
Penggolongan SIM Baru Berlaku Mulai Agustus 2021
Pemerintah berencana melakukan penggolongan SIM menjadi tiga
tipe yaitu SIM C biasa, SIM CI, dan SIM CII dan akan berlaku mulai Agustus
2021. Penetapan ini telah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari
2021.
Sosialisasi tentang penggolongan SIM ini telah dilakukan sejak Juni 2021. Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, implementasi secara nasional akan diselenggarakan bulan Agustus. Dalam aturan baru ini, penggolongan SIM yang mendapatkan pembaruan yaitu SIM C untuk pesepeda motor dan SIM D untuk penyandang disabilitas.
Perbedaan dari Golongan SIM yang Baru
Lalu, apa yang membedakan golongan-golongan SIM tersebut? Berikut adalah perbedaan SIM C, CI, dan CII? Berikut merupakan penjelasan masing-masing golongan SIM baru yang segera berlaku.
a. SIM C
SIM C berlaku untuk pengguna pengguna sepeda motor berkapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
b. SIM CI
Lalu, SIM CI berlaku untuk pengguna sepeda motor berkapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan roda dua sejenis yang menggunakan daya listrik;
c. SIM CII
Terakhir, SIM CII berlaku untuk pengguna sepeda motor berkapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat Memperbarui SIM Lama ke Golongan Baru
Kamu yang menggunakan SIM C dan ingin memperbarui ke SIM
khusus motor gede (moge) pun bisa melakukannya dengan mengikuti beberapa
syarat, yaitu:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, kamu
harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang
dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu, terdapat syarat umur minimum yang harus kamu
ikuti jika ingin membuat SIM CI dan CII. Seperti yang sudah diketahui, umur
minimum membuat SIM C biasa yaitu 17 tahun ketika sudah memiliki KTP (Kartu
Tanda Penduduk). Sedangkan untuk kamu yang ingin membuat SIM CI, kamu wajib
berumur minimal 18 tahun. Lalu bagi kamu yang ingin membuat SIM CII, usia
minimal harus 19 tahun. Jadi, apakah kamu berminat untuk memperbarui SIM nanti?
Itulah perbedaan golongan SIM C, CI, dan CII yang akan
berlaku Agustus mendatang. Berbicara soal motor, tahukah kamu bisa menemukan
motor bekas secara lelang di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID)? Ya, IBID tak
hanya melelang mobil bekas saja tapi motor bekas juga. Kamu bisa menemukan
motor bekas dari berbagai merek dengan harga yang terjangkau. Nantikan jadwal lelang
motor bekas di IBID.
Bagi kamu yang sedang mencari mobil bekas, kamu pun bisa
menemukannya di IBID mulai dari MPV, city car, sedan, hingga SUV. Lelang di
IBID pun mudah karena bisa dari mana saja melalui aplikasi dan website. Pada
bulan Agustus 2021, akan ada beragam kemudahan dan fitur baru dari IBID. Tunggu
tanggal mainnya dan rasakan serunya lelang di IBID.
Unduh aplikasi IBID di Google
PlayStore, IOS
AppStore dan Huawei
AppGallery. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.ibid.astra.co.id. Follow juga akun
media sosial resmi kami:
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID-BalaiLelang Serasi
Youtube : IBID-Balai
Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




