
Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Bekas Asli dan Palsu
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan petunjuk identitas kendaraan dan bukti kendaraan telah terdaftar secara legal.
Karenanya, ibiders perlu memastikan motor bekas dan mobil bekas yang hendak dibeli memiliki plat nomor asli.
Jika plat nomornya palsu, bisa jadi kendaraan merupakan hasil curian atau telah habis masa pajaknya.
Agar jual beli kendaraan bekas aman, inilah indikator yang menandakan pelat nomor asli atau palsu.
Baca juga: 5 Tips Beli Mobil Tarikan Leasing, Lebih Aman via Lelang
1. Material pelat
Pelat nomor asli menggunakan bahan aluminium alloy, sementara pelat palsu menggunakan alumunium. Material ini lebih tipis sehingga mudah bengkok dan tidak seawet aluminium.
2. Cat
Warna dasar plat asli merata dengan sedikit sentuhan glossy. Pada plat berwarna putih, bagian sekeliling dipertegas dengan garis putih, begitupun sebaliknya.
Sementara itu, pelat palsu tidak memiliki efek glossy. Bahkan, cat untuk huruf dan angka terlihat bleber dan terlalu tebal.
3. Ukuran pelat
Pelat nomor kendaraan roda 2 dan 3 dibuat berbeda. Motor berukuran 27,5 cm x 11 cm, sementara mobil 43 cm x 13,5 cm.
Pelat palsu justru berukuran lebih kecil atau besar lantaran tidak memiliki cetakan yang sesuai spesifikasi.
Baca juga: Kenapa Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama?
4. Jenis font
Perbedaan selanjutnya terletak pada font. Pelat asli menggunakan font khusus yang tidak disampaikan ke umum untuk menghindari penjiplakan.
Bahkan, font untuk pelat nomor cantik dibedakan dengan pelat asli pada umumnya.
Adapun pelat nomor palsu menggunakan font yang tidak konsisten dan tampak tidak rapi.
5. Angka dan huruf
Pelat nomor memiliki aturan paten tentang cetakan timbul (embossing) pada angka dan hurufnya.
Karenanya, pelat asli memiliki model angka dan huruf yang sama dan jarak yang konsisten.
Selain itu, pelat dilengkapi logo korlantas di bagian sisi bawah dan tulisan Korlantas Polri pada bagian badan.
6. Kombinasi angka
Menurut lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, setiap jenis mobil memiliki kombinasi angka yang berbeda-beda.
Khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, nomor urut registrasi plat memiliki pola berikut.
Mobil penumpang: 1–2999
Sepeda motor: 3000–6999
Mobil bus: 7000–7999
Mobil penumpang: 8000–8999
Mobil barang dan kendaraan khusus: 9000–9999
Biasanya, pelat nomor palsu memiliki kombinasi angka yang janggal.
Misalnya saja, plat nomor sepeda motor di Jakarta (3000–6999) ada pada kendaraan mobil penumpang.
Itulah perbedaan antara pelat nomor asli dan palsu. Kamu juga bisa mengecek keaslian plat nomor kendaraan melalui samsat digital.
Baca juga: Plus Minus Beli Mobil Bekas di Atas 10 Tahun
Temukan mobil bekas di bawah 100 juta untuk kendaraan pribadi atau operasional di lelang mobil bekas IBID - Balai Lelang Serasi.
Pilah beragam, mobil telah diinspeksi, dan pembayaran aman melalui virtual account.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





