
Cara Mutasi Kendaraan Atas Nama Perusahaan ke Pribadi
Tidak semua kendaraan bekas yang ada di pasaran merupakan kepemilikan pribadi. Nyatanya, ada juga kendaraan atas nama perusahaan, misalnya mobil operasional, motor rental, dan mobil dinas.
Jika ibiders membeli mobil bekas perusahaan dan hendak pindah ke kota lain, penting untuk melakukan mutasi kendaraan sehingga memudahkan proses bayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK.
Bayangkan jika kamu harus pindah domisili ke Surabaya, tapi kendaraan tetap berplat B. Urusan administrasi kendaraan perlu dilakukan di Jakarta, yang mana cukup merepotkan.
Baca juga: Cara Cek Status Tilang Elektronik Mobil Bekas
Syarat mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi
Secara umum, ada dua jenis mutasi kendaraan, yaitu
Mutasi satu daerah dalam provinsi yang sama: pergantian alamat, tapi nomor polisi tetap sama
Mutasi ke lain daerah: pergantian alamat dan nomor polisi
Untuk mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi, ada beberapa persyaratan tambahan seperti di bawah ini.
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
Surat keterangan pindah domisili dari Kelurahan atau Kecamatan
Bukti pembayaran PKB terbaru
Laporan hasil cek fisik kendaraan
Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Kwitansi pembelian kendaraan jika mutasi disertai balik nama
Akta pendirian perusahaan
Surat kuasa dari pimpinan perusahaan
Surat keterangan domisili perusahaan
Surat Pelepasan Hak dari perusahaan
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL
Cara mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi
Jika berkas sudah siap, lakukan mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi dengan cara berikut.
Samsat domisili awal
Bawa kendaraan dan seluruh berkas untuk melakukan mutasi keluar atau pencabutan berkas di Samsat domisili awal.
Isi formulir cek fisik kendaraan di Loket Cek Fisik, lalu serahkan kepada petugas.
Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin motor. Serahkan hasil gesek nomor ke Loket Pengesahan untuk legalisir.
Serahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian Mutasi Keluar.
Jika berkas lengkap, lengkapi formulir mutasi, lalu serahan kepada petugas.
Pemohon akan diarahkan ke bagian fiskal jika ada pembayaran pajak dan biaya lainnya yang tertunda.
Jika tidak ada permasalahan pembayaran pajak atau biaya lainnya, pemohon akan mendapatkan berkas kartu induk.
Lakukan pembayaran cabut berkas di kasir. Pemohon akan mendapatkan surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
Samsat domisili tujuan
Bawa surat jalan dan berkas-berkas lainnya ke Samsat domisili tujuan untuk mutasi masuk.
Lakukan kembali gesek nomor mesin dan rangka di Loket Cek Fisik di Samsat tujuan.
Petugas akan melakukan pengecekan ke Polda setempat jika proses mutasi dilakukan antarprovinsi.
Serahkan berkas kendaraan ke loket pelayanan mutasi.
Lengkapi formulir mutasi masuk.
Pemohon akan diberi surat pengantar untuk mengambil BPKB di Polres setempat.
Lakukan pembayaran di kasir, lalu ambil STNK dan plat nomor baru.
Baca juga: Penyebab STNK Diblokir Sementara atau Permanen
Biaya mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi
Ada sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi.
Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor dan biaya lainnya yang tertanggung.
Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah: Rp150 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp250 ribu (roda empat dan lebih)
Biaya penerbitan STNK baru: Rp60 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp100 ribu (roda empat dan lebih)
Biaya penerbitan BPKB: Rp225 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp375 ribu (roda empat dan lebih)
Biaya penerbitan TNKB: Rp60 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp100 ribu (roda empat dan lebih)
Itulah cara melakukan mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi. Segera lakukan mutasi demi kelancaran administrasi kendaraan.
Baca juga: Beli NPL IBID Dapat Cashback, Bayarnya Pakai AstraPay
Saat jual beli mobil bekas, pastikan surat-surat kendaraan lengkap. Biar pasti, ikuti lelang mobil IBID
Mobil telah diinspeksi, pembayaran aman lewat virtual account, dan bisa lacak BPKB di aplikasi IBID.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





