
Jangan Alay, Pasang Lampu Rem Kelap-Kelip Bisa Kena Tilang!
Modifikasi kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor sebenarnya sah-sah saja. Namun jangan sampai modifikasi kendaraan justru malah membahayakan keselamatan pengendara lain, salah satunya mengubah lampu rem menjadi kelap-kelip.
Selain itu, pemasangan lampu rem kelap-kelip atau kedip ternyata dilarang oleh pemerintah. Bahkan jika tetap dilakukan, konsekuensinya pun adalah tilang dan denda.
Lantas, apa dasar hukumnya dan kenapa pemasangan lampu kelap-kelip atau kedip dilarang? Berikut penjelasannya singkat dari IBID - Balai Lelang Serasi.
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Kenapa Lampu Rem Kelap-Kelip Dilarang?
Melalui Bikeradar, Yayasan amal Charity Action mengatakan bahwa lampu yang berkedip sebanyak 16 - 25 kali dalam sedetik bisa memicu kejang-kejang terutama bagi pengidap penyakit epilepsi.
Hal ini pun juga diakui oleh direktur pelatihan Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Melalui Kompas, Ia mengatakan, alih-alih memberikan sinyal bagi pengendara, lampu kelap-kelip bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Menurutnya, saat lampu berkedip dengan cepat, pengendara yang melihatnya akan mengalami kebutaan sesaat. Bahkan situasi tersebut bisa lebih berbahaya apabila warna lampu bukan berwarna merah.
Begitu juga ketika digunakan saat kondisi hujan. Pantulan air hujan justru membuat pantulan pada kedipan lampu belakang semakin pekat.
Lanjut Sony Susmana, lampu belakang juga digunakan sebagai alat komunikasi antar sesama pengendara. Apabila kedipan lampu berubah-ubah, justru malah membingungkan pengendara lain yang melihatnya, dan itu membahayakan.
Baca juga: Masalah Lampu Sein Berkedip Lebih Cepat? Mungkin Ini Penyebabnya
Dasar Hukum Larangan Penggunaan Lampu Kelap-Kelip pada Bagian Belakang Kendaraan
Di Indonesia, larangan penggunaan lampu kelap-kelip diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Melalui PP No.55 Tahun 2012 Pasal 106 poin (a) dijelaskan bahwa pengendara dilarang menggunakan cahaya kelap-kelip kecuali pada lampu penunjuk arah (sein) dan lampu penunjuk isyarat bahaya (hazard).
Apa Dendanya?
Bagi kamu yang masih bandel menggunakan lampu kedap-kedip di lampu belakang terutama lampu rem, tilang dan denda siap menanti.
Melalui Pasal 285 UU ada dua jenis denda yang menyertai kamu apabila masih banel menggunakan lampu kedap-kedip:
Pengemudi roda dua (sepeda motor) yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.
Pengemudi roda empat (mobil) yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Jadi, bagi kamu yang masih menggunakan modifikasi lampu rem dengan lampu kedap-kedip sebaiknya mulai ganti dengan lampu normal agar tidak membahayakan pengemudi lain.
Baca juga: 7 Motor Matic Paling Irit di Tahun 2022, Pilihan Tepat saat BBM Naik
Berbicara modifikasi, bagi kamu yang hobi melakukan modifikasi motor dan sedang mencari bahan sepeda motor bekas, kamu bisa mencari dan membelinya melalui lelang di IBID - Balai Lelang Serasi.
Selain banyak pilihan, kamu bisa mendapatkan motor bekas dengan harga yang lebih rendah dibanding di dealer motor bekas.
Salah satu keunggulan IBID, kamu bisa ikutan lelang langsung dari smartphone tanpa perlu mengikuti lelang secara langsung.
Apabila tertarik mencari motor bekas, kamu bisa langsung cek website IBID atau buka aplikasi “IBID - Balai Lelang Astra” yang bisa kamu download secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store.
Yuk, cari motor bekas dengan harga terbaik di IBID - Balai Lelang Serasi!




