
Inilah Cara dan Biaya Perpanjangan SIM 2022 Terbaru!
Buat kamu yang Surat Izin Mengemudi (SIM)nya habis di tahun 2022 ini, jangan lupa persiapkan beberapa hal untuk melakukan perpanjangannya ya. Adapun inilah cara dan biaya perpanjangan SIM 2022 terbaru yang perlu kamu ketahui:
Urus SIM sebelum Masa Berlaku Habis
Masa aktif SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun. Jika SIM kamu hampir habis, sebaiknya kamu segera mengurusnya sebelum melewati masa berlaku. Karena jika telat sehari perpanjang SIM, maka kamu harus membuat SIM ulang dengan mengikuti proses dari awal lagi.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Saat ini, masa berlaku SIM tidak dihitung berdasarkan tanggal lahir kamu lagi. Melainkan berdasarkan tanggal pembuatan SIM. Jadi buruan cek SIM kamu sekarang untuk mengecek masa aktifnya.
Baca juga : Terbaru, Inilah Cara serta Biaya Balik Nama Mobil 2022!
Biaya Perpanjang SIM di tahun 2022
Jika kamu mengurus perpanjangan SIM secara mandiri, dan bukan melalui biro jasa, tentu saja harganya jauh lebih terjangkau.. Besaran biaya yang diperlukan dalam perpanjang SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Dan pada tahun 2022 ini, biayanya juga tidak mengalami peningkatan kok. Berikut adalah besaran biayanya:
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu.
Perpanjangan SIM B dikenakan biaya Rp80 ribu.
Perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Perpanjangan SIM D dikenakan biaya Rp30 ribu.
Selain biaya di atas, kamu juga akan dikenakan biaya tambahan untuk pengecekan kesehatan sebesar Rp25 ribu serta asuransi sebesar Rp30 ribu.
Dokumen yang Diperlukan untuk Memperpanjang SIM
Ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebelum memperpanjang SIM lama. Di antaranya sebagai berikut:
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM lama
Dokumen asli KTP dan SIM lama
Baca juga : Inilah 5 Mobil Bekas Terlaris di IBID Sepanjang 2021
Langkah-langkah untuk Memperpanjang SIM
Kamu bisa memperpanjang SIM dengan mengunjungi Satpas SIM yang terdekat dari lokasi tempat tinggal kamu. Namun khusus kamu pengguna SIM A dan SIM C, saat ini kamu bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
Daftar dengan memasukkan nomor HP kamu, aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS yang dapat kamu masukkan ke aplikasi untuk verifikasi.
Buatlah PIN baru untuk keamanan.
Lengkapi data dengan memasukkan NIK dan nama sesuai KTP.
Kamu akan memperoleh email verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.
Selanjutnya, pada halaman utama aplikasi pilih menu “SIM” lalu klik “Perpanjangan SIM”.
Kemudian pilih SIM sesuai dengan SIM yang ingin kamu perpanjang.
Input detail SIM pada kolom yang tertera seperti nomor SIM, foto KTP asli dan SIM, pas foto background biru tanpa memakai kacamata, hingga data-data pribadi yaitu nama, alamat, pekerjaan, golongan darah, dan lainnya.
Setelah data terisi, kamu bisa ke tautan http://erikkes.id untuk melakukan tes kesehatan.
Kemudian unduh aplikasi http://app.eppsi.id untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
Setelah melakukan dua pemeriksaan tersebut, hasil akan langsung tercatat pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pilih lokasi Satpas terdekat sebagai lokasi penerbitan SIM.
Selanjutnya, pilih menu rekening pengembalian dan isi dengan rekening kamu yang aktif. Hal ini berguna jika penerbitan SIM kamu gagal maka dana akan masuk otomatis ke rekening kamu.
Kemudian pilih menu pengambilan, kamu bisa memilih mengambil SIM ke satpas atau dikirim oleh kurir.
Terakhir, lakukan pembayaran melalui BNI Virtual Account.
Baca juga : Inilah Koleksi Mobil Anya Geraldine, Pemeran Serial Layangan Putus yang Lagi Hits
Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu 3 hari kerja. Kamu juga bisa memantau perkembangannya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di menu “Transaksi”.
Oh ya, selain melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, kamu pun dapat memperpanjang SIM melalui gerai SIM keliling yang tersebar di area Jakarta, ya. Di antaranya yaitu:
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Gerai SIM keliling dibuat sebagai solusi untuk memudahkan kamu dalam memperpanjang SIM di era pandemic ini. Jadi, kamu memiliki tiga opsi untuk memperpanjang SIM saat ini dengan besaran biaya yang sama. Tentukan sesuai mana yang paling bikin nyaman, ya! Setelah SIM selesai diperpanjang, kamu bisa menyetir dengan damai lagi, deh.
Bisa menyetir dengan damai tanpa ada perasaan was-was karena masa berlaku SIM yang mau habis memang menyenangkan. Ditambah lagi, kamu memiliki mobil yang dapat mengikuti kesibukan kamu sehari-hari. Coba bayangkan, kamu bekerja di daerah dengan medan yang curam, penuh tanjakan dan banyak kelokan namun mobil kamu tidak terlalu kuat untuk melewatinya. Berarti sudah saatnya kamu mengganti mobil yang lebih tangguh! Kamu bisa menemukan mobil tersebut dengan mengikuti lelang di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID), lho!
Ada berbagai merek, tipe, tahun, dan kualitas yang dibedakan melalui grade kendaraan Apalagi saat ini kamu bisa mengikuti metode lelang terbaru, yaitu Flash Auction, di mana kamu bisa mendapatkan mobil bekas hanya dalam hitungan menit. Di Flash Auction ini, kamu bisa melihat kondisi mobil melalui Live Streaming dan menanyakan detail kesehatan unit melalui Live Chat. Setiap peserta lelang memiliki 10 kali kesempatan dalam bertanya. Kemudian inspektor akan menjelaskannya secara langsung.
Tertarik untuk mengikuti lelang dengan metode Flash Auction ini? Yuk, unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store sekarang dan rasakan serunya ikut lelang di IBID. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.ibid.astra.co.id. Follow juga akun media sosial resmi kami ya:
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID-BalaiLelang Serasi
Youtube : IBID-Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
TikTok : @ibid_balailelangserasi




