
Inilah Tanda Mobil Bekas Kena Pajak Progresif
Tak banyak yang tahu, mobil bekas yang sudah kena pajak progresif ada tandanya. Hal itu bisa dicek di STNK.
Jangan sampai mobil bekas yang akan ibiders beli berstatus progresif kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya. Sebab, kamu harus bayar pajak tahunan lebih banyak karena termasuk pajak progresif.
Baca juga: Mau Hitung Denda Pajak Motor? Cek Simulasi Ini
Mengenal pajak progresif
Pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki mobil atau motor lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).
Pajak ini berlaku untuk jenis kendaraan yang sama. Misalnya, kamu memiliki dua buat mobil atas namamu, maka mobil kedua akan dikenai pajak progresif. Pajak tidak berlaku jika kamu memiliki satu mobil dan satu motor.
Pajak progresif sering dianggap sebagai beban. Sebab, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajaknya.
Baca juga: Cara Urus Mutasi Motor Antarprovinsi 2024, Segini Biayanya
Tanda mobil bekas kena pajak progresif
Pada mobil bekas yang sudah kena pajak progresif, tertera kode angka di lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Tiga angka tersebut menjelaskan jumlah kepemilikan mobil sejak pemilik awal.
Misalnya, angka 001 berarti mobil merupakan kepemilikan pertama dan dikenai pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan tersebut.
Bila ada angka 002, 003, dan seterusnya, artinya mobil sudah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya sehingga kena pajak progresif.
Baca juga: Ini 6 Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang Wajib Disiapkan
Tarif pajak progresif mobil bekas
Tarif pajak progresif mobil bekas pribadi tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dengan besaran sebagai berikut.
Kendaraan pertama: 2 persen
Kendaraan kedua: 2,5 persen
Kendaraan ketiga: 3 persen
Kendaraan keempat: 3,5 persen
Kendaraan kelima: 4 persen
Kendaraan keenam: 4,5 persen
Kendaraan ketujuh: 5 persen
Kendaraan kedelapan: 5,5 persen
Kendaraan kesembilan: 6 persen
Kendaraan kesepuluh: 6,5 persen
Kendaraan kesebelas: 7 persen
Kendaraan kedua belas: 7,5 persen
Kendaraan ketiga belas: 8 persen
Kendaraan keempat belas: 8,5 persen
Kendaraan kelima belas: 9 persen
Kendaraan keenam belas: 9,5 persen
Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya: 10 persen
Itulah tanda mobil bekas sudah kena pajak progresif. Untuk menghitung pajak progresif kendaraan, kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan persentase pajak progresif, lalu tambahkan dengan SWDKLLJ.
Baca juga: 7 Kelebihan Beli Mobil Bekas via Lelang, Bukan Cuma Harga
Hati-hati beli mobil bekas bermasalah di penjual nakal. Pilih platform yang pasti-pasti saja, yaitu IBID - Balai Lelang Serasi.
Di IBID, mobil bekas telah diinspeksi Astra Car Valuation (ACV), pembayaran melalui virtual account dan e-wallet, serta transaksi 100% online tanpa perantara.
Bahkan, tersedia opsi pembayaran cicilan dengan DP mulai 5 persen dan tenor hingga 48 bulan, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




