motor Online
Saat ini, kamu tidak perlu lagi mendatangi samsat untuk membayar pajak motor. Cukup melalui smartphone, kini kamu bisa bayar pajak secara online tanpa perlu mengantre.
Lalu, bagaimana caranya dan apa saja persyaratannya? Yuk, cari tahu jawabannya di sini!
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Bayar Pajak Motor secara Online melalui Aplikasi SIGNAL
Semenjak pandemi beberapa tahun silam, Korps Lalu Lintas masing-masing daerah mengembangkan aplikasi untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Misalnya saja Samsat Jawa Barat mengembangkan aplikasi e-Samsat Jawa Barat melalui SAMBARA dan Samsat Jawa Tengah dengan NEWSAKPOLE-nya yang bisa di-download secara gratis Google Play Store.
Namun belakangan, Korps Lalu Lintas POLRI merilis aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL yang bisa kamu download di Google Play Store dan Apple App Store secara gratis.
Aplikasi Samsat Digital Nasional ini pun bisa digunakan untuk membayar pajak motor di seluruh daerah di Indonesia. Baik itu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.
Cara Membayar Pajak Motor melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional
Berikut cara bayar pajak motor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional:
Download dan install aplikasi Samsat Digital Nasional melalui Google Play Store dan Apple App Store. Kemudian buka aplikasi
Di halaman utama, klik “Masuk / Daftar”. Kemudian pilih “Daftar di sini”
Lengkapi data seperti NIK atau No.KTP, Nama, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Setelah itu centang “Saya menyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal”. Lalu klik “Lanjut”
Setelah itu kamu akan mendapatkan email verifikasi akun yang dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan saat pendaftaran.
Setelah verifikasi, buka kembali aplikasi Samsat Digital Nasional. Di halaman utama klik “+ Tambah Kendaraan Bermotor”
Setelah itu, kamu diminta untuk mengisi Nomor Polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan 5 angka terakhir Nomor Rangka
Kemudian centang “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan” dan klik “Lanjut”
Kembali lagi ke halaman utama, dan klik “Pendaftaran pengesahan STNK”
Masukkan Nomor Polisi atau NRKB motor yang ingin kamu bayarkan pajaknya. Kemudian klik “Lanjut”
Selanjutnya muncul “Surat Ketetapan Kewajiban Pajak” yang berisi detail informasi Pajak Kendaraan Bermotormu
Apabila TBPKB (Tanda Bukti Pajak Kendaraan Bermotor) kamu ingin dikirimkan ke alamat, aktifkan “Kirim Dokumen TBPKB” dengan cara menggesernya. Lalu klik “Lanjut”
Selanjutnya akan muncul halaman besaran Pajak motor yang harus dibayarkan. JIka sesuai, klik “Lanjut”. Lalu muncul pop up menu dan klik “Lanjut Proses Pembayaran”
Selanjutnya kamu akan mendapatkan kode bayar dan opsi pembayaran pajak motor sesuai dengan bank yang tertera.
Jika sudah melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk. Kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa pembayaran berhasil.
Melalui aplikasi kamu juga bisa memantau proses pengesahan STNK yang berlangsung maksimal 30 hari kerja
Apabila kamu memilih “Kirim Dokumen TBPKB” maka STNK motor kamu akan dikirimkan langsung ke alamatmu. Mudah bukan?
Baca juga: Hitung Pajak Progresif Motor Ternyata Mudah, Begini Caranya!
Nah, itulah cara membayar pajak motor melalui aplikasi Samsat Online. Namun perlu diperhatikan, untuk pembayaran pajak lima tahunan, kamu tetap wajib mendatangi Samsat untuk pemeriksaan noka nosin.
Berbicara tentang motor, bagi kamu yang sedang mencari motor bekas dengan cara lelang, kamu bisa cek IBID - Balai Lelang Serasi.
IBID - Balai Lelang Serasi adalah perusahaan balai lelang tepercaya di bawah naungan Astra dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sehingga semua motor yang dilelang di IBID aman dan tepercaya dokumentasinya.
Apabila kamu tertarik mengikuti lelang motor di IBID, kamu bisa langsung kunjungi website IBID di ibid.astra.co.id atau install aplikasi IBID - Balai Lelang Astra yang bisa kamu download di Google Play Store dan Apple App Store secara gratis.
Kamu juga bisa mengikuti media sosial Instagram IBID di @ibid_balailelangserasi untuk mengikuti jadwal lelang dan informasi lainnya terkait lelang.




