
5 Tips Beli Mobil Tarikan Leasing, Bisa via Lelang
Selain mobil operasional, pasar mobil bekas juga didominasi mobil tarikan leasing.
Meski begitu, ibiders yang berencana beli mobil bekas mungkin bertanya-tanya apakah aman beli mobil tarikan leasing.
Tak sedikit yang skeptis lantaran faktor penarikan leasing bervariasi, seperti kredit macet, surat kendaraan hilang, atau mobil dimodifikasi asal.
Agar transaksi jual beli mobil bekas aman, yuk simak kiat beli mobil tarikan leasing.
Baca juga: Daftar Lokasi Pool dan Cabang IBID Terbaru
Mengenal mobil tarikan leasing
Istilah mobil tarikan leasing mengacu pada mobil yang disita pihak leasing karena kreditur tak sanggup membayar cicilan sesuai jangka waktu yang ditentukan alias kredit macet.
Bersifat sewa guna, proses leasing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa keuangan yang bekerjasama dengan diler atau showroom.
Perusahaan leasing adalah pemilik sah mobil sebagai pihak yang melunasi. Namun, kepemilikan ini bisa dialihkan kepada debitur asalkan membayarkan biaya yang dibebankan sesuai tenor kredit.
Sebelum mobil ditarik, pihak leasing akan memberikan peringatan melalui telepon atau kunjungan langsung ke debitur. Mobil tarikan leasing biasanya akan dijual kembali, misalnya melalui balai lelang.
Baca juga: Jenis Grade Mobil Bekas IBID
Tips beli mobil tarikan leasing
Bila kamu tertarik membeli mobil tarikan leasing, simak tips berikut satu per satu.
1. Riset perusahaan leasing
Setelah menemukan unit mobil tarikan leasing incaran, lakukan riset tentang perusahaan leasing yang menawarkan mobil bekas.
Hal ini untuk memberi kepastian dan menghindari pihak leasing dengan rekam jejak buruk.
Cari tahu portofolio dan rekam jejak perusahaan untuk memastikan perusahaan tersebut legal dan terdaftar di OJK.
2. Cek riwayat mobil
Cek komponen mobil dan kelengkapan surat kendaraan agar bisa mengetahui kondisi fisik kendaraan serta mencari tahu apakah mobil bekas tabrak atau bekas banjir.
Surat kendaraan yang lengkap akan memudahkan proses balik nama dan administrasi kendaraan.
Di samping itu, pastikan nomor rangkaian mobil dan nomor mesin sesuai dengan dokumen yang diberikan pihak leasing.
Bila kamu awam otomotif, gunakan jasa inspeksi mobil Astra Car Valuation. Laporan inspeksi dari ACV bisa membantumu mengetahui kondisi aktual mobil dan membuat keputusan.
3. Pastikan surat hutang piutang sudah diterbitkan
Selanjutnya, pastikan surat hutang piutang telah diterbitkan. Jika proses administrasi keuangan antara pihak leasing dan kreditur sebelumnya terselesaikan, kamu akan merasa lebih aman.
Jangan sampai pihak leasing yang tak bertanggung jawab menghubungimu karena mobil ternyata bermasalah padahal sudah dibeli.
4. Cek Surat Pelepasan Hak Kendaraan
Bila kendaraan dibeli atas nama perusahaan, pastikan dilengkapi dengan Surat Pelepasan Hak Kendaraan.
Ketika telah mengantongi dokumen ini, simpan dengan baik sebab akan diperlukan untuk proses balik nama mobil.
5. Ikut lelang mobil bekas IBID
Mobil tarikan leasing umumnya dipasarkan kembali secara masif, salah satunya di lelang IBID.
Sebagai penyelenggara lelang mobil bekas, IBID terdaftar dan diawasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selain itu, lelang diadakan online dengan jadwal lelang fleksibel, unit telah diinspeksi, dan pembayaran melalui virtual account.
Itulah tips beli mobil tarikan leasing. Lakukan inspeksi mobil secara detail dan menyeluruh saat jual beli mobil bekas.
Baca juga: Waspadai, Modus Penipuan Lelang Mengaku Karyawan IBID
Ibiders tertarik kredit mobil bekas? Yuk, ajukan di IBID - Balai Lelang Serasi.
Untuk informasi lebih lanjut, akses situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan informasi terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





