
9 Marka Jalan dan Artinya yang Ada di Indonesia
Saat berkendara, ibiders pastinya melihat marka jalan. Marka merupakan garis dan gambar di permukaan aspal yang memiliki arti tersendiri untuk mengatur tata tertib lalu lintas.
Selain membantu pengendara berkendara, marka jalan turut mengarahkan arus lalu lintas.
Dari segi warna, ada marka berwarna putih atau kuning. Agar lebih paham, simak daftar marka dan artinya yang ada di Indonesia ini.
Baca juga: Motor Matic Tidak Kuat Nanjak? Ini 5 Penyebabnya
1. Marka membujur utuh
Contoh marka jalan dan artinya. (PT Balai Lelang Serasi)
Marka membujur utuh (continuous line) terdiri dari satu baris panjang yang tidak terputus.
Fungsinya sebagai pembatas jalur kendaraan arah berlawanan. Pengemudi dilarang menyeberang atau melintasi marka ini.
2. Marka membujur putus-putus
Marka membujur putus-putus (broken line) terdiri dari garis putus-putus untuk memisahkan arah kendaraan berlawanan dan memungkinkan pengendara berpindah jalur.
3. Marka ganda utuh dan putus-putus
Sesuai namanya, marka ganda utuh dan putus-putus (double line) terdiri dua jalur membujur.
Marka jalur utuh ditempatkan di sisi jalan dengan larangan menyalip atau berpindah jalur.
Adapun marka jalur putus-putus diperuntukkan sisi jalan untuk berpindah jalur.
4. Marka chevron
Marka chevron atau marka serong (diagonal markings) terdiri dari barisan segitiga berbentuk “V” atau segitiga terbalik.
Marka ini biasa dijumpai di tengah jalan atau bahu jalan sebelum tikungan berbahaya dan turunan curam.
Fungsinya sebagai peringatan agar pengemudi mengurangi kecepatan, bersiap untuk bermanuver, dan meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati area.
5. Yellow box junction
Yellow box junction adalah area kotak berwarna kuning yang dibatasi garis-garis putih dan terletak di persimpangan jalan ramai.
Marka ini berfungsi mengatur lalu lintas dan mencegah kemacetan di persimpangan. Seat melewati marka ini, pengemudi dilarang berhenti.
Baca juga: Begini Cara Aman Pindah Gigi Mobil Matic di Tanjakan
6. Marka kuning tidak putus
Garis membujur berwarna kuning utuh (continuous yellow line) ini sering dijumpai di area rawan kecelakaan dan zona merah. Pengemudi dilarang melintasi garis ini.
7. Marka kuning putus-putus
Garis kuning putus-putus (broken yellow line) merupakan marka putus-putus berwarna kuning. Fungsinya untuk memisahkan kendaraan lawan arah dan memungkinkan pengemudi mendahului dengan hati-hati.
8. Marka lambang
Marka lambang dapat berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan. Marka ini berisi peringatan, perintah, dan larangan untuk menegaskan rambu lalu lintas.
9. Marka jalan lainnya
Ada juga marka jalan lainnya, seperti
Marka tempat penyeberangan
Marka larangan parkir
Marka lajur sepeda/sepeda motor
Marka lokasi wisata
Marka jalur evakuasi
Marka khusus bus
Itulah daftar marka jalan dan artinya yang ada di jalan. Pahami marka tersebut agar aman berkendara.
Baca juga: 5 Tips Atasi Blind Spot, Cegah Kasus Balita Terlindas Fortuner
Cari mobil bekas di bawah 100 juta untuk mobilitas harian? Ikuti lelang mobil online di IBID - Balai Lelang Serasi.
Beragam pilihan unit, mobil telah diinspeksi, dan pembayaran aman melalui virtual account.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





