
Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Tahun 2025? Ini Faktanya
Ada kabar gembira bagi kamu yang saat ini memiliki kendaraan listrik. Pasalnya, di tahun 2025 kendaraan listrik akan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, apakah hal itu benar dan apa aturan yang mendasarinya dan bagaimana mekanismenya? Simak penjelasan singkatnya di IBID - Balai Lelang Serasi.
Baca juga: Terbaru, Daftar Lokasi Charging Station atau SPKLU di Jakarta, Bandung, dan Surabaya
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Listrik saat Ini
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) listrik sendiri diatur dalam Permendagri No.82 tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
Melalui Pasal 10, Permendagri No.1 tahun 2021, Pajak Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai adalah 10% dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu dalam hal ini adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, pajak Wuling Air EV Long Range domisili Jakarta. Jika mengacu pada portal Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, NJKB Wuling Air EV Long Range di tahun 2023 adalah Rp190.000.000.
Maka, tarif pengenaan Pajak Wuling Air EV Long Range adalah sebagai berikut:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta untuk kendaraan kepemilikan pertama berdasarkan Perda DKI Jakarta No.2 tahun 2015 adalah: 2%
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta untuk kendaraan listrik: 10% x NJKB x bobot koefisien
Besaran bobot koefisien tergantung jenis mobil. Untuk Wuling Air EV, bobot koefisiennya adalah 1,050.
Maka, perhitungan pajak Wuling Air EV Long Range adalah:
Dasar Pengenaan PKB Wuling Air EV Long Range: 10% x Rp190.000.000 x 1,050 = Rp19.950.000
Maka, tarif Pajak Wuling Air EV Long Range domisili Jakarta: 2% x Rp19.950.000 = Rp399.000
Jadi, perkiraan pajak mobil listrik Wuling Air EV Long Range setiap tahunnya adalah Rp399.000.
Selain PKB, diskon juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik yaitu sebesar 10% dari pengenaan BBNKB.
Baca juga: Dapat Subsidi, Ini Dia Harga Motor Listrik di Indonesia!
Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Tahun 2025
Jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 7 ayat 3 ada beberapa kendaraan yang terbebas dari Pajak Kendaraan Bermotor yaitu:
Kereta api
Kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, Perwakilan Negara Asing (PNA) dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan salah satunya adalah kendaraan listrik
Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan oleh perda. Misalnya ambulan
Selain PKB, kendaraan-kendaraan tadi juga terbebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut juga tertuang di dalam UU RI No.1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 3.
Namun perlu diingat, aturan ini tidak berlaku di tahun 2022 dan baru berlaku pada tahun 2025 atau 3 tahun setelah UU No.1 Tahun 2022 diterbitkan atau tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025, sesuai dengan Pasal 187 huruf (c).
Baca juga: Jangan FOMO, Simak 7 Tips Ini Sebelum Beli Mobil Listrik!
Jadi bagaimana, tertarik membeli mobil listrik? Jika ya, pastikan kamu sudah memiliki bujet yang cukup. Pasalnya, saat ini harga mobil listrik masih terbilang cukup mahal.
Oleh karena itu, jika kamu ingin memiliki mobil listrik pastikan kamu sudah menjual mobil lamamu. Salah satunya kamu bisa menjual mobil bekas di IBID - Balai Lelang Serasi.
Selain lebih cepat dan transparan, jual mobil bekas di balai lelang juga lebih menguntungkan. Mobil bekas yang dilelang memiliki potensi harga jual yang lebih besar karena harga dibentuk berdasarkan banyaknya penawar.
Berbeda dengan balai lelang lain, di IBID kamu bisa melelang mobil bekas secara eksklusif melalui Flash Auction.
Flash Auction adalah metode lelang eksklusif di luar jadwal lelang rutin IBID. Sebagai penitip-jual kamu bisa menentukan jadwal inspeksi dan lelang sendiri.
Baca juga: Panduan Cara Jual Mobil di Aplikasi IBID Balai Lelang Astra
Mobil kamu juga akan dilelang secara eksklusif melalui Live Streaming di aplikasi IBID - Balai Lelang Astra dengan ratusan ribu pengguna di dalamnya.
Apabila kamu tertarik menitipkan mobil untuk dilelang, kamu bisa langsung daftar dan mengisi formulir titip jual melalui aplikasi IBID - Balai Lelang Astra yang bisa di-download di Google Play Store dan Apple App Store.
Setelah mengisi formulir, tim IBID akan menghubungimu dan mendiskusikan harga dasar lelang, jadwal inspeksi, dan juga jadwal lelang.
Ayo buruan jual mobil bekas kamu di IBID - Balai Lelang Serasi dan dapatkan banyak keuntungannya!




