
Ketahui Ciri-ciri Pelat Nomor Khusus Anggota DPR RI
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kini memiliki pelat mobil khusus untuk kendaraan mereka. Hal ini berguna sebagai tanda keanggotaan resmi. Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda terkait penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR.
Dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR RI sudah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.
Jika mengacu pada Surat Telegram tersebut, ada beberapa ciri pelat nomor anggota DPR. Di ataranya yaitu pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR memiliki logo DPR RI.
Baca juga : Ingin Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Keaslian Pelat Nomornya Secara Online
Selain itu, pada pelat nomor tersebut juga melampirkan nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran dan penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI ini dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI. Selain harus adanya penempatan logo dan nomor registrasi, terdapat juga ciri-ciri bentuk dan warna khusus, di antaranya sebagai berikut:
1. Pelat persegi panjang.
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo.
4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
5. Warna silver pada nomor.
Tujuan pemberian pelat nomor khusus untuk seluruh anggota DPR RI ini agar kendaraan mudah dikenali di jalan raya. Selain itu, polisi lalu lintas juga dapat dengan mudah memantau kendaraan anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Jadi, bukan berarti anggota dewan bisa aman dari tilang.
Itulah ciri-ciri pelat nomor khusus anggota DPR RI yang dapat kamu ketahui. Sebetulnya, memiliki pelat nomor khusus ini selain menjadi sebuah kebanggaan, anggota DPR RI juga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi pengguna jalan lain. Karena satu kali kesalahan pasti akan mudah tersorot oleh pengguna jalan lain karena pelat yang spesial ini.
Menggunakan mobil di jalan raya memang harus mematuhi peraturan yang berlaku agar kamu dan pengguna jalan lain dapat berkendara dengan aman dan nyaman. Jangan sampai karena kamu mengabaikan peraturan lalu lintas justru dapat merugikan keselamatan kamu dan pengguna jalan lain.
Baca juga : Ingin Punya Pelat Nomor Cantik, Catat Langkah-langkahnya
Berkendara di jalan raya tentu akan semakin nyaman saat menggunakan mobil yang memang sudah kamu incar sejak lama. Tahukah kamu kalau IBID-Balai Lelang Serasi (IBID) dapat membantu kamu menemukan mobil impian secara cepat dan aman? Kamu bisa mendapatkan mobil bekas dengan kondisi sesuai dengan anggaran kamu di lelang IBID, lho. Hal ini tentu saja karena di IBID ada ratusan mobil bekas yang di lelang setiap minggunya. Jadi kamu bisa leluasa untuk mengikuti lelang mobil yang sudah kamu incar.
Bukan hanya itu, setiap mobil bekas yang masuk ke lelang IBID pasti akan melalui inspeksi oleh Astra Car Valuation (ACV). Bagian yang dicek meliputi eksterior, interior, mesin, dan rangka. Kemudian hasil pemeriksaan akan dilampirkan pada detail kendaraan di website dan aplikasi IBID. Setiap kendaraan juga diberi kelas atau grade dan ini akan berpengaruh dengan harga dasar mobil bekas yang akan ditawarkan. Jadi tunggu apa lagi? Yuk ikutan lelang mobil bekas di IBID.
Unduh aplikasi IBID di Google PlayStore, IOS AppStore dan Huawei AppGallery. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.ibid.astra.co.id. Follow juga akun media sosial resmi kami:
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID-BalaiLelang Serasi
Youtube : IBID-Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




