
Bye Pelat Nomor Hitam, Ini 5 Fakta Pelat Nomor Putih
Korlantas Polri sepakat akan mengganti warna plat nomor kendaraan di Indonesia yang semula memiliki latar belakang berwarna hitam akan menjadi warna putih dengan tulisan berwarna hitam. Penggantian ini akan dilakukan secara bertahap tahun ini. Salah satu alasan penggantian warna plat nomor ini untuk memaksimalkan fungsi kerja e-tilang di Indonesia.
Ada fakta menarik tentang plat nomor putih ini, lho. Berikut di antaranya:
1. Plat Nomor Putih Berlaku Tahun 2022
Dilansir dari DetikOto, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan perubahan TNKB yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022. Saat ini pihak Korlantas Polri sedang menunggu proses pengadaan material sekaligus melakukan persiapan.
Baca juga : Terbaru, Inilah Cara serta Biaya Balik Nama Mobil 2022!
2. Pengendara yang Akan Mendapatkan Plat Nomor Putih Tahap Pertama
Seperti yang dijabarkan di atas, penggantian warna plat nomor kendaraan pribadi akan dilakukan secara bertahap. Kamu berhak mendapatkan plat nomor putih jika membeli kendaraan baru tahun ini. Kemudian, kamu pun bisa mendapatkan plat nomor putih pada saat perpanjangan STNK 5 tahunan. Lalu, yang terakhir yaitu ketika kamu balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
3. Tidak Mengubah Harga TNKB
Penggantian plat kendaraan jadi putih tidak mengubah harga TNKB. Tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seperti yang sudah tertulis pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah tarifnya:
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
STNK baru: Rp100 ribu
STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp100 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
STNK Baru: Rp 200 ribu
Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang
4. Menggunakan Chip RFID
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor kendaraan kamu akan dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification atau RFID. Fungsinya agar plat nomor kamu bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga dapat lebih efektif untuk memantau data regident di jalan. RFID juga bisa berguna untuk pembayaran parkir hingga transaksi tol nirsentuh.
Baca juga : Inilah Koleksi Mobil Anya Geraldine, Pemeran Serial Layangan Putus yang Lagi Hits
Plat nomor kendaraan berteknologi RFID bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga diklaim lebih efektif untuk memantau data regident di jalan. Pemanfaatan RFID juga bisa diperluas seperti pembayaran parkir hingga transaksi tol nirsentuh. Teknologi ini juga akan membantu dalam proses e-tilang.
5. Mengikuti Negara Lain
Penggunaan plat kendaraan berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE untuk e-tilang juga sudah diterapkan di beberapa negara. Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.
Itulah 5 fakta mengenai plat nomor putih yang mungkin belum kamu ketahui. Semoga dengan kebijakan baru ini dapat membantu pemerintah dalam mendata laju kendaraan-kendaraan di jalan raya terutama untuk peningkatan kinerja e-tilang. Sehingga masyarakat bisa lebih disiplin. Ketika pengguna jalan menaati lalu lintas, menyetir pun jadi nyaman, bukan?
Baca juga : Deretan Koleksi Mobil Mewah Nia Ramadhani, Termurah Rp1,4 Milyar
Bisa menyetir dengan nyaman dan aman pun harus didukung dengan kendaraan yang memiliki performa mumpuni. Kamu tidak mungkin memaksakan kendaraanmu untuk terus beroperasi jika tidak lagi sesuai dengan pergerakan mobilitasmu.
Nah, biar kamu tetap semangat ketika menyetir, yuk temui unit mobil bekas dengan kondisi mumpuni dengan mengikuti lelang di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID). Kamu bisa ikut dari mana saja lho, karena sistem lelang di IBID sudah online. Ditambah lagi, kamu pun bisa menitip jual mobil lama kamu dengan metode Flash Auction, di mana mobil kamu akan langsung dilelangkan setelah melalui proses inspeksi oleh petugas Astra Car Valuation. IBID memiliki ribuan pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada banyak pelanggan siap memberikan harga terbaik mereka. Kapan lagi bisa lelang mobil bekas dan laku dalam hitungan menit? Yuk, ikut Flash Auction sekarang!
Unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store sekarang dan rasakan serunya ikut lelang di IBID. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.ibid.astra.co.id. Follow juga akun media sosial resmi kami ya:
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID-BalaiLelang Serasi
Youtube : IBID-Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
TikTok : @ibid_balailelangserasi




