
Hore! SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Per 1 Juni 2025
Kabar baik bagi ibiders yang ingin berlibur ke negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara tahun depan. Seperti dilihat IBID - Balai Lelang Serasi, melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan di beberapa negara di Asia Tenggara.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2025. Adapun negara yang menerima pemberlakuan ini di antaranya Filipina, Thailand, Laos, VIetnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dengan begitu, kamu tidak perlu menggunakan SIM Internasional jika ingin berkendara di negara-negara tersebut.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, penerapan aturan ini selaras dengan rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Hal tersebut menandakan integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, misalnya NPWP, BPJS, dan KTP.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Offline 2024
Bila ibiders tertarik upgrade mobil, segera jual mobil lama kamu di IBID - Balai Lelang Serasi. Cukup ajukan titip jual otomotif dan mobil akan dilelang dengan kondisi apa adanya.
Proses cepat dan mudah, tanpa perantara. Tak hanya itu, kamu bisa menjual mobil dalam jumlah banyak di cabang IBID terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




