
Penyebab STNK Diblokir Sementara atau Permanen
Saat beli mobil bekas atau motor bekas, ibiders perlu memastikan SNKT kendaraan masih aktif. Sebab, STNK bisa saja berstatus blokir oleh kepolisian.
Penyebab STNK diblokir beragam. Karenanya perlu dilakukan inspeksi agar jual beli kendaraan bekas aman. Berikut caranya.
Baca juga: Amankah Beli Motor Matic Bekas KM Tinggi?
Penyebab STNK Diblokir
Sebagai tanda bukti registrasi dan identitas kendaraan bermotor, STNK harus dalam keadaan aktif.
Tapi, STNK kena blokir sementara atau permanen bisa terjadi karena faktor di bawah ini.
1. Penyebab STNK diblokir sementara
Pemilik tidak membayar denda tilang ETLE H+14 hari sejak menerima surat konfirmasi.
Kendaraan terlibat dalam kasus hukum, misalnya tindak pidana atau penggunaan ilegal.
2. Penyebab STNK diblokir permanen
Pemilik menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.
Pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Kendaraan rusak berat.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Offline 2025
Cara cek STNK kena blokir
Setidaknya ada tiga cara cek stnk diblokir atau tidak, yaitu
Akses situs web Samsat sesuai domisili.
Cek data kendaraan di situs web ETLE.
Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP dan dokumen identifikasi kendaraan.
Baca juga: Cara Urus Mutasi Motor Antarprovinsi 2025
Cara mengaktifkan STNK kena blokir
STNK kena blokir bisa diaktifkan kembali dengan melakukan balik nama atau mutasi keluar kendaraan.
Nah, mungkin kamu bertanya-tanya berapa biaya buka blokir SNKT mobil atau motor. Sebenarnya proses ini gratis.
Meski begitu, ada sejumlah biaya yang perlu dibayar saat melakukan balik nama mobil atau motor.

Baca juga: 5 Kesalahan Beli Mobil Bekas, Bikin Boncos
Ibiders, jangan sampai tergiur harga mobil bekas murah. Pastikan cek kondisi mobil dan surat kendaraan sebelum diparkir manis di garasi.
Agar transaksi aman, gunakan jasa inspeksi Astra Car Valuation (ACV). Alternatif lain, ikuti lelang mobil bekas di IBID.
Mobil telah diinspeksi dan tersedia opsi pembayaran cicilan dengan DP mulai 5 persen dan tenor hingga 48 bulan, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2023, Pilihan saat BBM Naik

27 Daftar Istilah Lelang IBID yang Penting Diketahui

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2025

