
Jenis-jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Ada 3 Jenis SIM C
Tahukah ibiders bahwa jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia beragam? Ya, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan menjadi SIM perorangan dan umum.
Nah, pengendara yang berkendara tanpa SIM akan dikenai pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Aturan ini tertuang dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Lantas, apa saja jenis-jenis SIM menurut kendaraan yang dikemudikan? Simak selengkapnya dari IBID - Balai Lelang Serasi berikut ini.
Baca juga: Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2024
SIM perseorangan
Syarat mendapatkan SIM yaitu berusia minimal 17 tahun, serta lulus ujian teori dan ujian praktik. Kamu juga perlu memenuhi persyaratan sehat jasmani dan mental.
Bila syarat tersebut sudah lengkap, kamu bisa memiliki SIM perorangan di bawah ini.
1. SIM A
SIM A diperuntukkan pengendara yang memiliki mobil dengan bobot tidak melebihi 3.500 kilogram (kg).
2. SIM B1
SIM B1 digunakan oleh pengemudi mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat di atas 3.500 kg. Kendaraan tersebut seperti mobil bus perseorangan atau angkutan barang.
3. SIM B2
Sementara SIM B2 ditujukan pengemudi kendaraan alat berat, pernarik, atau truk gandeng perseorangan dengan bobot kendaraan di atas 1.000 kg.
4. SIM C
Pengendara motor akan mendapatkan SIM C. Berdasarkan kapasitas silinder atau muatan CC, SIM C dikategorikan menjadi 3, yaitu
SIM C1: sepeda motor di bawah 240 cc
SIM C2: sepeda motor antara 250 cc– 500 cc
SIM C3: sepeda motor di atas 500 cc
5. SIM D
Adapun pengendara penyandang disabilitas mampu mengendarai kendaraan dengan SIM D.
Baca juga: Kenali 4 Metode Lelang di IBID, Terbaru Closed Auction
SIM Umum
Selain SIM perorangan, Indonesia juga memberlakukan SIM umum. Jenis SIM ini dimiliki oleh pengemudi yang mengendarai kendaraan berkepentingan umum, misalnya angkutan orang atau barang.
Karena diperuntukkan kepentingan komersial, jenis SIM umum dikelompokkan menjadi 3, di antaranya.
1. SIM A Umum
SIM A umum digunakan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan berat di bawah 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum
Pengendara mendapatkan SIM B1 Umum untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang berbobot di atas 1.000 kg.
3. SIM B2 Umum
Adapun SIM B2 Umum diperoleh pengemudi yang mengemudikan kereta tempelan atau gandengan berbobot lebih dari 1.000 kg.
Baca juga: Mau Cek Harga Motor Bekas? Cari Tahu di Lelang IBID
Jenis SIM Internasional
Bila ingin membawa kendaraan saat di luar negeri, pengemudi wajib mendaftar SIM Internasional setelah mengantongi SIM nasional. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 tahun. Hal tersebut tercatat di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Untuk mendapatkan SIM Internasional, kamu tidak perlu mengikuti tes praktik dan ujian teori. Jenis SIM tersebut dapat diurus secara daring.
SIM perseorangan dan umum ditentukan menurut kriteria kendaraan bermotor dan pemiliknya. Sebelum mengurus SIM, pastikan kamu telah menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Baca juga: Daftar Lokasi Cabang dan Pool Lelang IBID di Tanah Air
Temukan tips berkendara yang aman dan perawatan mobil lainnya di IBID - Balai Lelang Serasi. Bila ibiders tertarik upgrade mobil, segera jual mobil lama kamu di titip jual otomotif lelang IBID.
Kamu juga bisa beli mobil bekas yang telah diinspeksi di lelang mobil IBID secara kredit. Dengan mengajukan Program Cicilan IBID, kamu bisa mendapatkan DP rendah mulai 5%, bunga kompetitif, dan jangka waktu cicilan hingga 4 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




