
Beli Mobil tapi BPKB Lama Keluar? Ini Penyebabnya
Saat ibiders beli mobil, penting untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tanpa dokumen tersebut, konsekuensinya cukup berisiko. Mobil bisa dianggap bodong dan dilarang dikemudikan di jalan raya, serta pembeli tidak bisa balik nama mobil.
Meski begitu, pengurusan STNK dan BPKB mobil hingga ke tangan pemilik membutuhkan waktu. Berikut penjelasannya.
Baca juga: 5 Tips Beli Mobil Tarikan Leasing, Bisa via Lelang
Berapa lama proses STNK dan BPKB sampai ke tangan pemilik mobil?
Lama proses pengurusan STNK dan BPKB mobil hingga ke tangan pemiliknya tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat mengurus surat kendaraan.
1. Jenis kendaraan
Berdasarkan jenisnya, kendaraan dibedakan menjadi Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
CKD adalah mobil yang dirakit di Indonesia, sementra mobil CBU didatangkan langsung dari luar negeri.
2. Daerah
Melansir Gridoto, setiap wilayah memiliki durasi waktu pengurusan surat kendaraan yang berbeda meski tidak terpaut jauh.
Sebagai contoh, waktu pengurusan STNK mobil CKD berpelat B yakni maksimal 14 hari dan BPKB maksimal 60 hari kerja usai STNK terbit.
Di sisi lain, waktu pengurusan STNK mobil CBU yaitu maksimal 30 hari kerja dan BPKB maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Karena dihitung menurut hari kerja, akhir pekan dan hari libur tidak dihitung, ya.
3. Dealer
Selain dua faktor di atas, lama waktu pengurusan surat kendaraan juga dipengaruhi oleh dealer.
Karena banyaknya kendaraan yang dijual, pengurusan surat kendaraan dilakukan secara bersamaan.
Meski begitu, pembeli tetap perlu menanyakan pada dealer mekanisme pengurusan STNK dan BPKB mobil.
Kamu juga bisa memilih apakah ingin mendapatkan pelat sementara selagi menunggu surat kendaraan dan pelat mobil selesai diproses.
Meski ada biaya tambahan yang perlu dikeluarkan, kamu bisa langsung mengendarai mobilmu, lho!

Baca juga: Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Bekas Asli dan Palsu
Jika bujet terbatas, ibiders bisa beli mobil bekas di bawah 100 juta di IBID - Balai Lelang Serasi.
Pilah beragam, mobil telah diinspeksi, dan bisa kredit mobil bekas, nih.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





