
Ini 7 Modifikasi Motor yang Berbahaya, Jangan Sembarangan!
Apakah ibiders gemar utak atik motor? Hobi ini memang bikin motor lebih personal dan tangguh performanya.
Kegiatan modifikasi diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lho.
Tapi jangan salah, ada juga yang modifikasi motor aneh-aneh, misalnya dengan memasang knalpot racing, velg ceper, dan modifikasi berbahaya lainnya di bawah ini.
Baca juga: Mau Gadai BPKB Motor? Kenali Dulu Resikonya
1. Spakbor dilepas
Salah satu ciri khas motor balap atau motor racing yaitu tidak memiliki spakbor depan atau belakang.
Meski bikin motor kelihatan sporty, hal ini justru membuat pengemudi dan pengendara lain terpapar cipratan air, lumpur, hingga kerikil yang terlempar ke motor dari arah depan atau belakang.
2. Sirine dan lampu strobo
Modifikasi motor yang tak kalah berbahaya selanjutnya yaitu pemasangan sirine dan lampu strobo.
Menurut hukum yang berlaku, warga sipil dilarang menambahkan sirine atau lampu strobo pada kendaraan.
Selain itu, lampu strobo menyebabkan pengendara lain pusing, sementara sirine memicu polusi udara.
3. Ban cacing
Ban cacing berukuran lebih kecil dan lebih tipis dibandingkan ban standar sehingga biasa untuk balap dan modifikasi Thai Look.
Biasanya, dipilih ukuran roda 60/90 untuk roda belakang dan 50/90 untuk roda depan.
Namun, ban ini minim traksi sehingga kurang optimal untuk pengereman dan kuda besi berisiko tergelincir di medan basah.
4. Spion kecil
Komponen yang lain yang kerap dimodifikasi yaitu spion motor. Selain sebagai aksesori, spion juga menjadi bagian sistem keamanan yang membantu pengendara berpindah jalur.
Semakin kecil ukuran spion, semakin berkurang fungsinya sehingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: 7 Syarat Modifikasi Motor yang Aman, Patuhi Aturan
5. Rangka bodi dipotong
Motor 125 cc di atas umumnya memiliki bodi bongsor. Nah, tak sedikit yang ingin merampingkan bodi dengan memotong rangka.
Modifikasi semacam ini justru memengaruhi stabilitas motor. Lebih lanjut, rangka dirancang sedemikian rupa oleh pabrikan agar bisa menahan tekanan dan beban.
6. Mika bening untuk lampu belakang
Lampu belakang motor dilindungi oleh mika berwarna merah yang mudah terlihat oleh pengguna jalan di belakang motormu.
Sebaiknya hindari memasang mika bening sebagai pengganti lantaran menyilaukan pengguna jalan lainnya ketika kamu mengerem motor.
7. Lampu tembak untuk lampu depan
Pemasangan lampu tembak sebagai lampu depan mobil juga tidak dianjurkan.
Meski mengoptimalkan pencahayaan, lampu jenis ini membuat pengendara di depanmu silau, terlebih jika kamu berkendara di malam hari.
Modifikasi ekstrem pada motor justru membahayakan pengemudi dan pengendara. Lakukan riset sebelum melakukan modifikasi agar tidak salah sasaran.
Baca juga: Ini 7 Penyebab Motor Injeksi Brebet saat Digas
Bila perlu, jual motor lama untuk upgrade ke motor terbaru yang lebih mumpuni. Lebih gampang, yuk jual motor bekas di di balai lelang IBID.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





