
Berapa Besaran Pajak Mobil Hybrid di Indonesia?
Saat ini mobil elektrifikasi atau mobil listrik semakin memikat, Pemerintah pun memberikan insentif pajak bagi pengguna mobil listrik. Lantas, bagaimana dengan pajak bagi mobil hybrid di Indonesia? Berapa besarannya?
Sejak tahun 2015, ekosistem kendaraan listrik di Indonesia memang dibuka dengan kendaraan hybrid. Dimulai dengan Camry Hybrid, kemudian muncul Corolla Cross Hybrid, Kona Hybrid, hingga yang terakhir adalah Innova Zenix Hybrid.
Meski kendaraan hybrid termasuk mobil elektrifikasi, namun nyatanya mobil jenis campuran mesin dan listrik ini tetap dikenakan pajak. Bahkan aturan pajaknya diatur di dalam Peraturan pemerintah (PP) No.74 Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)
Lantas, berapa besaran pajak mobil hybrid di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, IBID - Balai Lelang Serasi punya penjelasan singkatnya.
Baca juga: 5 Fakta Mobil Hybrid yang Banyak Kelebihannya
Sekilas Tentang Jenis Mobil Listrik di Indonesia
Berdasarkan PP No.74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ada empat jenis kendaraan listrik yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Full Hybrid Electric Vehicle
Full hybrid electric vehicle adalah jenis kendaraan listrik yang tenaganya dihasilkan berasal dari mesin bahan bakar dan baterai motor listrik.
Jenis kendaraan ini memungkinkan kendaraan bisa menghasilkan tenaga yang besar namun tetap efisien. Selain itu, pemilik kendaraan juga tidak perlu melakukan pengecasan isi ulang baterai. Hal ini karena tenaga baterai disuplai dari energi bahan bakar.
Selain full hybrid, ada juga kendaraan mild hybrid dimana sejatinya mobil ini mengandalkan mesin bahan bakar dan memanfaatkan listrik hanya sebagai sistem efisiensi bahan bakar.
Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
Prinsipnya sama seperti dengan mobil full hybrid, dimana tenaga yang dihasilkan berasal dari energi bahan bakar dan energi baterai motor listrik.
Perbedaannya adalah dari mode konsumsi tenaganya. kendaraan PHEV biasanya memiliki variasi konsumsi tenaga yang akan digunakan. Misalnya, kamu bisa hanya menggunakan tenaga baterai, tenaga kombinasi seperti full hybrid, atau hanya bisa menggunakan tenaga bahan bakar saja.
Meski mengusung nama hybrid, adanya penggunaan baterai motor secara penuh ini membuat kamu harus mengisi daya baterai ketika sudah habis.
Battery Electric Vehicle
Battery Electric Vehicle adalah kendaraan yang tenaganya dihasilkan secara penuh oleh baterai motor listrik. Dengan kata lain, kamu tidak perlu lagi mengisi bahan bakar dan cukup mengisi daya baterai ketika dayanya mendekati habis.
Dengan tidak menggunakan bahan bakar, kendaraan battery electric vehicle tentu lebih ramah lingkungan dibanding kendaraan hybrid atau PHEV
Fuel Cell Electric Vehicle
Berbeda dengan battery electric vehicle yang mengandalkan tenaga baterai, kendaraan jenis listrik ini memanfaatkan elektrifikasi dari reaksi kimia antara oksigen dan hidrogen.
Kendaraan jenis ini sendiri pun saat ini belum banyak diproduksi di dunia. Bahkan di Indonesia pun masih belum ada mobil yang memanfaatkan tenaga reaksi kimia tersebut.
Baca juga: Lebih Hemat Mana Mobil Bahan Bakar Listrik atau Bensin?
Besaran Pajak Mobil Listrik dan Hybrid di Indonesia
Jika berbicara tentang mobil, maka ada dua jenis pajak yang menyertai kendaraan roda dua tersebut yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PPnBM sendiri adalah pajak yang dibebankan pada saat pembeli atau pemilik membeli barang kena pajak tersebut. Dengan kata lain PPnBM akan mempengaruhi harga jual mobil tersebut.
Sementara PKB adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan setiap tahunnya yang dibayarkan melalui Samsat masing-masing daerah.
Baca juga: Daftar Lokasi Charging Station atau SPKLU di Jakarta, Bandung, dan Surabaya
PPnBM Mobil Listrik dan Hybrid
JIka mengacu pada PP No.74 Tahun 2021, mobil listrik atau battery electric vehicle/fuel cell electric vehicle tidak dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada Pasal 36 disebut bahwa PPnBM mobil listrik dalam bentuk battery electric vehicle maupun fuel cell electric vehicle sama-sama memiliki tarif 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 0%.
Tidak seperti mobil listrik, mobil hybrid dikenakan PPnBM namun dengan nilai yang lebih murah dibanding PPnBM mobil berbahan bakar tanpa elektrifikasi. Masih dalam PP No.74/2021, berikut tarif PPnBM mobil hybrid di Indonesia
PPnBM 15% dengan tarif 40% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 Km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer
PPnBM 15% dengan tarif 40% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil full hybrid diesel maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 26 Km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer
PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/liter hingga 18,4 Kim/liter atau emisi CO2 lebih dari 125 sampai 150 gram per kilometer
PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil full hybrid diesel maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/liter hingga 20 Km/liter atau emisi CO2 lebih dari 125 sampai 150 gram per kilometer
PPnBM 15% dengan tarif 46,6% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 Km/liter hingga 23 km/liter atau emisi CO2 hingga 125 gram per kilometer
PPnBM 15% dengan tarif 46,6% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 20 Km/liter hingga 26 km/liter atau emisi CO2 hingga 125 gram per kilometer
PPnBM 15% dengan tarif 33,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil plug-in hybrid bensin dengan konsumsi BBM lebih dari 28 Km/liter atau emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer
Dengan kata lain, dasar pengenaan PPnBM mobil hybrid terbilang lebih murah dibandingkan mobil konvensional. Hal ini karena perhitungan dasar PPnBM yang digunakan hanya 33,3% hingga 46,6% dari harga jual.
Namun, Dalam Pasal 36B PP 74/2021 tarif ini tentu tidak akan berlangsung selamanya dan akan berubah ketika ekosistem mobil listrik mulai besar di Indonesia dan tentu angka tarifnya akan jauh lebih besar.
Baca juga: Toyota Hadirkan Innova Zenix, Generasi Terbaru dengan Opsi Hybrid
PKB Mobil Listrik dan Hybrid
Setelah membahas PPnBM mobil listrik dan hybrid, lantas berapa pajak yang harus dibayarkan mobil listrik dan hybrid?
Nah, jika mengacu pada Permendagri No.1 tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, pengguna mobil listrik hanya dikenakan 10% dari total PKB.
Hal ini tentu lebih murah jika dibandingkan mobil berbahan bakar yang dimana kamu harus membayar penuh sesuai dengan PKB. Bagi yang belum tahu, PKB sendiri adalah perhitungan dari tarif PKB daerah dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Misal, harga Daihatsu Sirion 2022 adalah Rp240.000.000 dengan tarif PKB DKI Jakarta 2%, maka PKB tahunan yang harus kamu bayar sekitar Rp4.800.000.
Sementara mobil listrik besaran PKB setelah dikalikan dengan tarif dasar, maka pemilik mobil listrik hanya membayar 10%-nya saja!
Lalu bagaimana dengan mobil hybrid? Hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum mengeluarkan aturan PKB mobil hybrid. Dengan kata lain, PKB mobil hybrid sama seperti mobil berbahan bakar lainnya yaitu dibayar secara penuh sesuai dengan tarif PKB yang berlaku.
Baca juga: Cara Hitung Pajak Mobil dan Motor serta Tarif Progresif
Itu lah dia penjelasan singkat tentang tarif pajak mobil hybrid dan mobil listrik di Indonesia. Nah, buat kamu yang ingin beralih ke mobil listrik dan ingin menjual mobil bekas kamu saat ini, IBID - Balai Lelang Serasi bisa jadi pilihan terbaik.
Di IBID, kamu bisa menjual mobil bekas dengan cara lelang. Berbeda dengan jual putus, melalui lelang kamu bisa menentukan sendiri harga jual, mendapatkan harga rekomendasi, dan tentunya kamu masih berhak atas mobilmu sebelum mobil laku terjual.
Nah, untuk cari tahu tentang mekanisme titip jual melalui balai lelang IBID kamu bisa cek website resmi IBID. Lalu, apabila tertarik menjual mobil bekas kamu di IBID, kamu bisa titip mobil kamu langsung dari aplikasi IBID yang bisa di-download di Google Play Store atau Apple App Store.
Yuk, jual mobil bekas kamu di IBID sekarang juga! Lebih aman, tepercaya, dan tentu lebih untung!




